Satu Semester, 575 Berkas Perkara Tilang Digudangkan
Barang bukti perkara tilang, di antaranya berupa KIR maupun surat-surat kendaraan lainnya, yang tidak kunjung diambil pemilik hingga melebihi 2 tahun dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, menumpuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Dalam kurun satu semester, Januari – Juli 2018, pihak Kejari Jembrana kembali menggudangkan sebanyak 575 berkas perkara tilang yang putusannya telah kadaluwarsa. “Aturan perkara tilang memang kalau diabaikan melebihi 2 tahun, putusannya kadaluwarsa, dan dihapuskan wewenang mengeksekusi. Jadi yang 575 berkas perkara tilang kami masukkan ke gudang selama satu semester tahun ini, dengan barang bukti berupa buku KIR, STNK, dan SIM. Itu adalah perkara tilang yang sudah mendapat putusan pengadilan pada kisaran periode Januari hingga Juli 2016, namun diabaikan pemilik,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna, Kamis (12/7).
Secara rinci, dari total 575 perkara tilang kadaluwarsa pada semester pertama tahun ini, seharusnya terbayarkan denda total Rp 70.380.000, dan biaya perkara sebesar Rp 560.500. Sebagai tindak lanjut, karena sudah kadaluwarsa, berkas-berkas perkara tilang itu dimasukkan ke gudang barang bukti Kejari Jembrana. “Apabila kemudian hari pelanggar atau pemilik dengan sukarela mengambil barang bukti, maka denda dan biaya perkara tetap harus disetorkan ke kas negara,” ujar Wiraguna.
Meski demikian, untuk jumlah pelanggar tilang yang mematuhi putusan pengadilan dengan membayar denda tilang, jumlahnya jauh lebih banyak. Hampir setiap tahun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda dan biaya perkara tilang, rata-rata mencapai lebih dari Rp 1 miliar di Kejari Jembrana. “Untuk satu semester tahun ini (Januari hingga Juni) juga sudah ada masuk sekitar Rp 500 juta,” ujarnya. *ode
Dalam kurun satu semester, Januari – Juli 2018, pihak Kejari Jembrana kembali menggudangkan sebanyak 575 berkas perkara tilang yang putusannya telah kadaluwarsa. “Aturan perkara tilang memang kalau diabaikan melebihi 2 tahun, putusannya kadaluwarsa, dan dihapuskan wewenang mengeksekusi. Jadi yang 575 berkas perkara tilang kami masukkan ke gudang selama satu semester tahun ini, dengan barang bukti berupa buku KIR, STNK, dan SIM. Itu adalah perkara tilang yang sudah mendapat putusan pengadilan pada kisaran periode Januari hingga Juli 2016, namun diabaikan pemilik,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna, Kamis (12/7).
Secara rinci, dari total 575 perkara tilang kadaluwarsa pada semester pertama tahun ini, seharusnya terbayarkan denda total Rp 70.380.000, dan biaya perkara sebesar Rp 560.500. Sebagai tindak lanjut, karena sudah kadaluwarsa, berkas-berkas perkara tilang itu dimasukkan ke gudang barang bukti Kejari Jembrana. “Apabila kemudian hari pelanggar atau pemilik dengan sukarela mengambil barang bukti, maka denda dan biaya perkara tetap harus disetorkan ke kas negara,” ujar Wiraguna.
Meski demikian, untuk jumlah pelanggar tilang yang mematuhi putusan pengadilan dengan membayar denda tilang, jumlahnya jauh lebih banyak. Hampir setiap tahun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda dan biaya perkara tilang, rata-rata mencapai lebih dari Rp 1 miliar di Kejari Jembrana. “Untuk satu semester tahun ini (Januari hingga Juni) juga sudah ada masuk sekitar Rp 500 juta,” ujarnya. *ode
Komentar