Dewan Setujui Raperda Menjadi Perda
Setelah melalui beberapa kali proses pembahasan, DPRD Kabupaten Gianyar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
GIANYAR, NusaBali
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Kabupaten Gianyar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Made Togog, Senin (23/7). Rapat Gabungan diikuti lima fraksi di DPRD dengan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 Kabupaten Gianyar menjadi Perda. Rencananya, Perda tersebut akan disahkan pada Sidang Penetapan Keputusan DPRD Gianyar, 30 Juli 2018.
Kendati menyetujui Ranperda menjadi Perda, pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan anggotanya IGN Anom Masta menyarankan agar Pemkab Gianyar lebih tegas dalam menangani aset daerah. Begitu pula dengan Fraksi Hanura-Nasdem, meskipun menyetujui Ranperda menjadi Perda, namun fraksi ini juga memberikan syarat agar eksekutif tetap mengakomodir kepentingan DPRD.
Fraksi Gerindra sempat menunda persetujuannya terhadap Ranperda, karena belum adanya keputusan internal partai. Namun akhirnya, fraksi ini menyetujui dengan syarat agar kepentingan dewan tetap diperhatikan. Pj Bupati Ketut Rochineng mengatakan sangat bangga dan senang atas disetujuinya Ranperda menjadi Perda. Menanggapi syarat yang diajukan oleh Fraksi Hanura-NAsdem dan Gerindra, Pj Bupati Rochineng mengatakan akan mengakomodir sepanjang anggaran masih memungkinkan.
Dia menambahkan, pihaknya telah menjawab dan menyikapi segala usul, saran, dan pertanyaan sejelas-jelasnya. Pihaknya berterima kasih kepada DPRD yang telah menerima Laporan Pertanggungjawaban Buparti Gianyar terkait APBD tahun 2017. ‘’Untuk mengakomodir usulan dewan, saya pikir keuangan yang ada masih bisa untuk memberikan tambahan bansos/hibah. Karena dari hitung-hitungan potensi, PAD masih naik. Tambahan hibah/bansos maish mungkin sekitar Rp 500 juta per anggota DPRD. Kami mendukung usulan DPRD karena hibah/bansos ini untuk masyarakat.
Tentang penataan aset, kata Rochineng, merupakan hal klasik bahkan untuk di beberapa kabupaten di Bali, ada yang jadi temuan BPK. Namun penatan ini masih bisa dioptimalkan lagi. Hany saja aset tanah belum bisa disertifikatkan menyeluruh, karena kewenangan BPN.*Isa
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Kabupaten Gianyar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Made Togog, Senin (23/7). Rapat Gabungan diikuti lima fraksi di DPRD dengan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 Kabupaten Gianyar menjadi Perda. Rencananya, Perda tersebut akan disahkan pada Sidang Penetapan Keputusan DPRD Gianyar, 30 Juli 2018.
Kendati menyetujui Ranperda menjadi Perda, pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan anggotanya IGN Anom Masta menyarankan agar Pemkab Gianyar lebih tegas dalam menangani aset daerah. Begitu pula dengan Fraksi Hanura-Nasdem, meskipun menyetujui Ranperda menjadi Perda, namun fraksi ini juga memberikan syarat agar eksekutif tetap mengakomodir kepentingan DPRD.
Fraksi Gerindra sempat menunda persetujuannya terhadap Ranperda, karena belum adanya keputusan internal partai. Namun akhirnya, fraksi ini menyetujui dengan syarat agar kepentingan dewan tetap diperhatikan. Pj Bupati Ketut Rochineng mengatakan sangat bangga dan senang atas disetujuinya Ranperda menjadi Perda. Menanggapi syarat yang diajukan oleh Fraksi Hanura-NAsdem dan Gerindra, Pj Bupati Rochineng mengatakan akan mengakomodir sepanjang anggaran masih memungkinkan.
Dia menambahkan, pihaknya telah menjawab dan menyikapi segala usul, saran, dan pertanyaan sejelas-jelasnya. Pihaknya berterima kasih kepada DPRD yang telah menerima Laporan Pertanggungjawaban Buparti Gianyar terkait APBD tahun 2017. ‘’Untuk mengakomodir usulan dewan, saya pikir keuangan yang ada masih bisa untuk memberikan tambahan bansos/hibah. Karena dari hitung-hitungan potensi, PAD masih naik. Tambahan hibah/bansos maish mungkin sekitar Rp 500 juta per anggota DPRD. Kami mendukung usulan DPRD karena hibah/bansos ini untuk masyarakat.
Tentang penataan aset, kata Rochineng, merupakan hal klasik bahkan untuk di beberapa kabupaten di Bali, ada yang jadi temuan BPK. Namun penatan ini masih bisa dioptimalkan lagi. Hany saja aset tanah belum bisa disertifikatkan menyeluruh, karena kewenangan BPN.*Isa
1
Komentar