Melawan, Tahanan Kabur Terpaksa Didor
Tersangka Ditangkap Saat Jemput Pacar
DENPASAR, NusaBali
Tahanan kasus narkoba yang kabur dari Sel Isolasi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Dwi Nova Dian Kusuma, 33, akhirnya tertangkap, Minggu (22/7) malam pukul 22.00 Wita, berselang 12 jam pasca melarikan diri. Petugas BNN terpaksa menembaknya di bagian kaki, karena tersangka nekat melawan saat diringkus.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (23/7), penangkapan tersangka pengedar shabu dan ektasi ini berawal dari munculnya kabar bahwa Dwi Nova memiliki kekasih yang bekerja di kawasan wisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Petugas lalu melakukan penyanggongan di seputar kantor kekasih tersangka Dwi Nova.
Minggu malam sekitar pukul 21.30 Wita, kekasih Dwi Nova pulang dari arah Nusa Dua menuju Denpasar. Dalam perjalanan itu, ternyata tersangka Dwi Nova membuntuti kekasihnya dari belakang. Begitu tiba di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta tepatnya di depan Karaoke Grahadi Bali, petugas langsung memepet motor tersangka Dwi Nova.
Tersangka yang kos di Jalan Bedahulu Denpasar ini pun ditangkap. “Tersangka nekat mencoba kabur, tapi petugas berhasil mengentikan motor dan menangkapnya,” jelas sumber NusaBali di kepolisian, Senin kemarin.
Petugas lalu membawa tersangka Dwi Nova ke Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar. Namun, saat akan digelandang, tersangka Dwi Nova kembali coba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembaknya di kaki kanan. “Ya, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri,” lanjut sumber tadi.
Sementara, Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta, mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka Dwi Nova sudah merencanakan aksi pelariannya yang kedua. Sebelum kabur dari Sel Isolasi di Lantai II Kantor BNNP Bali, Minggu pagi sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka Dwi Nova sempat melarikan diri saat drawat di rumah sakit. Dia akhirnya tertangkap di tempat kosnya, tak lama setelah melarikan diri.
Kemudian, tersangka Dwi Nova nekat kabur untuk kedua kalinya dari Sel Isolasi BNNP Bali, Minggu pagi. Sebelum kabur, tersangka sudah mempelajari kelemahan petugas jaga tahanan di Sel Isolasi BNNP Bali. Selanjutnya, tersangka Dwi Nova beraksi Minggu pagi pukul 10.00 Wita, saat dijaga petugas yang sudah uzur.
Awalnya, tersangka Dwi Nova minta tolong kepada petugas jaga tahanan untuk membuatkan mie. Setelah mie siap makan, petugas yang terhalang terali besi kemudian membuka pintu sel tahanan untuk memberikan makanan kepada tersangka Dwi Nova. Baru saja kunci dibuka, pintu sel langsung didorong tersangka hingga mengenai petugas jaga.
Walhasil, petugas jaga pun jatuh tersungkur. Saat itulah, tersangkla Dwi Nova kabur menuju Lantai I Gedung BNNP Bali, kemudian memanjat tembok menuju arah timur. Setelah berhasil keluar, tersangka kemudian masuk ke gang-gang menuju arah utara hingga sampai di Jalan WR Supratman Denpasar.
Selanjutnya, tersangka menuju rumah temannya yang berada di kawasan Jalan WR Supratman Denpasar untuk meminjam motor. “Nah, dengan motor pinjamannya itu, tersangka lalu berangkat ke kawasan Kuta untuk menjemput pacaranya hingga akhirnya ditangkap petugas,” papar AKBP Ketut Arta.
Terkait lemahnya sistem pengamanan di Kantor BNNP Bali hingga dua kali terjadi kasus tahanan narkoba kabur dalam setahun terakhir, menurut AKBP Arta, penjagaan pada hari Sabtu dan Minggu memang lengang. Har-hari itu hanya dijaga sedikit satpam. “Ya, memang kenyataannya demikian. Semestinya satpam yang jaga tidak boleh membuka sel tahanan dan memberikan makanan di luar jam makan yang ditentukan,” tandas AKBP Arta.
Ini untuk kedua kalinya terjadi kasus tahanan narkoba kabur dari ruang penahanan di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, dalam kurun setahun terakhir. Sebelumnya, empat tahanan narkoba juga kabur dari sel tahanan Lantai I BNNP Bali, 16 Mei 2017 subuh sekitar pukul 05.00 Wita. Mereka berhasil kabur dengan cara membobol gembok ventilasi kamar mandi tahanan.
Keempat tahanan yang kabur dari ruang penahanan BNNP Bali kala itu masing-maisng I Putu Semara Yasa, 33 (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem), I Wayan Murdana alias Lengkong, 40 (asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng), Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46 (asal Malang, Jawa Timur), dan Feri Ariadi, 27 (tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang beralamat di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat).
Perlu dicatat, Wayan Murdana merupakan mantan polisi yang dipecat dari Dit Narkoba Polda Bali. Wayan Murdana menjadi terdakwa kasus narkoba yang perkaranya masih disidangkan di PN Denpasar. Sehari sebelum kabur dari ruang penahanan Kantor BNN Provinsi Bali, terdakwa Wayan Murdana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, 15 Mei 2017. *rez
Komentar