Tim Yustisi Tertibkan Duktang, Dua Tolak Buat KTS
Tim Yustisi Karangasem melakukan penertiban penduduk pendatang (duktang) menyasar rumah kontrakan di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem, Selasa (17/7).
AMLAPURA, NusaBali
Hasilnya, 12 duktang dikenakan sanksi administrasi dengan denda Rp 50 ribu. Hanya saja, 10 orang menerima sanksi denda, dua lainnya menolak. Dua duktang membandel itu tak mau urus KTS (kartu tinggal sementara).
Sementara untuk dua duktang yang membandel akan dipanggil ke Kantor Tim Yustisi, Selasa (24/7). Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, I Made Subagia Wijaya, menjelaskan Tim Yustisi bertindak mengacu Perda Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Juga diberlakukan Perbup No 47 tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 tahun 2012. Saat melakukan penertiban menemukan 12 duktang tanpa KTS (kartu tinggal sementara), hanya 10 duktang yang bersedia mengurus KTS. “Dua duktang menolak membuat KTS, sehingga sempat alot berikan penjelasan,” ungkapnya.
Kedua duktang itu, pekerja di salah satu BUMN yakni Pidiadha dan Adi Kuswadi dari Surabaya, Jawa Timur. Keduanya bersikeras menolak kena sanksi administrasi dengan alasan memiliki KTP, hanya saja masih ditahan di tempatnya bekerja. Subagia Wijaya didampingi Kabid Penegakan Hukum I Gede Sukanta Winaya menjelaskan, meski membawa KTP, wajib mengurus KTS, KTS berlaku selama enam bulan. Sebelum mengurus KTS mesti melapor ke kepala lingkungan agar tercatat sebagai penduduk pendatang
Mengingat kedua duktang menolak diberikan sanksi, maka dibuatkan berita acara dan diagendakan mengklarifikasi di hadapan petugas. Tim Yustisi berjanji terus melakukan penertiban agar penduduk Karangasem semuanya terdata, tidak ada penduduk tanpa identitas. Sebab. hal itu bisa memicu keresahan. “Sasarannya rumah kontrakan, bedeng, galian C, dan tempat-tempat potensi mempekerjakan orang luar Bali,” tambahnya. *k16
Sementara untuk dua duktang yang membandel akan dipanggil ke Kantor Tim Yustisi, Selasa (24/7). Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, I Made Subagia Wijaya, menjelaskan Tim Yustisi bertindak mengacu Perda Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Juga diberlakukan Perbup No 47 tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 tahun 2012. Saat melakukan penertiban menemukan 12 duktang tanpa KTS (kartu tinggal sementara), hanya 10 duktang yang bersedia mengurus KTS. “Dua duktang menolak membuat KTS, sehingga sempat alot berikan penjelasan,” ungkapnya.
Kedua duktang itu, pekerja di salah satu BUMN yakni Pidiadha dan Adi Kuswadi dari Surabaya, Jawa Timur. Keduanya bersikeras menolak kena sanksi administrasi dengan alasan memiliki KTP, hanya saja masih ditahan di tempatnya bekerja. Subagia Wijaya didampingi Kabid Penegakan Hukum I Gede Sukanta Winaya menjelaskan, meski membawa KTP, wajib mengurus KTS, KTS berlaku selama enam bulan. Sebelum mengurus KTS mesti melapor ke kepala lingkungan agar tercatat sebagai penduduk pendatang
Mengingat kedua duktang menolak diberikan sanksi, maka dibuatkan berita acara dan diagendakan mengklarifikasi di hadapan petugas. Tim Yustisi berjanji terus melakukan penertiban agar penduduk Karangasem semuanya terdata, tidak ada penduduk tanpa identitas. Sebab. hal itu bisa memicu keresahan. “Sasarannya rumah kontrakan, bedeng, galian C, dan tempat-tempat potensi mempekerjakan orang luar Bali,” tambahnya. *k16
Komentar