Desa Didorong Segera Bentuk PATBM
Rencana pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di masing-masing desa terus digenjot.
SINGARAJA, NusaBali
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) yang bernaung di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Buleleng, terus melakukan sosialisasi maraton ke desa-desa.
Sejauh ini sejak didengungkan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, sudah menginisiasi program penanganan dan pencegahan yang tertuang pada PATBM. Hanya program dan kegiatan itu belum terstruktur, sehingga memerlukan komitmen pendirian dan penyuplaian anggaran dari pemerintah desa.
Ketua P2TP2A Buleleng, Made Ricko Wibawa dihubungi belum lama ini mengatakan, sejauh ini rencana pembentukan PATBM di masing-masing desa masih dalam tahap sosialisasi, dengan mengundang pemerintah desa dan guru-guru di sekolah lingkungan itu. Menurutnya PATBM selama ini sebenarnya merupakan gerakan yang sudah dilakukan masyarakat, dalam proses perlindungan anak. namun sejauh ini baru sebatas tindakan penanganan.
“Selama ini masih menunggu ada kasus baru ditangani, seperti ada anak bertengkar kita lerai, baru sebatas itu saja, sedangkan harapannya melalui PATBM, bisa terstruktur dan tidak sebatas di penanganan tetapi juga di pencegahan,” kata dia.
Penanganan kasus di desa yang selama ini sudah dilakukan secara sederhana oleh masyarakat dengan adanya komitmen dan dukungan desa dapat terwadahi dan lebih fokus. Dengan adanya PATBM dan kader-kadernya nanti di masing-masig desa dapat memberikan fasilitas agar anak lebih aktif, perpustakaan anak dan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga ke depannya anak-anak mendapatkan perlindungan sepenuhnya dari kasus kekerasan anak.
Sementara itu pria berambut gondrong yang juga akan bertugas sebagai fasilitator PATBM Buleleng berharap desa dapat memasukkan program perempuan dan anak melalui pembentukan PATBM itu dalam prioritas penyaluran dana desa. “Payung hukum pembentukan kan sudah ada perda perlindungan anak dan UU juga sudah, kemudian aksi memberikan hak sipil sudah dengan memberikan identitas anak. Peran kami nanti hanya memberi pelatihan pada aktivis PATBM, sehingga mereka bisa melakukan tugasnya sesuai dengan yang ada di desa,” tegasnya.*k23
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) yang bernaung di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Buleleng, terus melakukan sosialisasi maraton ke desa-desa.
Sejauh ini sejak didengungkan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, sudah menginisiasi program penanganan dan pencegahan yang tertuang pada PATBM. Hanya program dan kegiatan itu belum terstruktur, sehingga memerlukan komitmen pendirian dan penyuplaian anggaran dari pemerintah desa.
Ketua P2TP2A Buleleng, Made Ricko Wibawa dihubungi belum lama ini mengatakan, sejauh ini rencana pembentukan PATBM di masing-masing desa masih dalam tahap sosialisasi, dengan mengundang pemerintah desa dan guru-guru di sekolah lingkungan itu. Menurutnya PATBM selama ini sebenarnya merupakan gerakan yang sudah dilakukan masyarakat, dalam proses perlindungan anak. namun sejauh ini baru sebatas tindakan penanganan.
“Selama ini masih menunggu ada kasus baru ditangani, seperti ada anak bertengkar kita lerai, baru sebatas itu saja, sedangkan harapannya melalui PATBM, bisa terstruktur dan tidak sebatas di penanganan tetapi juga di pencegahan,” kata dia.
Penanganan kasus di desa yang selama ini sudah dilakukan secara sederhana oleh masyarakat dengan adanya komitmen dan dukungan desa dapat terwadahi dan lebih fokus. Dengan adanya PATBM dan kader-kadernya nanti di masing-masig desa dapat memberikan fasilitas agar anak lebih aktif, perpustakaan anak dan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga ke depannya anak-anak mendapatkan perlindungan sepenuhnya dari kasus kekerasan anak.
Sementara itu pria berambut gondrong yang juga akan bertugas sebagai fasilitator PATBM Buleleng berharap desa dapat memasukkan program perempuan dan anak melalui pembentukan PATBM itu dalam prioritas penyaluran dana desa. “Payung hukum pembentukan kan sudah ada perda perlindungan anak dan UU juga sudah, kemudian aksi memberikan hak sipil sudah dengan memberikan identitas anak. Peran kami nanti hanya memberi pelatihan pada aktivis PATBM, sehingga mereka bisa melakukan tugasnya sesuai dengan yang ada di desa,” tegasnya.*k23
1
Komentar