Cukai Rokok Bakal Dinaikkan Lagi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku pada 2019.
JAKARTA, NusaBali
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan dilakukan pada kuartal III dan kuartal IV setiap tahunnya. "Soal peraturan biasanya kita itu secara historisnya kuartal III akhir atau kuartal IV awal," kata Heru di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Saat ini, kata Heru, pihaknya baru mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut. Baik ke pelaku industri, petani, hingga aspek kesehatannya. "Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan," tambah dia.
Meski demikian, Heru mengungkapkan untuk besaran tarif yang akan dinaikkan belum ditentukan. Yang jelas, lanjut Heru, kenaikan tarif selama alami adalah pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. "Belum (dapat dipastikan). Historisnya yang jelas memperhatikan pertumbuhan sama inflasi dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal," tutup dia.*
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan dilakukan pada kuartal III dan kuartal IV setiap tahunnya. "Soal peraturan biasanya kita itu secara historisnya kuartal III akhir atau kuartal IV awal," kata Heru di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Saat ini, kata Heru, pihaknya baru mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut. Baik ke pelaku industri, petani, hingga aspek kesehatannya. "Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan," tambah dia.
Meski demikian, Heru mengungkapkan untuk besaran tarif yang akan dinaikkan belum ditentukan. Yang jelas, lanjut Heru, kenaikan tarif selama alami adalah pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. "Belum (dapat dipastikan). Historisnya yang jelas memperhatikan pertumbuhan sama inflasi dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal," tutup dia.*
Komentar