nusabali

Bantah Terlibat Sindikat Internasional

  • www.nusabali.com-bantah-terlibat-sindikat-internasional

Dua pelaku kasus skiming ATM, Ivan Hristov Stanchev, 43 dan Nicolov Pandov Plamen, 45, yang ditangkap Polres Klungkung di kawasan Nusa Penida mengaku tidak terlibat dalam sindikat skiming internasional.

Dua Bule Bulgaria Pelaku Skimming ATM

DENPASAR, NusaBali
Hal ini disampaikan langsung melalui kuasa hukum keduanya, Yulius Benyamin Seran dan Siti Sapurah saat ditemui dikawasan Renon, Denpasar, Kamis (19/7).  “Kemarin saya dan rekan saya (Siti Sapurah) diminta untuk menjadi kuasa hukum mereka. Jadi, saat saya bertandang ke Polres Klungkung menemui mereka dan menanyakan kebenaran kasus itu. Saya minta mereka jawab dengan jujur terkait keterlibatan mereka dalam jaringan internasional kasus skiming ini. Dan jawaban mereka bahwa keduanya tidak ada keterlibatan apapun dengan jaringan lainnya ataupun jaringan internasional serperti yang dituduhkan,” jelasnya Kamis (19/7).

Penyelidikan kasus ini pun sempat terkendala karena keduanya engan menandatangani berkas acara pemeriksaan lantaran tidak didampingi pengacara. Nah, setelah pihak kerabat mereka menunjuk Benyamin Seran sebagai kuasa hukum, penyidik berencana memeriksa keduanya pada jumat (20/7) mendatang. “Mereka sempat diperiksa tapi saat itu saya belum ditunjuk sebagai pengacaranya waktu itu. Mereka akan diperiksa secara resmi dan di BAP lagi. Kita akan mendampingi keduanya nanti saat pemerisaan itu,” ungkapnya.

Senada dengan Benyamin Seran, Siti Sapura alias Ipung mengungkapkan bahwa tidak boleh kejahatan yang sudah dilakukan oleh pelaku lain, kemudian dilimpahkan ke klien kami sebagai salah satu bagian dari komplotan atau jaringan yang lebih luas. Menurut dia, keterlibatan mereka dalam jaringan internasional harus ada bukti materiil yang cukup. “Kan harus diperiksa dahulu, tidak serta merta langsung menuduh bagian dari jaringan Internasianal. Padahal, pemeriksaan itukan baru Jumat mendatang,” tuturnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda Bali dan Polsek Nusa Penida Senin (9/7) lalu di hotel Bobo Bungalow Desa Jungut Batu Nusa Lembongan. Sejumlah Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit laptop, Hardisk external, memori card external, lima buah master card, tiga buah handphone, sebuah kabel dan sejumlah barang bukti lainnya seperti gunting dan cater. Selanjutnya, penyelidikan kasus itu dilimpahkan ke Polres Klungkung. *dar

Komentar