nusabali

Warga Geruguk Kantor Perbekel

  • www.nusabali.com-warga-geruguk-kantor-perbekel

Warga geram lantaran sosialisasi AMDAL PLTU Celukan Bawang Tahap II diam-diam  ditandatangani oleh 25 orang warga dari Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang.

Sosialisasi AMDAL PLTU Celukan Bawang Dinilai Tidak Sah

SINGARAJA, NusaBali
Kisruh pembangunan lanjutan tahap II Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLTU Celukan Bawang terus berlanjut. Puluhan warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Buleleng, kembali melurug Kantor Perbekel setempat. Mereka yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama mempertanyakan keabsahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTU Celukan Bawang tahap II.

Warga yang memenuhi aula kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Senin (16/7) kemarin, kembali keberatan atas penerbitan AMDAL tahap II pembangunan PLTU Celukan Bawang. Mereka pun mengklaim AMDAL tersebut tidak sah, karena mereka mengaku tidak mendapatkan sosialisasi selama ini.

Dipimpin seorang tokoh masyarakat setempat, Haji Muhajir, membeberkan bahwa selama ini pihaknya dan hampir seluruh warga Desa Celukan Bawang tidak merasa mendapatkan sosialisasi terkait AMDAL. Bahkan yang dinilai ganjil oleh warga penerbitan AMDAL pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II didasari dari data sosialisasi yang hanya ditandatangani oleh 25 orang warga dari Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang.

“Sosialisasi AMDAL itu cacat. Siapa yang hadir dalam soisalisasi itu? Kami merasa tidak pernah diundang. Tidak ada musyawarah. Jangan ada tanda tangan sembunyi-sembunyi. Masyarakat ada ribuan, kok yang diminta hanya 25 orang. Aturan dari mana itu,” kesalnya saat menyatakan sikap keberatannya di hadapan Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Anzhari dan Camat Gerokgak, Putu Ariadi Pribadi.

Pihaknya juga menuding 25 orang yang mendatangani sosialisasi AMDAL itu disebut merupakan keluarga salah satu aparat desa asal Banjar Pungkukan. Sosialisasi yang dilakukan kepada 25 orang warga itu pun setelah ditelusuri olehnya dilakukan dengan mendatangi satu persatu ke rumahnya, per tanggal 28 Agustus 2016 silam.

Rombongan warga, dalam kesempatan itu juga mengeluhkan sejumlah janji-janji pihak PLTU Celukan Bawang yang sampai kini belum ditepati. Seperti pendirian klinik kesehatan, air bersih, tenaga kerja dan janji lainnya. Warga pun mengaku tetap akan memasang barisan jika pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua dilanjutkan dengan bahan baku batu bara yang dinilai menimbulkan polusi. Warga pun mendesak Perbekel Anzhari untuk membuat kesepakatan menyatakan sosialisasi AMDAL tahap II itu palsu.

Sementara itu dari protes warganya, Perbekel Anzhari, memilih tidak berkomentar panjang. Ia pun mengaku akan memilih dan mengikuti proses hukum kasus PLTU Celukan Bawang yang saat ini sedang berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Ia juga menolak membuat surat pernyataan AMDAL palsu sesuai dengan permintaan warganya.  

“Ini kan masih berproses di PTUN. Kapasitas saya sebelumnya hanya sebagai saksi di pengadilan. Kalau saya buat ini (surat pernyataan, red) sama dengan saya mendorong diri saya sendiri ke jurang,” katanya.

Sementara itu Camat Ariadi, mengaku memang mendandatangani berita acara sosialisasi AMDAL yang disodorkan Perbekel Celukan Bawang. Pihaknya pun mengaku menandatanganinya secara administrasi, setelah sempat bertanya kepada Perbekel Anzhari megenai kebenaran jumlah yang tertuang di dalamnya.

Menurutnya dalam penandatanganan berita acara itu ia hanya mengetahui. “Saya tanya ke Perbekel ini sudah benar? Katanya sudah, ya saya tanda tangan secara administrasi,” ungkap dia. Ia pun mengaku segera akan menyampaikan polemik ini kepada Bupati Buleleng, untuk segera mendapatkan jalan keluar.*k23

Komentar