nusabali

Lahap Buku Bung Karno, Pledoinya Jadi Bahan Kajian

  • www.nusabali.com-lahap-buku-bung-karno-pledoinya-jadi-bahan-kajian

Jero Wacik tempati kamar berukuran 6 meter x 2,5 meter di LP Cipinang. Di kamar yang dihuni sendirian itulah dia mengisi hari-harinya dengan berbagai aktivitas, termasuk sembahyang dan olahraga.

Menurut Jero Wacik, apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar terkait pemerasan, memaksa bawahan meminta kick back dari rekanan Kementerian ESDM, penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), dan menerima gratifikasi. Soal pemerasan dan kick back dari rekanan ESDM, berdasarkan pengakuan saksi-saksi, itu terjadi sejak 2010 silam. Sedangkan Jero Wacik sendiri baru menjabat Menteri ESDM, 19 Oktober 2011. 

“Apa bisa seorang menteri yang belum menduduki jabatan di sana, memerintahkan bawahannya? Tuntutan ini sebenarnya keliru dan sudah gugur. Kalau mereka mengikuti slogan KPK yang berbunyi ‘Jujur itu Hebat’, ini sangat bagus,” ujar Jero Wacik, yang semasa sekolah di SMA Negeri (1) Singaraja dikenal sebagai siswa super pintar.

Mengenai penyalagunaan DOM, lanjut Jero Wacik, juga tidak terbukti. Sebab, dia menerima DOM dari APBN untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai menteri dan itu adalah diskresi menteri. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pun telah memberikan keterangan secara langsung di Pengadilan Tipikor, dengan kesediaannya menjadi saksi meringankan.

Begitu pula soal menerima gratifikasi, di mana Jero Wacik dituduh dibayari saat merayakan ulang tahun di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Menurut Jero Wacik, itu bukan perayaan ulang tahun, melainkan acara resmi peluncuran buku ‘100 Tokoh’. 

Undangannya pun secara resmi dan ada cap Sekretariat Negara (Setneg). Presiden SBY dan Wapres JK pun hadir serta memberikan pidato pula, lantaran mereka menjadi salah satu penulis di buku tersebut. 

Soal biaya acara itu, Jero Wacik tidak diberitahu. Hal serupa juga terjadi pula dengan acara-acara lainnya di Hotel Dharmawangsa, di mana Jero Wacik tidak mendapat pemberitahuan mengenai biaya. Pasalnya, Jero Wacik adalah Chairman Board of Advisor di hotel ini. Sang owner memberikan benefit bebas biaya apa bila membuat acara atau kegiatan di sana. 

Di lain sisi, kata Jero Wacik, tidak ada tagihan apa pun dari pihak hotel yang datang kepadanya. Semua itu sudah diterangkan secara gamblang oleh Jero Wacik dalam pledoi (pembelaan)-nya di pengadilan. “Sejak awal menjabat sampai berakhir, saya tidak ada niat cari uang dari sana. Kalau saya jahat, pasti Wapres tidak mau memberikan kesaksian langsung karena ini mempertaruhkan nama baik beliau. Begitu pula dengan Pak SBY, yang memberikan keterangan tertulis.”

Pledoi Jero Wacik pun dilirik oleh dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi untuk dijadikan bahan desertasi dan tesis. “Mereka (kedua mahasiswa) tertarik dengan pledoi saya. Sebab, kasus ini menarik dan penerapan hukumnya semena-mena. Seharusnya, saya bebas,” tegas Jero Wacik. 7 k22

Komentar