Pegawai Kontrak Pemalsu Bansos Dipecat
Salah satunya karena tidak masuk kerja lebih dari tiga kali.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), telah memecat I Ketut Krisnia Adiputra, pegawai kontrak Disdikpora asal Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Sebab, Krisnia yang ‘pemain’ alias pembuat proposal bantuan dana hibah fiktif Rp 200 juta ini, jarang ngantor.
Seperti diketahui, Krisnia terjerat kasus proposal bansos fiktif atas nama pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan. Proposal difasilitasi langsung anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, yakni ayah dari Krisnia. Kasus itu kini tengah ditelusuri Unit Tipikor Polres Klungkung.
‘’Surat pemecatan pegawai kontrak ini (Krisnia, Red) sudah saya teken,’’ ujar Bupati Suwirta, Minggu (20/3) malam. Bupati Suwirta menegaskan, pemecatan pegawai kontrak tersebut kerena telah melanggar perjanjian/kontrak yang ditandatangan pegawai itu. Salah satunya karena tidak masuk kerja lebih dari tiga kali. Pegawai kontrak terpecat, tidak dapat mengambil haknya berupa gaji yang dianggarkan lewat APBD. Ia meminta seluruh SKPD terus mengawasi dan mencegah PNS ataupun pegawai kontrak yang tidak disiplin.
Jika sengaja dibiarkan liar dan tidak terkontrol, maka sama dengan pegawai ikut membantu merugikan uang Negara. “SKPD jangan segan-segan melapor dan berkordinasi kepada saya,” ujarnya.
Kepala Disdikpora Klungkung I Nyoman Mudarta membenarkan tentang pemecatan pegawai kontrak tersebut. Pemecetan Krisnia Adiputra, pascakasus dugaan bansos fiktif itu mencuat, dan Krisnia tidak pernah ngantor ke Disdikpora. “Dasar usulan pemecatan ini, kerena yang bersangkutan bolos kerja lebih dari tiga hari tanpa keterangan," ungkapnya.
Selain Krisnia, ia juga mengusulkan pemecatan dan telah disetujui Bupati, terhadap I Wayan Mertha Tresna Dana alias Dodol, 27 pegawai kontrak pada salah satu SD di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Pemecatan Mertha, sudah seminggu lalu. Sebab yang bersangkutan tertangkap Satuan Narkoba Polres Klungkung saat konsumsi Narkoba di Jalan Teratai, depan SMPN 1 Semarapura. ‘’Sesuai poin 6 pada perjanjian kontrak, status pegawai tersebut diberhentikan karena mengkonsumsi obat terlarang atau dilarang peraturan pemerintah,’’ tegasnya, Minggu (20/3).
Wayan Mertha terbukti mengkonsumsi Narkoba, jenis Sabhu-sabhu (SS) setelah polisi menggeledahnya, Senin (7/3). Satu paket SS 0,4 gram diamankan dari tangan Dodol. Setelah menggeledah di rumanhnya Dusun Bias, petugas menemukan dua paket SS masing masing seberat 0,14 gram, 11 butir ineks, termasuk alat penghisap, alat timbangan dan sebagainya.
Pemkab Klungkung pada 2016 merekrut 68 pegawai kontrak untuk dipekerjakan April. Masing-masing pegawai kontrak diberikan gaji Rp1,2 juta untuk tenaga administrasi. Sedangkan untuk pegawai kontrak sopir bergaji Rp 1, 4 juta. Karena sopir lebih berrisiko dan jam terbangnya lebih tinggi. 7 w
Komentar