Cantik Instan Belum Tentu Aman
Generasi Millenial Harus Cerdas Belanja Kosmetik Online
DENPASAR, NusaBali
Setiap wanita, baik tua maupun muda selalu ingin tampil cantik dan menawan. Itu wajar. Namun, bila mencari cantik dengan mengonsumsi kosmetik yang memberi hasil instan, itu belum tentu aman. Malah, justru akan menimbulkan masalah kulit yang serius setelah puluhan tahun. Hal ini yang ditekankan saat 'Kampanye Cerdas Menggunakan Kosmetik untuk Generasi Millenial' yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Minggu (22/7).
Kampaye cerdas memilih kosmetik kemarin melibatkan 200 orang generasi millennial dari adik-adik Kwarda Pramuka Bali, khususnya Kwartir Cabang Denpasar, Badung, dan Gianyar. Mereka asyik mengikuti talkshow tentang kecantikan dan perawatan kulit. Menurut Kepala Badan POM RI, Dr Ir Penny K Lukito MCP, kampanye kali ini menyasar generasi muda, karena remaja merupakan 'target empuk' bagi para penjaja iklan kosmetik yang kini marak menggunakan media online dan media sosial yang berbasis digital.
"Metode jual-beli produk sekarang sudah berubah dengan drastis, terutama dalam beberapa tahun belakangan. Perdagangan konvensional atau tradisional yang berlangsung di tempat tertentu, sekarang sudah berbasis digital, lewat online. Dan mereka (generasi millenial, red) merupakan sasaran terbesar," ungkapnya.
Maraknya jual beli kosmetik secara online, tidak lepas karena perubahan gaya hidup masyarakat yang juga tinggi penggunaan internet, termasuk media sosial. Badan POMRI selaku regulator komoditas kosmetik telah memudahkan pendaftaran produk kosmetik bagi pelaku usaha. "Pelaku UMKM juga berpotensi untuk membuat produk-produk kosmetik. Ini tidak salah, karena UMKM bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat. Namun, khusus produk kosmetik dan obat tradisonal, harus mengikuti persyaratan-persyaratan dari Badan POM. Sehingga aman buat dikonsumsi," katanya.
Dikatakan, pendaftaran produk kosmetik dilakukan melalui sistem notifikasi yang dapatdiakses secara online oleh pelaku usaha. Bila semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi oleh pendaftar, nomor notifikasi atau nomor izin edar kosmetik akan keluar dalam 14 hari kerja.
"Meskipun demikian, kemudahan pendaftaran kosmetik ini memiliki konsekuensi bagi pemilik nomor notifikasi. Pelaku usaha memilikl tanggung Jawab lebih besar dalam memastikan kosmetik yang diedarkan aman, bermutu, serta memiliki manfaat bagi konsumen," imbuhnya,
Dengan sistem notifikasi, saat ini jumlah kosmetik yang terdaftar di Badan POM semakin meningkat dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2015, jumlah kosmetik terdaftar sebanyak 35.203 item dan meningkat hampir dua kali pada tahun 2017 menjadi 51.025 item. Hal ini mengindikasikan semakin besarnya demand produk kosmetik dimasyarakat. Secara proporsi, lebih banyak kosmetik impor yang didaftarkan dibandingkan kosmetiklokal. Pada tahun 2017, 56% kosmetik yang didaftarkan merupakan kosmetik impor. Halini menunjukkan tingginya permintaan kosmetik impor oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Penny, era digital saat ini menyimpan peluang sekaligus tantangan bagi semua pihak. Pelaku usaha semakin mudah menjangkau konsumen dengan semakin luasnya akses internet, sementara konsumen semakin gampang mendapatkan produk yang diinginkan. Namun tantangan media online, kosmetik yang beresiko terhadap kesehatan semakin mungkin dan mudah diakses oleh konsumen melalui penjualan online. Sedangkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dapat mengelabuhi konsumen pada penjualan melalui media online.
"Peredaran kosmetik ilegal, termasuk palsu, di dunia maya masih menjadi tantangan yang besar. Harus dari masyarakat sendiri yang mulai cerdas berbelanja kosmetik online. Ingat selalu prinsip cek 'KLIK'. Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa," ujarnya mengingatkan. *ind
1
Komentar