Negro Pemalsu KTP, Dibebaskan Demi Hukum
Warga asing asal Nigeria, Charles George Albert,35, akhirnya bebas dari sel tahanan Lapas IIB Singaraja, Selasa siang.
SINGARAJA, NusaBali
Pelaku pemalsuan paspor dan administrasi kependudukan ini dibebaskan demi hukum, setelah masa penahanannya habis. Pembebasan Charles pun dijemput langsung oleh tujuh kuasa hukumnya. Dia terlibat aksi pemalsuan dokumen saat akan mencari paspor di Kantor Imigrasi II Singaraja, sebelumnya menjalani masa penahanan selama dua bulan dengan jeratan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketua Tim Kuasa Hukum Charles George Albert, Wirasanjaya, ditemui saat menjemput kliennya, mengatakan masa penahanan Charles sudah berakhir, Senin 916/7) pukul 24.00 Wita. Dia sempat ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Selanjutnya penyidik imigrasi memperpanjang masa penahanan selama 40 hari untuk proses pemberkasan. “Lebih sedetik pun dia harus bebas demi hukum, sesuai pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP,” kata Wirasanjaya. Pihaknya mempersilahkan kepada imigrasi untuk melakukan tahap selanjutnya kepada Charles. Dia mengklaim kliennya sangat kooperatif dalam penanganan kasus hukum yang dialaminya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar ditemui terpisah, menyatakan masa penahanan Charles memang sudah habis dan tidak akan diperpanjang lagi. Namun pembebasan Charles dari dalam penjara tidak berarti kasus hukumnya selesai. Pihaknya pun mengaku proses hukup tetap berjalan dan saat ini berkasnya sudah lengkap di kejaksaan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barangbukti. Dua hal itu pun disebutnya akan dilakukan minggu depan.
Dalam pelimpahan tahap kedua, pihaknya mengaku akan memanggil kembali Charles, dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Pihak Imigrasi pun mengaku sudah menahan paspor milik Charles sehingga tidak perlu khawatir ia melarikan diri. Sementara itu sebelumnya diberitakan warga asing asal Nigeria, Charles George Albert terbukti melakukan aksi pemalsuan data diri dengan menggunakan dokumen palsu dalam permohonan parpornya.
Aksi kriminalnya itu diketahui petugas Kantor Imigrasi IIB Singaraja setelah mendapati nama, alat di KTP yang dibawanya tidak sesuai dengan wajah. Saat dimintai keterangan, Charles yang tidak bisa berbahasa Bali pun mengaku sedang sakit dan lumpuh untuk menutupi kebohongannya.
Kedoknya pun terbongkar saat petugas Imigrasi melakukan penelusuran yang mendapati visa Charles sudah habis masa berlakunya pada September 2017. Dia diketahui masuk dan tinggal sementara di Bali sejak Juli 2017, menggunakan visa kunjungan.*k23
Ketua Tim Kuasa Hukum Charles George Albert, Wirasanjaya, ditemui saat menjemput kliennya, mengatakan masa penahanan Charles sudah berakhir, Senin 916/7) pukul 24.00 Wita. Dia sempat ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Selanjutnya penyidik imigrasi memperpanjang masa penahanan selama 40 hari untuk proses pemberkasan. “Lebih sedetik pun dia harus bebas demi hukum, sesuai pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP,” kata Wirasanjaya. Pihaknya mempersilahkan kepada imigrasi untuk melakukan tahap selanjutnya kepada Charles. Dia mengklaim kliennya sangat kooperatif dalam penanganan kasus hukum yang dialaminya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar ditemui terpisah, menyatakan masa penahanan Charles memang sudah habis dan tidak akan diperpanjang lagi. Namun pembebasan Charles dari dalam penjara tidak berarti kasus hukumnya selesai. Pihaknya pun mengaku proses hukup tetap berjalan dan saat ini berkasnya sudah lengkap di kejaksaan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barangbukti. Dua hal itu pun disebutnya akan dilakukan minggu depan.
Dalam pelimpahan tahap kedua, pihaknya mengaku akan memanggil kembali Charles, dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Pihak Imigrasi pun mengaku sudah menahan paspor milik Charles sehingga tidak perlu khawatir ia melarikan diri. Sementara itu sebelumnya diberitakan warga asing asal Nigeria, Charles George Albert terbukti melakukan aksi pemalsuan data diri dengan menggunakan dokumen palsu dalam permohonan parpornya.
Aksi kriminalnya itu diketahui petugas Kantor Imigrasi IIB Singaraja setelah mendapati nama, alat di KTP yang dibawanya tidak sesuai dengan wajah. Saat dimintai keterangan, Charles yang tidak bisa berbahasa Bali pun mengaku sedang sakit dan lumpuh untuk menutupi kebohongannya.
Kedoknya pun terbongkar saat petugas Imigrasi melakukan penelusuran yang mendapati visa Charles sudah habis masa berlakunya pada September 2017. Dia diketahui masuk dan tinggal sementara di Bali sejak Juli 2017, menggunakan visa kunjungan.*k23
1
Komentar