Berharap Masa Kerja Diperpanjang, Puluhan Kadus Datangi Dewan Bangli
Puluhan orang kelian dinas (kepala dusun) mendatangi DPRD Bangli, Senin (21/3). Para kepala dusun yang berasal dari Kecamatan Tembuku meminta dewan memperjuangkan masa kerja kepala dusun sampai dengan umur 60 tahun.
BANGLI, NusaBali
Menurut para kepala dusun, perpanjangan masa jabatan hingga usia 60 tahun, memungkinkan dari sisi peraturan perundang-undangan.
I Nyoman Wijaya, salah seorang kadus, menepis kedatangan para kadus ke dewan sebagai bentuk keresahan, terkait ketentuan batasan usia kepala dusun. “Tidak, itu karena memang tercantum di perundang-undangan,” ujar Wijaya, Kepala Dusun Yangapi, Desa Yangapi.
Dikatakan Wijaya, dalam perundang-undangan yang bisa mencalonkan/dicalonkan sebagai kepala dusun adalah mereka yang berusia antara 20 sampai 42 tahun. Namun, masa jabatannya bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun. “Karena itulah kami minta agar bapak-bapak di dewan dan pemerintahan (eksekutif/pemkab) memperjuangkannya,” kata Wijaya.
Harapannya, mereka (para kadus) yang sekarang ini dengan SK masa jabatan selama 6 tahun bisa diperjuangkan bisa menjabat sampai usia 60 tahun. Dengan perpanjangan masa jabatan kadus sampai usia 60 tahun, pemkab bisa mengirit biaya untuk pemilihan kepala dusun (pilkadus). Dengan perpanjangan masa jabatan kadus, pemkab bisa lebih menghemat anggaran. Namun, para kadus berharap perjuangan perpanjangan masa jabatan tetap dalam koridor sesuai perundang-undangan.
Menanggapi aspirasi para kadus tersebut, pihak dewan sedang membahas perda terkait, yakni perda tentang desa. Perda tersebut ditangani Pansus II DPRD Bangli. “Keinginan para kadus tersebut sudah jelas terlihat. Kami di dewan memang sedang berusaha memperjuangkan,” ujar Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata, politisi asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku.
Dikatakannya, posisi kelian dusun di Bali, khususnya di Bangli sangat erat kaitannya dengan adat juga. Karena itulah, masa baktinya perlu mendapat penghargaan. “Namun tentu tak mesti dengan melanggar perundang-undangan,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, Kutha Parwata menyatakan dewan berencana mengundang para kepala desa/perbekel. Sebab dalam konteks ini, yakni Permendagri No 83/2015, kepala desa (perbekel) sebagai user. “Karena tanpa kesepakatan mereka (perbekel dan kadus, Red), akan sulit,” jelasnya.
Pihaknya berharap, apa yang menjadi aspirasi para kepala dusun bisa diperjuangkan. “Karena dari penjelasan pihak eksekutif memang ada celahnya,” kata Kutha Parwata.
Dari pantauan, tidak kurang dari 30 orang kepala dusun se-Kecamatan Tembuku yang mendatangi gedung dewan, Senin (21/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka diterima Ketua Dewan Ngakan Made Kutha Parwata didampingi Wakil Ketua Dewan Komang Carles. Juga sejumlah anggota dewan, di antaranya Dewa Anom Sutha, Nengah Darsana, I Ketut Suastika, Wayan Wedana, Made Bawa, dan lainnya. Sedang dari eksekutif, yang diundang hadir, Kabag Hukum Ida Bagus Made Widnyana, Kabag Tapem Ketut Pasek Lanang Sadia, dan Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Dewa Agung Riana Putra. 7 k17
Komentar