Delapan OPD ‘Disemprit’ BPK
Pos kegiatan belanja barang dan jasa ditempatkan sebagai Belanja Langsung (BL). Selain itu realisasi program kegiatan di sejumlah OPD, masih di bawah 50 persen.
Akibat Salah Penempatan Kegiatan Barang dan Jasa
SINGARAJA, NusaBali
Meski Pemkab Buleleng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI, tetap memberi catatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD 2017. Sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diperingatkan agar memperbaiki penempatan pos kegiatan barang dan jasa.
Sebanyak delapan OPD ini diketahui ada kekeliruan penempatan pos kegiatan belanja barang dan jasa, yang semestinya menjadi Belanja Tidak Langsung (BTL), justru ditempatkan sebagai Belanja Langsung (BL). Di samping itu, ada realisasi program kegiatan di sejumlah OPD, masih di bawah 50 persen.
Catatan BPK RI tersebut, telah dibahas Lembaga DPRD Buleleng, Jumat (13/7) siang di Ruang Gabungan Komisi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dengan menghadirkan tim ahli. Hanya saja dalam rapat tersebut, anggota Dewan yang hadir tidak banyak menyoroti laporan hasil pemeriksaan BPK RI, atas APBD 2017.
Dewan berpandangan, hasil pemeriksaan BPK RI dengan opini WTP menandakan pengelolaan keuangan daerah sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. “Kita tidak banyak membahas hasil BPK RI, apalagi sudah mendapat opini WTP. Paling nanti kita sifatnya hanya konfrimasi terhadap eksekutif apakah catatan BPK RI itu sudah ditindaklanjuti,” kata Ketua Dewan, Gede Supriatna usai pembahasan.
Supriatna mengungkapkan, yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Pelaksanaan APBD 2017, karena ada beberapa temuan dimana masih ada sejumlah OPD yang realisasi program kerjanya di bawah 50 persen. Pihaknya pun membuat jadwal khusus terkait dengan pembahasan program kinerja tersebut dengan pihak ekseksutif.”Kita sudah buat kreteriannya, ada beberapa OPD, ini yang perlu kita bahas lebih lanjut,” tegasnya. *k19
Sebanyak delapan OPD ini diketahui ada kekeliruan penempatan pos kegiatan belanja barang dan jasa, yang semestinya menjadi Belanja Tidak Langsung (BTL), justru ditempatkan sebagai Belanja Langsung (BL). Di samping itu, ada realisasi program kegiatan di sejumlah OPD, masih di bawah 50 persen.
Catatan BPK RI tersebut, telah dibahas Lembaga DPRD Buleleng, Jumat (13/7) siang di Ruang Gabungan Komisi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dengan menghadirkan tim ahli. Hanya saja dalam rapat tersebut, anggota Dewan yang hadir tidak banyak menyoroti laporan hasil pemeriksaan BPK RI, atas APBD 2017.
Dewan berpandangan, hasil pemeriksaan BPK RI dengan opini WTP menandakan pengelolaan keuangan daerah sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. “Kita tidak banyak membahas hasil BPK RI, apalagi sudah mendapat opini WTP. Paling nanti kita sifatnya hanya konfrimasi terhadap eksekutif apakah catatan BPK RI itu sudah ditindaklanjuti,” kata Ketua Dewan, Gede Supriatna usai pembahasan.
Supriatna mengungkapkan, yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Pelaksanaan APBD 2017, karena ada beberapa temuan dimana masih ada sejumlah OPD yang realisasi program kerjanya di bawah 50 persen. Pihaknya pun membuat jadwal khusus terkait dengan pembahasan program kinerja tersebut dengan pihak ekseksutif.”Kita sudah buat kreteriannya, ada beberapa OPD, ini yang perlu kita bahas lebih lanjut,” tegasnya. *k19
Komentar