Disdik Harus Pastikan Anak Mendapatkan Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengatakan dinas pendidikan di seluruh Indonesia harus memastikan setiap anak dalam penerimaan peserta didik baru, mendapatkan sekolah.
JAKARTA, NusaBali
"Bagi anak-anak yang tidak dapat sekolah karena kekurangan daya tampung, maka kewajiban dinas pendidikan agar anak-anak itu dapat sekolah," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (18/7) lalu.
Dalam penerapan sistem zonasi, Hamid menuturkan peserta didik harus tertampung di sekolah. Jika suatu sekolah mengalami kelebihan daya tampung siswa, maka dapat dilakukan relokasi ke sekolah lain sehingga dapat dialihkan ke kursi kosong di sekolah negeri lain.
"(Anak-anak) Jangan dibiarkan terkatung-katung harus lakukan sesuatu. Setiap aturan ada diskresi. Otoritas dinas pendiikan harus ambil kebijakan untuk menempatkan anak-anak itu," tuturnya. Dia mengatakan, Peraturan Menteri tentang Sistem Zonasi, bukan mempersulit anak mendapat sekolah tapi mempermudah anak bersekolah.
"Kewenangan dinas mengatur agar anak-anak semua mendapatkan sekolah," tuturnya. Dia mengimbau, para orang tua untuk dapat menerima penempatan yang dilakukan dinas pendidikan untuk persebaran anak ke sekolah lain di saat satu sekolah kelebihan daya tampung.
"Sekolah itu dapat jatah (siswa) sesuai dengan daya tampung," ujarnya. Beberapa tujuan dari sistem zonasi, diantaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.
Kebijakan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy merupakan upaya menghilangkan pola pikir kastanisasi dan favoritisme terhadap salah satu sekolah.
Kebijakan zonasi menjadi salah satu wujud dari penerapan penguatan pendidikan karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, yakni pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan, dan kebhinnekaan kepada peserta didik. *ant
"Bagi anak-anak yang tidak dapat sekolah karena kekurangan daya tampung, maka kewajiban dinas pendidikan agar anak-anak itu dapat sekolah," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (18/7) lalu.
Dalam penerapan sistem zonasi, Hamid menuturkan peserta didik harus tertampung di sekolah. Jika suatu sekolah mengalami kelebihan daya tampung siswa, maka dapat dilakukan relokasi ke sekolah lain sehingga dapat dialihkan ke kursi kosong di sekolah negeri lain.
"(Anak-anak) Jangan dibiarkan terkatung-katung harus lakukan sesuatu. Setiap aturan ada diskresi. Otoritas dinas pendiikan harus ambil kebijakan untuk menempatkan anak-anak itu," tuturnya. Dia mengatakan, Peraturan Menteri tentang Sistem Zonasi, bukan mempersulit anak mendapat sekolah tapi mempermudah anak bersekolah.
"Kewenangan dinas mengatur agar anak-anak semua mendapatkan sekolah," tuturnya. Dia mengimbau, para orang tua untuk dapat menerima penempatan yang dilakukan dinas pendidikan untuk persebaran anak ke sekolah lain di saat satu sekolah kelebihan daya tampung.
"Sekolah itu dapat jatah (siswa) sesuai dengan daya tampung," ujarnya. Beberapa tujuan dari sistem zonasi, diantaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.
Kebijakan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy merupakan upaya menghilangkan pola pikir kastanisasi dan favoritisme terhadap salah satu sekolah.
Kebijakan zonasi menjadi salah satu wujud dari penerapan penguatan pendidikan karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, yakni pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan, dan kebhinnekaan kepada peserta didik. *ant
Komentar