Obok-obok Delod Berawah, Satpol PP Ciduk 25 Duktang
Jajaran Satpol PP Pemkab Jembrana menggelar operasi kependudukan di seputaran Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kamis (19/7) siang.
NEGARA, NusaBali
Dalam operasi menyasar sejumlah tempat kos termasuk mes kafe, petugas menjaring sebanyak 25 penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Puluhan duktang yang diangkut ke Kantor Satpol PP Jembrana itu, rata-rata merupakan warga dari sejumlah daerah di Jawa. Dari 25 duktang itu, 24 di antaranya merupakan perempuan yang bekerja sebagai waitress kafe di desa setempat. Selain ada yang sudah lebih dari 1 tahun tinggal di Bali, beberapa waitress kafe itu baru datang ke Bali setelah lebaran bulan lalu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan 25 duktang yang terjaring dalam operasi kependudukan di Delod Berawah tersebut tidak memiliki SKTS. Hal itu melanggar Perbup Jembrana Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. “Selain diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk segera membuat SKTS, pelanggar kami kenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50 Ribu per pelanggar,” katanya.
Operasi kependudukan itu akan rutin digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sesuai aturan di Jembrana, setiap duktang diwajibkan mengurus SKTS, dengan melapor ke aparat desa/kelurahan setempat, untuk didata secara jelas identitas dan tujuannya. “Kegiatan operasi kependudukan ini juga kami tingkatkan belakangan ini, untuk mengantisipasi keberadaan pelaku-pelaku kejahatan. Apalagi belakangan marak aksi terorisme,” ujarnya. *ode
Dalam operasi menyasar sejumlah tempat kos termasuk mes kafe, petugas menjaring sebanyak 25 penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Puluhan duktang yang diangkut ke Kantor Satpol PP Jembrana itu, rata-rata merupakan warga dari sejumlah daerah di Jawa. Dari 25 duktang itu, 24 di antaranya merupakan perempuan yang bekerja sebagai waitress kafe di desa setempat. Selain ada yang sudah lebih dari 1 tahun tinggal di Bali, beberapa waitress kafe itu baru datang ke Bali setelah lebaran bulan lalu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan 25 duktang yang terjaring dalam operasi kependudukan di Delod Berawah tersebut tidak memiliki SKTS. Hal itu melanggar Perbup Jembrana Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. “Selain diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk segera membuat SKTS, pelanggar kami kenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50 Ribu per pelanggar,” katanya.
Operasi kependudukan itu akan rutin digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sesuai aturan di Jembrana, setiap duktang diwajibkan mengurus SKTS, dengan melapor ke aparat desa/kelurahan setempat, untuk didata secara jelas identitas dan tujuannya. “Kegiatan operasi kependudukan ini juga kami tingkatkan belakangan ini, untuk mengantisipasi keberadaan pelaku-pelaku kejahatan. Apalagi belakangan marak aksi terorisme,” ujarnya. *ode
1
Komentar