Polisi Siaga, Ormas ‘Kawal’ Sidang
Untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan terhadap bocah Engeline,8, Kamis (22/1) besok, Polresta Denpasar belum menerima permintaan pengamanan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang Perdana Pelaku Pembunuhan Engeline Digelar Besok
DENPASAR, NusaBali
Meski demikian, Polresta tetap akan menerjunkan satu pleton Pengendalian Massa (Dalmas) untuk menjaga jalannya sidang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses persidangan. Sementara sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) menyatakan dukungannya bagi kejaksaan dan kepolisian agar pelaku pembunuhan Engeline bisa dihukum seberat mungkin.
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo mengungkapkan terkait permintaan melalui surat secara resmi oleh PN Denpasar belum masuk di Polresta Denpasar. Kata dia, hingga H-2 sebelum persidangan, belum ada permintaan pengawalan persidangan secara khusus oleh pihak kepolisian. "Ya, kita menunggu koordinasi dari mereka saja (pihak PN Denpasar)," ujar Sugriwo, Selasa (20/10).
Dikatakannya, meski PN Denpasar belum melayangkan surat permintaan pengamanan sidang, pihaknya tetap menyiagakan satu pleton (setara 30-55 personil) dari Unit Sabhara dalam mengawal proses persidangan pelaku pembunuhan Engeline. Terkait anggota ormas yang kemungkinan hadir untuk mengawal sidang perdana, Sugriwo mengaku belum mendapat laporan resminya. "Ya nanti saya koordinasikan dengan pihak Intelkam. Apakah mereka sudah dapat informasisnya atau tidak. Kalaupun ormas hadir di sana, itu tidak menjadi persoalan. Itu artinya kita akan hadir untuk mengamankan tempat itu," imbuhnya.
Sementara Jelang sidang pembunuhan bocah Engeline,8, dengan dua tersangka, yaitu Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Bali tetap menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Ketua Harian Pemuda Bali Bersatu (PBB), Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah menyatakan dukungannya bagi kejaksaan dalam persidangan nanti. Bahkan De Gadjah berharap pasal terberat, yaitu pembunuhan berencana bisa dibuktikan di persidangan nanti.
“Ini untuk memberikan efek jera supaya hal yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang. Supaya tidak ada lagi Engeline lain yang menjadi korban,”pungkasnya. Sekjen Laskar Bali, Ketut Rochineng yang dihubungi juga menyatakan hal yang sama. Namun ia belum bisa memastikan ada tidaknya pengerahan massa dalam sidang perdana yang akan digelar pada Kamis (22/10) mendatang.
“Kami akan koordinasi dulu soal pengerahan massa dalam sidang besok,” ujarnya saat dihubungi via telpon. Seperti diberitakan sebelumnya berkas dakwaan dua terdakwa pembunuhan Engeline, yaitu Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May telah dilimpahkan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10) lalu. Ketua PN Denpasar, Prim Haryadi langsung menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan.
Untuk terdakwa Margriet majelis yang ditunjuk, yaitu Edward Harris Sinaga, SH.MH (Ketua Majelis), hakim anggota I Wayan Sukanila, SH.MH dan Agus Waluyo Tjahyono, SH.MH. Sedangkan untuk terdakwa Agus Tay, KPN menunjuk I Ketut Wanugraha, SH.MH sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Made Sukereni,SH.MH dan Achmad Peten Sili, SH.MH.
Komentar