nusabali

Kadus Buahan Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-kadus-buahan-terancam-hukuman-seumur-hidup

Kepala Dusun/Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawan, 33, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikat tanah.

Jadi Tersangka Setelah Kena OTT Saber Pungli

GIANYAR, NusaBali
Tersangka yang baru menjabat 1,5 tahun sebagai kadus ini terbukti menyalahgunakan wewenang. Tersangka Nyoman Wirawan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berbunyi ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan’.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1miliar,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo dalam rilis pengungkapan kasus, Jumat (20/7).

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Gianyar. Sementara terhadap korban,  Ni Made Wirani, 41, polisi telah melakukan pemeriksaan. Korban dalam hal ini tidak masuk dalam istilah penyuap, sehingga polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Nyoman Wirawan. "Tersangka 1, pelaku tunggal. Si pemberi bukan tersangka karena dia diaksa menyerahkan uang. Bayarnya pun minta ngangsur," terang Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, uang sebesar Rp 25 juta yang diminta oleh tersangka kepada korban untuk memuluskan pengurusan surat-surat yang dipersyaratkan. Seperti surat pernyataan bahwa tanah yang akan diperjualbelikan tidak berhadapan dengan hukum, tidak sedang dijaminkan, diutangkan hingga surat silsilah ahli waris. Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Masih banyak berkas yang ada di tersangka yang akan naik ke desa. Sementara yang kita sita baru 2 bendel. Kita masih dalami," jelasnya.

Ditambahkan AKP Deni tim satgas saber pungli akan kembali melakukan pengecekan ke rumah tersangka. "Dilihat dari masa jabatannya yang  1,5 tahun. Maunya kita cek selama itu,  siapa saja yang urus sertifikat tanah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dusun Banjar Buahan,  Desa Buahan,  Kecamatan Payangan,  I Nyoman Wirawan, 33, yang kena OTT Satgas Saber Pungli Kabupaten Gianyar terancam dipecat dari jabatannya. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Ketut Suweta saat dikonfirmasi, Kamis (19/7). Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian terkait status Kadus Nyoman Wirawan.

"Tiyang baru monitor kasus ini dari koran. Kita lihat dulu proses hukumnya. Sejauh ini kan belum ada keputusan dari polisi,. Baru ditangkap," jelasnya. Seperti diketahui, Kelian Dinas Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Payangan, I Nyoman Wirawan, 33, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli pada Rabu (18/7) pukul 14.00 wita. Kelian itu ditangkap di rumahnya karena meminta uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 25 juta. Kelian tersebut, meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban berinisial NMW. Perempuan 41 tahun yang beralamat di Banjar Buahan Desa Buahan itu dimintai uang pada bulan Januari 2018 ketika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah. *nvi

Komentar