Pelanggar Jam Malam Wajib Kena Sanksi
Selama ini kepolisian atau lembaga terkait tidak bisa menjatuhkan sanksi.
Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak
SINGARAJA, NusaBali
Sanksi bagi anak-anak yang melanggar pemberlakuan jam malam mencuat dalam pembahasan Ranperda Perlindungan Anak di DPRD Buleleng. Karena, selama ini penindakan oleh polisi terhadap aktivitas anak dan remaja di luar rumah hingga larut malam, belum memberi efek jera. Penindakan itu pun hanya bersifat pembinaan.
Hal tersebut mencuat saat Ranperda Perlindungan Anak kembali dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif dan pihak kepolisian, Rabu (16/3) pagi, di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran, Singaraja.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya, didampingi Ketua Pansus Ni Kadek Turkini. Dari pihak eksekutif hadir Asisten II Sekkab Buleleng Ida Bagus Made Geriastika bersama pimpinan SKPD terkait dan sejumlah anggota kepolisian dari Polres Buleleng.
Dalam rapat terungkap Ranperda Perlindungan Anak, belum mencantumkan klausul pasal yang mengatur tentang penindakan terhadap aktivitas remaja hingga larut malam. Klausul pasal ini begitu penting karena selama ini pihak kepolisian atau lembaga terkait tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran.
Saat dilakukan razia petugas hanya bisa membubarkan aktivitas remaja yang masih berkeliaran hingga larut malam. Situasi ini dianggap belum memberikan efek jera. Ketua Pansus Ni Kadek Turkini sependapat karena aktivitas remaja hingga larut malam rentan menimbulkan kegiatan negatif. Hal ini perlu ditertibkan dengan memberikan efek jera dengan memberikan sanksi hukum, sehingga anak-anak dapat dilindungi dan terhindar dari aktifitas negatif. Turkini menyebut, wacana itu masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pihak eksekutif dan pihak kepolisian. “Kalau saya pribadi setuju kalau ditambah klausul pasal untuk menindak pelanggaran jam malam. Saran itu kami akan komunikasikan dengan eksekutif yang mengusulkan ranperda ini,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Buleleng Ida Bagus Made Geriastika mengatakan, dalam pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Anak ini guna menyempurnakan seluruh klausul pasal yang disusun. Terkait saran penambahan klausul pasal untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran jam malam itu akan dikaji kembali. Hal ini dilakukan jangan sampai penambahan klausul pasal itu bertentangan dengan regulasi lebih tinggi. “Karena ada regulasi lain di atasnya, sehingga kalau menambah klausul pasal baru perlu dibahas lebih lanjut untuk menghindari agar tidak bertentangan,” tegas mantan Camat Gerokgak ini. 7 k19
Komentar