Mediasi Lanjutan RSU KDH Bros Gagal
Proses mediasi kisruh penggajian pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Karya Dharma Husada Bali Royal Hospital (RSU KDH BROS) yang sebelumnya dijadwalkan Senin (23/7) kemarin gagal.
SINGARAJA, NusaBali
Pihak manajemen membatalkan dengan alasan masih melakukan rapat dengan pemegang saham. Pembatalan mediasi tahap II yang merupakan mediasi lanjutan yang berlangsung pada Jumat (20/7) lalu disebut harus dilaksanakan karena saat mediasi pertama belum menemukan titik temu. Saat itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng yang memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan puluhan pegawai kontrak menyepakati mediasi selanjutnya untuk menemukan titik terang.
Namun pembatalan mediasi pun dilakukan oleh pihak manajemen KDH Bros. Permohonan penundaan mediasi itu pun disampaikan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk menfasilitasi penundaan. Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama yang ditemui Senin (23/7) pagi kemarin pun menyayangkan hal tersebut. “Kami kemarin ditelepon pengawas tenaga kerja di Provinsi terkait penundaan. Masalah ini kita sayangkan, sebaiknya kita yang fasilitasi lapornya ke kita,” kata dia.
Dengan kabar dari provinsi itu Susrama pun kemudian kembali menghubungi manajemen KDH Bros untuk menanyakan kepastian penundaan. Dari hasil konfirmasi penundaan pun memang dilakukan oleh pihak manajemen. Dengan penundaan mediasi tersebut ia juga berinisiatif memberitahukan kepada perwakilan pegawai kontrak, yang menuntuk upah lebih layak.
“Beruntung kami sudah tahu kemarin, jadi tenaga kerja yang mewakili teman-temannya dan diundang sudah kami sampaikan juga penundaannya, sehingga mereka tidak rugi datang hari ini dan tidak sampai meninggalkan tugas,” imbuh dia.
Susrama pun berharap, penundaan yang dimohonkan pihak manajemen KDH BROS, dapat segera dipastikan penjadwalannya. Pihaknya pun memberikan tenggang waktu selama 10 hari kerja terhitung sejak mediasi pertama Jumat (20/7) lalu. Sehingga pihak manajemen memiliki batas wkatu terakhir hingga Rabu (1/8) mendatang.
Sementara itu pihaknya juga menegaskan mediasi kisruh upah di bawah UMK, akan diselesaikan dulu di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Pihaknya pun meyakinkan kasus ini belum dilimpahkan ke provinsi dan akan difasilitasi semaksimal mungkin. Ia bersama dengan tripartite mengaku akan mengupayakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami akan upayakan disini dulu, kalau ke provinsi kasian juga tenaga kerja dan manajemannya bolak-balik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan tujuh orang perwakilan 52 pegawai kontrak RSU KDH Bros mesadu ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Jumat (20/7) lalu. Mereka merasa keberatan dengan upah yang diterima sejak perpanjangan kontrak baru yang jauh di bawah UMK. Selain itu juga ada ketimpangan pemberian SP 3 tanpa SP1, SP2 yang diterbitkan oleh managemen kepada dua pegawai kontrak. Puluhan pegawai kontrak di rumah sakit yang baru beralih manajemennya kurnag dari setahun menuntut upah yang lebih layak, mendekati UMK.*k23
Pihak manajemen membatalkan dengan alasan masih melakukan rapat dengan pemegang saham. Pembatalan mediasi tahap II yang merupakan mediasi lanjutan yang berlangsung pada Jumat (20/7) lalu disebut harus dilaksanakan karena saat mediasi pertama belum menemukan titik temu. Saat itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng yang memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan puluhan pegawai kontrak menyepakati mediasi selanjutnya untuk menemukan titik terang.
Namun pembatalan mediasi pun dilakukan oleh pihak manajemen KDH Bros. Permohonan penundaan mediasi itu pun disampaikan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk menfasilitasi penundaan. Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama yang ditemui Senin (23/7) pagi kemarin pun menyayangkan hal tersebut. “Kami kemarin ditelepon pengawas tenaga kerja di Provinsi terkait penundaan. Masalah ini kita sayangkan, sebaiknya kita yang fasilitasi lapornya ke kita,” kata dia.
Dengan kabar dari provinsi itu Susrama pun kemudian kembali menghubungi manajemen KDH Bros untuk menanyakan kepastian penundaan. Dari hasil konfirmasi penundaan pun memang dilakukan oleh pihak manajemen. Dengan penundaan mediasi tersebut ia juga berinisiatif memberitahukan kepada perwakilan pegawai kontrak, yang menuntuk upah lebih layak.
“Beruntung kami sudah tahu kemarin, jadi tenaga kerja yang mewakili teman-temannya dan diundang sudah kami sampaikan juga penundaannya, sehingga mereka tidak rugi datang hari ini dan tidak sampai meninggalkan tugas,” imbuh dia.
Susrama pun berharap, penundaan yang dimohonkan pihak manajemen KDH BROS, dapat segera dipastikan penjadwalannya. Pihaknya pun memberikan tenggang waktu selama 10 hari kerja terhitung sejak mediasi pertama Jumat (20/7) lalu. Sehingga pihak manajemen memiliki batas wkatu terakhir hingga Rabu (1/8) mendatang.
Sementara itu pihaknya juga menegaskan mediasi kisruh upah di bawah UMK, akan diselesaikan dulu di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Pihaknya pun meyakinkan kasus ini belum dilimpahkan ke provinsi dan akan difasilitasi semaksimal mungkin. Ia bersama dengan tripartite mengaku akan mengupayakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami akan upayakan disini dulu, kalau ke provinsi kasian juga tenaga kerja dan manajemannya bolak-balik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan tujuh orang perwakilan 52 pegawai kontrak RSU KDH Bros mesadu ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Jumat (20/7) lalu. Mereka merasa keberatan dengan upah yang diterima sejak perpanjangan kontrak baru yang jauh di bawah UMK. Selain itu juga ada ketimpangan pemberian SP 3 tanpa SP1, SP2 yang diterbitkan oleh managemen kepada dua pegawai kontrak. Puluhan pegawai kontrak di rumah sakit yang baru beralih manajemennya kurnag dari setahun menuntut upah yang lebih layak, mendekati UMK.*k23
1
Komentar