Nasabah LPD Datangi Kejari Bangli
Nasabah khawatir uang mereka tidak kembali jika kasus LPD diproses secara hukum.
BANGLI, NusaBali
Sekitar tujuh orang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (16/7). Mereka kembali mendatangi kantor Kejari Bangli untuk berkoordinasi terkait masalah keuangan di LPD Tanggahan Peken. Kedatangan perwakilan nasabah ini diterima Kasi Intel Kejari Bangli, Marhanianto.
Marhanianto mengatakan, kedatangan para nasabah LPD Adat Tanggahan Peken untuk koordinasi. Sebab informasi dari nasabah pengurus LPD berjanji tanggal 15 Juni 2018 ada pengembalian uang nasabah. Namun hingga lewat satu bulan, pengembalian uang nasabah tidak terpenuhi. “Karena tidak ada pengembalian, mereka datang kembali ke kantor Kejari untuk meminta petunjuk serta perlindungan,” ungkap Marhanianto. Sebelumnya, nasabah LPD mendatangi kantor Kejari Bangli pada bulan Maret 2018.
Marhanianto menyampaikan, informasi hasil audit tim adat, jumlah uang nasabah Rp 19,3 miliar tapi dalam rapat kecamatan terungkap uang nasabah membengkak menjadi Rp 27 miliar lebih. “Masalah LPD ini sejatinya ditangani oleh adat. Adat turun melakukan audit,” jelasnya. Dikatakan, nasabah LPD belum melapor secara resmi, masih berupa koordinasi dan meminta perlindungan. Marhanianto menilai para nasabah memiliki rasa ketakutan jika kasus diproses secara hukum, uang nasabah tidak kembali.
Dikatakan, nasabah mempertanyakan apakah uang mereka bisa kembali jika kasusnya diproses secara hukum. “Kami sampaikan tidak ada yang bisa menjamin uang tersebut bisa kembali atau tidak. Pada dasarnya mereka ini hanya menuntut uang dikembalikan,” sebutnya. Kejari Bangli segera turun melakukan penyelidikan. “Jika nantinya ditemukan unsur merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangli, mengingat sudah ada nasabah LPD yang melapor ke Polres Bangli,” imbuhnya.
Terpisah, penyidik Reskrim Polres Bangli sudah melakukan klarifikasi terhadap pegawai LPD Adat Tanggahan Peken yakni I Wayan Norlan, I Wayan Sutrisna, dan I Wayan Suyadnya. KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Sang Nyoman Mariasa, menyampaikan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya laporan dari pelapor. Dari hasil klarifikasi, nanti kasusnya akan digelar dan hasil gelar kasus akan disimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan kembali mengundang pegawai dan pengurus LPD untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Ni Wayan Juniartini dan Ni Kadek Ariati keduanya asal Dusun Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, melaporkan kasus dugaan pengelapan dana nasabah LPD Tanggahan Peken ke Polres Bangli. *e
Sekitar tujuh orang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (16/7). Mereka kembali mendatangi kantor Kejari Bangli untuk berkoordinasi terkait masalah keuangan di LPD Tanggahan Peken. Kedatangan perwakilan nasabah ini diterima Kasi Intel Kejari Bangli, Marhanianto.
Marhanianto mengatakan, kedatangan para nasabah LPD Adat Tanggahan Peken untuk koordinasi. Sebab informasi dari nasabah pengurus LPD berjanji tanggal 15 Juni 2018 ada pengembalian uang nasabah. Namun hingga lewat satu bulan, pengembalian uang nasabah tidak terpenuhi. “Karena tidak ada pengembalian, mereka datang kembali ke kantor Kejari untuk meminta petunjuk serta perlindungan,” ungkap Marhanianto. Sebelumnya, nasabah LPD mendatangi kantor Kejari Bangli pada bulan Maret 2018.
Marhanianto menyampaikan, informasi hasil audit tim adat, jumlah uang nasabah Rp 19,3 miliar tapi dalam rapat kecamatan terungkap uang nasabah membengkak menjadi Rp 27 miliar lebih. “Masalah LPD ini sejatinya ditangani oleh adat. Adat turun melakukan audit,” jelasnya. Dikatakan, nasabah LPD belum melapor secara resmi, masih berupa koordinasi dan meminta perlindungan. Marhanianto menilai para nasabah memiliki rasa ketakutan jika kasus diproses secara hukum, uang nasabah tidak kembali.
Dikatakan, nasabah mempertanyakan apakah uang mereka bisa kembali jika kasusnya diproses secara hukum. “Kami sampaikan tidak ada yang bisa menjamin uang tersebut bisa kembali atau tidak. Pada dasarnya mereka ini hanya menuntut uang dikembalikan,” sebutnya. Kejari Bangli segera turun melakukan penyelidikan. “Jika nantinya ditemukan unsur merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangli, mengingat sudah ada nasabah LPD yang melapor ke Polres Bangli,” imbuhnya.
Terpisah, penyidik Reskrim Polres Bangli sudah melakukan klarifikasi terhadap pegawai LPD Adat Tanggahan Peken yakni I Wayan Norlan, I Wayan Sutrisna, dan I Wayan Suyadnya. KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Sang Nyoman Mariasa, menyampaikan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya laporan dari pelapor. Dari hasil klarifikasi, nanti kasusnya akan digelar dan hasil gelar kasus akan disimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan kembali mengundang pegawai dan pengurus LPD untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Ni Wayan Juniartini dan Ni Kadek Ariati keduanya asal Dusun Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, melaporkan kasus dugaan pengelapan dana nasabah LPD Tanggahan Peken ke Polres Bangli. *e
1
Komentar