Lahan Pertanian Mendapat Perlakuan Khusus
Lahan pertanian diharapkan mendapat perlakuan khusus dalam penerapan PBB perdesaan dan perkotaan, setelah penyesuaian tarif nilai jual objek pajak (NJOP) disetujui.
Soal Penyesuaian Tarif NJOP
SINGARAJA, NusaBali
Langkah ini dianggap sebagai salah satu implementasi kebijakan dalam program pembangunan di sektor pertanian. Hal itu terungkap ketika penyesuaian tarif NJOP ini dibahas kembali oleh Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan eksekutif, Jumat (13/7). Pembahasan dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, sedangkan dari eksekutif dikoordinir oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Ketut Asta Semadi.
Ketua Komisi II, Putu Mangku Budiasa menyatakan, eksekutif harus memberikan perhatian khusus terhadap lahan-lahan pertanian produktif yang masih bertahan, dalam penerapan PBB perdesaan dan perkotaan nanti. Karena masih banyak ditemukan lahan pertanian produktif berada di kawasan pariwisata. “Jangan sampai pengenaan PBB nanti justru memberatkan sektor pertanian. Karena masih ada lahan pertanian produktif yang ditengah-tengah kawasan hotel. Jadi pemerintah harus hadir disitu memberikan perlindungan,” kata politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini.
Menurut Mangku Budiasa, langkah ini sebagai wujud implementasi dari program Bupati yang menggenjot sektor pertanian terutama pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga pengenaan PBB nanti tidak disamaratakan, meskipun lahan pertanian itu berada di kawasan pariwisata.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara menyatakan pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap sektor pertanian. Karena itu, sebelum penerapannya nanti akan ada penetapan zona-zona kawasan dan klasifikasi tanah. Penetapan zona dan klasifikasi tanah dalam satu kawasan, akan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki professional dalam hal tersebut.”Akan ditetapkan dulu zona kawasan dalam satu tempat, kemudian dalam zona tersebut dirinci kelasifikasi tanah, sehingga dapat ditentukan tarif NJOP atas tanah tersebut. Ini akan dilakukan oleh tim independen,” katanya.
Menurut Bimantara, penyesuaian tarif ini akan membantu dalam penghitungan pajak terutama PBHTB, pajak perolehan hak atas tanah, PPH, dan penilaian aset. Tidak lagi menggunakan pihak lain untuk menilai nilai pajaknya. Nanti cukup melihat NJOP dalam aplikasi yang sudah ada, sehingga sudah dapat menentukan nilai pajaknya. “Selama ini, kami harus mencari tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, dan prosesnya juga lama,” ujarnya. *kK19
SINGARAJA, NusaBali
Langkah ini dianggap sebagai salah satu implementasi kebijakan dalam program pembangunan di sektor pertanian. Hal itu terungkap ketika penyesuaian tarif NJOP ini dibahas kembali oleh Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan eksekutif, Jumat (13/7). Pembahasan dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, sedangkan dari eksekutif dikoordinir oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Ketut Asta Semadi.
Ketua Komisi II, Putu Mangku Budiasa menyatakan, eksekutif harus memberikan perhatian khusus terhadap lahan-lahan pertanian produktif yang masih bertahan, dalam penerapan PBB perdesaan dan perkotaan nanti. Karena masih banyak ditemukan lahan pertanian produktif berada di kawasan pariwisata. “Jangan sampai pengenaan PBB nanti justru memberatkan sektor pertanian. Karena masih ada lahan pertanian produktif yang ditengah-tengah kawasan hotel. Jadi pemerintah harus hadir disitu memberikan perlindungan,” kata politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini.
Menurut Mangku Budiasa, langkah ini sebagai wujud implementasi dari program Bupati yang menggenjot sektor pertanian terutama pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga pengenaan PBB nanti tidak disamaratakan, meskipun lahan pertanian itu berada di kawasan pariwisata.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara menyatakan pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap sektor pertanian. Karena itu, sebelum penerapannya nanti akan ada penetapan zona-zona kawasan dan klasifikasi tanah. Penetapan zona dan klasifikasi tanah dalam satu kawasan, akan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki professional dalam hal tersebut.”Akan ditetapkan dulu zona kawasan dalam satu tempat, kemudian dalam zona tersebut dirinci kelasifikasi tanah, sehingga dapat ditentukan tarif NJOP atas tanah tersebut. Ini akan dilakukan oleh tim independen,” katanya.
Menurut Bimantara, penyesuaian tarif ini akan membantu dalam penghitungan pajak terutama PBHTB, pajak perolehan hak atas tanah, PPH, dan penilaian aset. Tidak lagi menggunakan pihak lain untuk menilai nilai pajaknya. Nanti cukup melihat NJOP dalam aplikasi yang sudah ada, sehingga sudah dapat menentukan nilai pajaknya. “Selama ini, kami harus mencari tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, dan prosesnya juga lama,” ujarnya. *kK19
1
Komentar