Deposito Belum Cair, Anggota Koperasi Lapor Polisi
Salah seorang anggota Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat (Kopinkra) Dana Mulya Mandiri, I Dewa Nyoman Tianyar melapor ke Polsek Tembuku lantaran tidak bisa mencairkan deposito yang sudah jatuh tempo.
BANGLI, NusaBali
Laporan Dewa Tianyar terhadap Kopinkra Dana Mulya Mandiri, sudah sebulan berlalu, namun pelapor belum menerima informasi kelanjutan penanganan. Dewa Putu Wirya Wiratnata yang tak lain anak dari I Dewa Nyoman Tianyar, mengatakan untuk laporan ke Polsek Tembuku merupakan upaya terakhir mengingat sebelumnya pihaknya sudah sempat mendatangi pengurus Kopinkra Dana Mulya Mandiri yang berlokasi di Desa Tegalasah, Kecamatan Tembuku, Bangli, namun tidak ada kejelasan akan pencairan simpanan deposito milik orangtuanya sebesar Rp 145 juta yang telah jatuh tempo pada 11 September 2016.
Diakui pihaknya sudah lakukan pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad pengurus untuk mengembalikan. Akhirnya jalan terakhir melaporkan kasus itu ke Polsek Tembuku. Pria yang bekerja di Sekretariat DPRD Bangli ini menyampaikan bila Kopinkra hingga bulan Juni 2018 belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Di sisi lain pihaknya masih menunggu kelanjutan penanganan dari Polsek Tembuku. "Sudah hampir sebulan lebih melapor, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan penanganan oleh petugas Polsek Tembuku," ungkapnya Rabu (18/7).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tembuku AKP I Nengah Sukerta membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan setelah menerima laporan tersebut tim reskrim sudah turun melakukan penyelidikan. "Laporan sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke pengurus Kopinkra," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pihak Manager Kopinkra Dana Mulya Mandiri, Sang Ayu Rankin diketahui banyak kredit yang dipinjam oleh anggota masih mengendap alias belum dibayar sehingga belum bisa mengcover deposito milik anggota Kopinkra I Dewa Nyoman Tianyar. Di sisi lain Kopinkra memiliki aset berupa tanah, namun tanah yang dibeli berstatus ayahan desa.
Lanjutnya, saat ini pengurus Kopinkra masih mengutamakan pencairan bagi nasabah di luar anggota. Disinggung kelanjutan penanganan laporan dari Dewa Putu Wirya Wiranata, AKP Nengah Sukerta mengatakan yang dilaporkan adalah sebuah lembaga Koperasi yang pemegang kekuasaan tertingginya adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Kami masih menunggu hasil RAT seperti apa, begitu pula hasil audit," imbuhnya. *e
Laporan Dewa Tianyar terhadap Kopinkra Dana Mulya Mandiri, sudah sebulan berlalu, namun pelapor belum menerima informasi kelanjutan penanganan. Dewa Putu Wirya Wiratnata yang tak lain anak dari I Dewa Nyoman Tianyar, mengatakan untuk laporan ke Polsek Tembuku merupakan upaya terakhir mengingat sebelumnya pihaknya sudah sempat mendatangi pengurus Kopinkra Dana Mulya Mandiri yang berlokasi di Desa Tegalasah, Kecamatan Tembuku, Bangli, namun tidak ada kejelasan akan pencairan simpanan deposito milik orangtuanya sebesar Rp 145 juta yang telah jatuh tempo pada 11 September 2016.
Diakui pihaknya sudah lakukan pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad pengurus untuk mengembalikan. Akhirnya jalan terakhir melaporkan kasus itu ke Polsek Tembuku. Pria yang bekerja di Sekretariat DPRD Bangli ini menyampaikan bila Kopinkra hingga bulan Juni 2018 belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Di sisi lain pihaknya masih menunggu kelanjutan penanganan dari Polsek Tembuku. "Sudah hampir sebulan lebih melapor, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan penanganan oleh petugas Polsek Tembuku," ungkapnya Rabu (18/7).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tembuku AKP I Nengah Sukerta membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan setelah menerima laporan tersebut tim reskrim sudah turun melakukan penyelidikan. "Laporan sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke pengurus Kopinkra," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pihak Manager Kopinkra Dana Mulya Mandiri, Sang Ayu Rankin diketahui banyak kredit yang dipinjam oleh anggota masih mengendap alias belum dibayar sehingga belum bisa mengcover deposito milik anggota Kopinkra I Dewa Nyoman Tianyar. Di sisi lain Kopinkra memiliki aset berupa tanah, namun tanah yang dibeli berstatus ayahan desa.
Lanjutnya, saat ini pengurus Kopinkra masih mengutamakan pencairan bagi nasabah di luar anggota. Disinggung kelanjutan penanganan laporan dari Dewa Putu Wirya Wiranata, AKP Nengah Sukerta mengatakan yang dilaporkan adalah sebuah lembaga Koperasi yang pemegang kekuasaan tertingginya adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Kami masih menunggu hasil RAT seperti apa, begitu pula hasil audit," imbuhnya. *e
Komentar