nusabali

Pelaku Kena Sanksi Adat Berupa Denda Masing-masing 300 Kg Beras

  • www.nusabali.com-pelaku-kena-sanksi-adat-berupa-denda-masing-masing-300-kg-beras

Selain dipukuli beramai-ramai, korban Iswanto sempat direndam para tersangka di dalam air bak pencucian batik. Bahkan, salah satu tersangka juga sempat mengejar korban sambil membawa senjata sabit

Dipicu Dendam, Buruh Dikeroyok 5 Rekan Kerjanya di Gudang Batik Sari Sedana, Desa Ketewel

GIANYAR, NusaBali
Aksi pengeroyokan sesama buruh terjadi di Gudang Usaha Produksi Batik Sari Sedana kawsasan Banjar Akta, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Minggu (22/7) siang. Korbannya adalah Iswanto, 28, buruh batik asal Lumajang, Jawa Timur yang dikeroyok oleh 5 rekan sekerjanya. Gara-gara insiden berdarah ini, lima tersasngka pengeroyokan dikenai sanksi adat berupa denda masing-masing 300 kg beras plus wahib melaksanakan upacara pecaruan.

Karena aksi pengeroyokan yang diduga dilatarbelakangi dendam ini, korban Iswanto terpaksa harus dilarikan ke RS Ganesha, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati dalam kondisi luka-luka di kepala belakang dan pelipis kiri. Sedangkan kelima pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima buruh Batik Sari Sedana yang jadi tersangka kasus pengeroyokan temannya ini semua berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, masing-masing Rohim, 26, Prayuda, 22, Hermanto, 20, serta MH,16, dan DL,16. Mereka semuanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke sati KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Winangun, mengatakan aksi pengeroyokan sesama buruh batik ini terjadi Minggu siang sekitar pukul 14.30 Wita, di gudang Batik Sari Sedana kawasan Banjar Akte, Desa Ketewel. Kala itu korban Iswanto sedang bekerja menimba air malem, ketika tiba-tiba datang terangka DL.

Begitu datang, DL menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan permasalahan yang terjadi sebelumnya. Tak jelas, apa permasalahan dimaksud. “Nah, secara tiba-tiba datang empat temannya (DL) yang lain dan langsung melakukan aksi pemukulan terhadap korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka,” jelas Iptu IGN Winangun, Selasa (24/7).

Bukan hanya itu. Terungkap, korban Iswanto bahkan sempat direndam para tersangka di dalam air bak pencucian batik. Bahkan, salah satu tersangka, Hermanto, juga sempat mengejar korban Iswanto sambil membawa senjata sabit. “Untungnya, korban yang dalam kondisi terluka berhasil kabur menuju kantor tempat majikannya berada. Kasus pengeroyokan ini kemudian dilaporkan ke polisi,” papar Iptu Winangun.

Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Sukawati langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengamankan lima pelaku berikut barang buktinya. Sedangkan korban Iswanto dilarikan ke RS Ganesha untuk mendapatkan perawatan.

Dua hari pasca kejadian, jajaran Polsek Sukawati menggiring para tersangka ke lokasi TKP di Gudang Batik Sari Sedana, Selasa kemarin, untuk proses rekonstruksi. Ada 15 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Aksi pemukulan korban terjadi di adegan ke-7. Dalam rekonstruksi kemarin, korban Iswanto tidak ikut karena masih dirawat di RS. Sedangkan perannya diperagakan orang lain.

Sementara itu, lima buruh Batik Sari Sedana tersangka pengeroyokan bukan hanya diancam pidana 7 tahun penjara. Mereka juga dikenakan sanksi adat, karena perbuatannya membuat darah menetes hingga pihak banjar harus melaksanakan upacara pecaruan (pembersihan).

Menurut Kelian Adat Banjar Akta, Desa Ketewel, Ketut Tunas, lima pelaku pengeroyokan dikenakan sanksi adat berupa denda masing-masing 300 kg beras yang setara dengan Rp 2,7 juta. Selain itu, pihak banjar juga membebankan pelaksanaan upacara pecaruan kepada mereka.

Menurut Ketut Tunas, pihanya sudah berkoordinasi dengan majikan para tersangka (bos usaha Batik Sari Sedana) untuk membahas terkait denda beras dan beban upacara pecaruan ini. “Kita sudah koordinasi dengan majikan para tersangka. Tapi, realisasinya belum,” unglap Ketut Tunas, Selasa kemarin. *nvi

Komentar