Uang Pengembalian Korupsi Parkir Manuver Dieksekusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (20/7) siang mengeksekusi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 429.700.000 dari kasus korupsi retribusi Parkir Manuver Gilimanuk tahun 2016 dengan terpidana mantan Kadis Hubkominfo Jembrana, Gusti Bagus Putra Riyadi, dan mantan Koordinator Parkir Manuver Gilimanuk, I Nengah Darna.
NEGARA, NusaBali
Secara bersamaan juga dilakukan eksekusi pembayaran pidana denda dari terpidana Putra Riyadi sebesar Rp 50.000.000. Kajari Jembrana, Nur Elina Sari, Jumat kemarin mengatakan uang yang dikembalikan ke kas negara terkait kasus korupsi retribusi Parkir Manuver Gilimanuk itu totalnya mencapai Rp 474.700.000. Uang tunai ratusan juta rupiah itu, di antaranya merupakan pengembalian kerugian Negara, dan pembayaran pidana denda dari salah satu terpidana, yakni Putra Riyadi. “Uang pengembalian kerugian Negara dan pembayaran denda ini langsung kami setor ke Kas Negara, dan kami serahkan melalui salah satu perwakilan dari Bank BRI Cabang Negara,” katanya.
Menurutnya, uang kerugian Negara sebesar Rp 429.700.000 itu, sebenarnya telah dikembalikan bertahap saat penyelidikan, penyidikan hingga putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, dan sempat disimpan dalam rekening barang bukti Kejari Jembrana. Sementara untuk pembayaran pidana denda Rp 50.000.000 dari terpidana, Putra Riyadi dibayarkan pihak keluarga yang bersangkutan ke Kejari Jembrana, Jumat pagi kemarin. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya, Putra Riyadi telah divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara. “Tetapi karena sudah membayar denda, putusan subsider 1 bulan penjara itu ya otomatis gugur,” ujar Nur Elina Sari.
Sementara untuk terpidana Darna, dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang bersangkutan juga diganjar pidana denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara. Tetapi terpidana, Darna, hanya mengembalikan kerugian Negara dan belum membayar pidana denda tersebut. *ode
Menurutnya, uang kerugian Negara sebesar Rp 429.700.000 itu, sebenarnya telah dikembalikan bertahap saat penyelidikan, penyidikan hingga putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, dan sempat disimpan dalam rekening barang bukti Kejari Jembrana. Sementara untuk pembayaran pidana denda Rp 50.000.000 dari terpidana, Putra Riyadi dibayarkan pihak keluarga yang bersangkutan ke Kejari Jembrana, Jumat pagi kemarin. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya, Putra Riyadi telah divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara. “Tetapi karena sudah membayar denda, putusan subsider 1 bulan penjara itu ya otomatis gugur,” ujar Nur Elina Sari.
Sementara untuk terpidana Darna, dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang bersangkutan juga diganjar pidana denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara. Tetapi terpidana, Darna, hanya mengembalikan kerugian Negara dan belum membayar pidana denda tersebut. *ode
1
Komentar