nusabali

Jabatan Kepala Sekolah Bisa Tiga Periode

  • www.nusabali.com-jabatan-kepala-sekolah-bisa-tiga-periode

Masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (8 tahun) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010.

BANGLI, NusaBali

Namun setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, jabatan kepala sekolah bisa dipegang tiga periode, bahkan bisa lebih jika kinerjanya dinilai baik.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nyoman Sedana, menegaskan jabatan kepala sekolah tidak sebatas dua periode. Sejumlah kepala sekolah di Bangli sudah menjabat dua periode dan sebelumnya sempat menjadi temuan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdikpora sudah mengajukan nama-nama kepala sekolah yang akan diganti ke Badan Kepegawaian Daerah. Kepala SMPN 1 Bangli dan SMPN 6 Kintamani sudah memasuki akhir masa jabatan dua periode.

Nama kedua kepala sekolah tersebut sudah diajukan untuk pergantian dan ada beberapa kepala sekolah lainnya. Nyoman Sedana mengatakan, dari pengajuan tersebut belum turun surat keputusan (SK) sehingga kepala sekolah yang direncanakan kena mutasi masih tetap melaksanakan tugasnya. “Mengacu pada Permendiknas 28 Tahun 2010 banyak kepala sekolah yang harus diganti. Dengan adanya aturan baru bisa saja kepala sekolah tersebut masih tetap menjabat,” ungkap Nyoman Sedana, Kamis (12/9).

Dalam PP yang baru, kepala sekolah dinilai memiliki prestasi yang bai bisa melanjutkan jabatannya, begitupun sebaliknya. “Kepala sekolah bisa menjabat tiga periode atau lebih,” jelasnya. Disdikpora akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Sekda Bangli terkait PP baru tersebut. Dikatakan, PP baru itu masih tahap sosialisasi. “Masih kami sosialisasikan. Seperti apa mekanisme kedepanya akan kami sampaikan lebih lanjut,” janjinya. *e

Komentar