Beh, Mbok Jegeg Ngutil Rokok Satu Slop
Putu Budiani, 35, warga Banjar Dinas Melanting, Desa/Kecamatan Banjar Buleleng tertangkap basah saat mengutil satu slop rokok di warung banjarannya sendiri pada Senin (2/7) lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Mbok jegeg berbadan bongsor itu melancarkan aksinya dengan modus pura-pura berbelanja. Kejadian itu menimpa korban Ketut Wirya Naya, 38, warga Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar Buleleng. Saat itu sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku masuk ke warung korban dengan berpura-pura berbelanja. Saat korban lengah, Budiani langsung memasukkan satu slop rokok ke dalam kantong plastik.
Aksi kriminal Budiani pun kemudian dicurigai oleh korban setelah melihat tas pastik yang dibawanya terlihat penuh. Korban pun sempat menanyakan kepada korban terkait rokok yang dicurigai dikutil oleh pelaku. Hanya saja pelaku mengelak telah melakukan aksi pencurian di warung milik korban.
Tiga hari pasca kejadian berlalu. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjar dengan keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kemudian langsung diamankan di kediamannya. Hanya saja satu slop rokok yang dicuri Budiani yang juga seorang dagang, dari korban sudah laku terjual. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp 210.000.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, atas pencurian yang dilakukan pelaku, polisi tidak melakukan penahanan. Pelaku hanya menjalani wajib lapor, karena kerugian dari kriminal yang dilakukannya di bawah satu juta. “Pelaku dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. Sejauh ini masih wajib lapor saja,” ungkap dia.*k23
Mbok jegeg berbadan bongsor itu melancarkan aksinya dengan modus pura-pura berbelanja. Kejadian itu menimpa korban Ketut Wirya Naya, 38, warga Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar Buleleng. Saat itu sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku masuk ke warung korban dengan berpura-pura berbelanja. Saat korban lengah, Budiani langsung memasukkan satu slop rokok ke dalam kantong plastik.
Aksi kriminal Budiani pun kemudian dicurigai oleh korban setelah melihat tas pastik yang dibawanya terlihat penuh. Korban pun sempat menanyakan kepada korban terkait rokok yang dicurigai dikutil oleh pelaku. Hanya saja pelaku mengelak telah melakukan aksi pencurian di warung milik korban.
Tiga hari pasca kejadian berlalu. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjar dengan keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kemudian langsung diamankan di kediamannya. Hanya saja satu slop rokok yang dicuri Budiani yang juga seorang dagang, dari korban sudah laku terjual. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp 210.000.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, atas pencurian yang dilakukan pelaku, polisi tidak melakukan penahanan. Pelaku hanya menjalani wajib lapor, karena kerugian dari kriminal yang dilakukannya di bawah satu juta. “Pelaku dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. Sejauh ini masih wajib lapor saja,” ungkap dia.*k23
Komentar