KPPU Larang Pengumpulan Data Penjualan Otomotif
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, untuk tak menyerahkan data ke asosiasi.
JAKARTA, NusaBali
Menanggapi hal ini Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengatakan, KPPU seharusnya terlebih dahulu memperhatikan aturan yang sudah berjalan selama ini.
Disebutkan bahwa Gaikindo didelegasikan untuk mengumpulkan data dari APM. Jika memang ingin mengubah tatanan yang ada, lanjut Johannes, seharusnya dilakukan perubahan atas aturan yang sudah berjalan tersebut. “Saya tidak tahu posisi KPPU ada ada di mana sebenarnya, kalau dia sebagai lembaga negara, dia harus minta ke pemerintah untuk mengubah dahulu aturannya,” ujar Nangoi dikutip kompas.com.
“Pasalnya ada aturan Permen Keuangan terkait dengan mengharuskan Gaikindo untuk menarik data. Jadi data yang dikumpulkan semua ke Gaikindo dan kemudian disampaikan kepada pemerintah,” lanjut Nangoi. “Iya tentu saja ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya saya tidak berani melakukannya,” ujar Nangoi.
Sementara Sigit Kumala Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengatakan jika hal ini diterapkan maka Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Dispenda seluruh Indonesia, Dirjen Pajak, BPS, itu juga tidak boleh minta data.”Karena itu data rahasia,” ujar Sigit. “Sekarang kalau begitu, bagaimana kita melihat industri itu berkembang atau tidak, kalau kita tidak melihat datanya,” tanya Sigit.*
Menanggapi hal ini Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengatakan, KPPU seharusnya terlebih dahulu memperhatikan aturan yang sudah berjalan selama ini.
Disebutkan bahwa Gaikindo didelegasikan untuk mengumpulkan data dari APM. Jika memang ingin mengubah tatanan yang ada, lanjut Johannes, seharusnya dilakukan perubahan atas aturan yang sudah berjalan tersebut. “Saya tidak tahu posisi KPPU ada ada di mana sebenarnya, kalau dia sebagai lembaga negara, dia harus minta ke pemerintah untuk mengubah dahulu aturannya,” ujar Nangoi dikutip kompas.com.
“Pasalnya ada aturan Permen Keuangan terkait dengan mengharuskan Gaikindo untuk menarik data. Jadi data yang dikumpulkan semua ke Gaikindo dan kemudian disampaikan kepada pemerintah,” lanjut Nangoi. “Iya tentu saja ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya saya tidak berani melakukannya,” ujar Nangoi.
Sementara Sigit Kumala Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengatakan jika hal ini diterapkan maka Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Dispenda seluruh Indonesia, Dirjen Pajak, BPS, itu juga tidak boleh minta data.”Karena itu data rahasia,” ujar Sigit. “Sekarang kalau begitu, bagaimana kita melihat industri itu berkembang atau tidak, kalau kita tidak melihat datanya,” tanya Sigit.*
Komentar