MKD Tak Lanjuti Tiga Pengaduan
Memasuki masa reses, Mahkamah Kehormatan (MK)DPR RI menyampaikan kinerja terkait fungsi, tugas dan kewenangannya sebagai alat kelengkapan wakil rakyat selama masa sidang III tahun 2015-2016.
JAKARTA, NusaBali
Antara lain terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota legistatif tersebut.
Menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, ada tiga pengaduan diputuskan tidak dilanjuti setelah dibahas dalam rapat MKD. "Ada tiga pengaduan tidak dilanjuti dengan berbagai alasan seperti bukti tidak kuat dan identitas pelapor tidak jelas," ujar Surahman di ruang MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (17/3).
Kasus tersebut salah satunya mengenai ijasah palsu. Dalam ijasah tersebut terdapat tambahan nama. Namun setelah di cek ke sekolah yang bersangkutan, ternyata nama tambahan itu memang benar adalah nama orangtua anggota DPR bersangkutan sehingga MKD menganggap pengadu kurang info dan diputuskan tidak perlu di proses lagi.
Kasus lain yang tidak dilanjutkan adalah karena saksi kunci mencabut aduannya serta kurang data. Ketika disinggung terkait kasus apa dan siapa anggota dewan tersebut, apakah termasuk anggota wakil rakyat Bali Gde Sumarjaya Linggih atau biasa disapa Demer. Surahman menyatakan, tidak bisa menjelaskan secara detail.
"Detailnya tidak bisa dijelaskan," kata Surahman. Sementara Demer saat dikonfirmasi mengenai tiga aduan yang tidak dilanjutkan, apakah mengenai kasusnya. Ia menyatakan, belum mengecek mengenai itu. "Saya belum mengeceknya. Tiga aduan itu tidak dilanjuti, saya rasa karena memang tidak ada buktinya," kata Demer.
Dalam kesempatan tersebut, Surahman menerangkan, MKD juga melakukan tugas-tugas pencegahan berupa sosialisasi peraturan DPR RI tentang kode etik dan tata beracara MKD DPR RI ke berbagai daerah.
Respon sosialisasi itu, kata Surahman, cukup baik. Seluruh DPRD provinsi, kabupaten dan kota meminta MKD DPR RI semakin memperkuat hubungan kerjasama antara sesama lembaga penegak kode etik di seluruh Indonesia. "DPRD seluruh Indonesia juga meminta MKD DPR memprakarsai pembentukan Asosiasi Lembaga Kehormatan Dewan," katanya.
Terkait absen anggota dalam sidang paripurna maupun sidang komisi, MKD menyoroti pula. Mengenai itu, Surahman menjelaskan, pihaknya selalu mengingatkan kepada anggota DPR RI agar tidak menyentuh garis merah atau kehadiran hanya sekitar 40 persen. Bahkan, mereka mengingatkan saat absen para anggota menginjak 25 persen.
"Kami mengirimkan surat ke pimpinan fraksi masing-masing untuk mengingatkan anggotanya, terutama sebelum mencapai 40 persen sudah kami ingatkan. Ini sangat efektif. Anggota tidak sering meninggalkan kewajibannya saat rapat paripurna atau rapat komisi berlangsung," kata Surahman. k22
1
Komentar