Giliran Kabag Kesra Klungkung Diperiksa
Unit Tipikor Polres Klungkung terus menggeber kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan senilai Rp 200 juta.
Diberondong 28 Pertanyaan Soal Mekanisme Proposal Bansos Fiktif
SEMARAPURA, NusaBali
Kali ini, giliran Kabag Kesra Setda Kabupaten Klungkung, I Wayan Winata, yang diperiksa penyidik kepolisian, Rabu (16/3) pagi.
Wayan Winata selaku Kabag Kesra Setdakab Klungkung, diperiksa sebagai saksi nomor surat pemanggilan B/798/III/2016/Res.Klk. Dia dipanggil untuk menjelaskan mekanisme pangajuan proposal bansos. Dalam pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Klungkung di Semarapura, Rabu kemarin, Wayan Winata diperiksa selama 5 jam, sejak pagi pukul 08.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita.
Dalam 5 jam pemeriksaan kemarin, saksi Winata dicecar 28 pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal bansos pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dari panitia yang diketuai I Ketut Krisnia Adiputra. Proposal bansos senilai Rp 200 juta yang dananya telah cair itu difasilitasi oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, yang notabene ayah dari Ketut Krisnia Adiputra.
Seusai pemeriksaan kemarin siang, Kanit III Tipikor Reskrim Polres Klungkung, Ipda I Nengah Sulatra, menyatakan penyidik mengajukan 28 pertanyaan kepada saksi Winata. “Semua pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal bansos, dijawab dengan lancar,” ujar Nengah Sulastra sembnari menyebut pihaknya bakal menyita dokumen terkait di Bagian Kesra Setdakab Klungkung.
Ditemui NusaBali usai menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Klungkung, Rabu kemarin, Wayan Winata enggan banyak komentar. Menurut Winata, dirinya dicecar dengan puluhan pertanyaan seputar proposal bansos senilai Rp 200 juta yang diduga fiktif tersebut.
“Semua pertanyaan itu bisa dijawab berdasarkan dokumen dan data yang ada,” cetus Winata. “Keterangan lebih lanjut, silakan tanya langsung kepada penyidiknya,” imbuh Winata sambil bergegas menuju mobilnya untuk balik ke kantor buat menyiapkan dokumen yang diminta petugas kepolisian.
Sementara itu, setelah memeriksa Kabag Kesra Setdakab Klungkung Wayan Winata, penyidik kepolisian selanjutnya akan memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Klungkung, I Gusti Ngurah Bagus Putra. Pemeruksaan Kadispenda IGN Bagus Putra dijadwalkan Unit Tipikor Polres Klungkung, Kamis (17/3) ini. Materi pemeriksaannya adalah tentang mekanisme pencairan dana bansos Rp 200 juta tersebut.
Sehari berikutnya, Jumat (18/3), giliran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Klungkung, I Wayan Sujana, yang akan diperiksa penyidik kepolisian terkait bansos fiktif Rp 200 juta di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan tersebut. Materi pemeriksaan Kadisbudpar Wayan Sujana nanti adalah seputar mekanisme rekomendasi proposal dan sebagainya.
Sayangnya, baik Kadisbudpar Wayan Sujana maupun Kadispenda IGN Bagus Putra dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan sesuai jadwal yang diagendakan penyidik kepolisian. Masalahnya, kedua pejabat ini terbentur dengan jadwal kegiatan di luar daerah. Keduanya telah datang langsung ke Mapolres Klungkung, Rabu kemarin, untuk mohon tunda jadwal pemeriksaan.
Menurut Kanit III Tipikor Reskrim Polres Klungkung, Ipda I Nengah Sulatra, pihaknya sudah mengkoordinasikan permohonan kedua pejabat eksekutif ini kepada atasan. Akhirnya, disepakati jadwal pemeriksaan kedua pejabat tingkat instansi terkait ini bakal dilakukan mulai Senin (21/3) depan.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memeriksa mantan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, dan Kepala Dusun (Kadus) Banjar Anjingan, I Wayan Sutama, selaku saksi, Sabtu (12/3) lalu. Keduanya diperiksa mengenai pemalsuan tandatangan Perbekel dan stempel Perbekel yang diduga dilakukan Ketut Krisnia Adiputra dalam pengajuan proposal Bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan.
Sebelum pemeriksaan mantan Perbekel Getakan dan Kadus Banjar Anjingan, penyidik Polres Klungkung lebih dulu telah memeriksa 5 saksi dari krama banjar Anjingan yang namanya dicatut dalam proposal, Jumat (11/3) pagi. Salah satu dari 5 krama sebanjar yang namanya dicatut itu adalah Ni Kadek Endang Astiti, yang notabene merupakan kakak kandung pelaku Ketut Krisnia Adiputra.
Dalam proposal, Kadek Endang dicantumkan sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Kadek Endang dan pelaku Krisnia Adiputra merupakan anak dari Wayan Kicen Adnyana, anggota Dewan yang memfasilitasi Bansos tersebut.
Adik kandung Kadek Endang, yakni I Komang Raka Wiadnyana yang kini berdinas kepolisian di Sulawesi, juga dicatut sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Raka Wiadnyana sudah lebih dulu menghadap Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, Senin (7/3) lalu, untuk menjelaskan duduk persoalannya.
Selain Kadek Endang, 4 krama sebanjar yang namanya dicatut dan diperiksa secara bersamaan, 11 Maret 2016, masing-masing I Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, dan I Wayan Serinteg. Mereka semua masih kerabat dari pelaku Ketut Krisnia Adiputra. Saksi Nengah Suta Wastika sendiri adalah sopir pribadi Wayan Kicen Adnyana, anggota Dewan yang memfasilitasi bansos fiktif tersebut.
Sementara itu, hingga Rabu kemarin belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bansos fiktif Rp 200 juta di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan ini. Pelaku Ketut Krisnia Adiputra juga belum ditetapkan jadi tersangka. “Belum ada tersangka, kami masih fokus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berkas,” jelas Ipda Nengah Sulatra. 7 w
1
Komentar