nusabali

KPK Geledah Kantor PLN Pusat

  • www.nusabali.com-kpk-geledah-kantor-pln-pusat

Proposal proyek PLTU Riau-1 disita dari rumah Sofyan Basyir

JAKARTA, NusaBali
Kantor pusat PT PLN (Persero) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/7). Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penggeledahan itu dilakukan KPK selepas Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan penjelasan terkait rumahnya yang digeledah. Rumah Sofyan di kawasan Bendungan Hilir sebelumnya digeledah KPK pada Minggu (15/7).

Sofyan Basyir mengaku kaget saat mengetahui rumahnya digeledah penyidik KPK. Sofyan mengatakan, saat penggeledahan berlangsung, dirinya sedang berada di luar rumah. "Saya tidak di rumah. (Saya) datang, kagetlah. Lumrah, kan?" kata Sofyan kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PLN, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7) seperti dilansir detik.

Sofyan mengatakan status hukumnya dalam kasus PLTU Riau-1 adalah sebagai saksi. "Saksilah," ujar Sofyan ketika ditanyai posisinya dalam penyidikan perkara suap itu. Sofyan juga mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan akan menaati hukum. "Pertama, kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya taat atas hukum yang berlaku," ucap dia.

Dia menambahkan, saat penggeledahan di rumahnya itu, pihaknya memperlakukan penyidik KPK dengan baik dan wajar. Dia juga memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. "KPK datang kemarin, beberapa orang masuk rumah, kami terima dengan baik. Kami berikan info terkait Riau-1 dan terkait dokumen," sambung Sofyan. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Dirut Bank BRI ini menjelaskan proposal tersebut ada di rumahnya karena tak sempat dia baca di kantor.

"Proposal Riau saja, itu saja yang dibawa. Saya yakin KPK profesional, kok," kata Sofyan "(Proposal disimpan di rumah?) Tidak, itu di kantor. Tapi copy-nya kan saya dikasih untuk saya baca. Ada yang nggak sempat saya baca di kantor. Nah, saya baca di rumah," jelas Sofyan. Sofyan menerangkan bukan hanya proposal PLTU Riau-1 yang dia bawa ke rumah. Ada juga proposal lain, seperti proyek regional PLN di Sumatera, Kalimantan, serta laporan keuangan dan likuiditas.

"Ada juga proposal, misalnya regional Sumatera, Kalimantan. Reporting kan itu tiap bulan kasih ke saya. Laporan keuangan, cash flow, likuiditas, itu dibaca di rumah. Itu punya saya. Kalau dibaca di kantor, nanti itu kebanyakan interaksi dan tamu. Dokumennya sedikit saja, habis itu, habis baca buang. Kadang gitu saja," terang Sofyan.

Rangkaian penggeledahan itu dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dia dijaring KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7). Dia diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. *

Komentar