Pemprov Siap Fasilitasi Sertifikat Halal
Pemprov Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) siap membantu dan memfasilitasi sertifikasi halal produk pangan olahan IKM Bali.
DENPASAR, NusaBali
Rencananya produk olahan pangan 30 IKM akan difasilitasi mendapat sertfikasi halal, yang akan diluncurkan 2019. “Dari beberapa masukan, salah satu kendala pemasaran produk olahan pangan karena ketiadaan sertifikat halal,” ujar Kabid Perindustrian Disperindag Bali I Gede Suamba, Selasa (24/7).
Karena itulah, kata Suamba, pemasaran produk olahan pangan dari kebanyakan IKM Bali masih terbatas. Konsumennya didominasi warga lokal. Untuk memperluas cakupan pasar dan serapan produk, segmen konsumen harus semakin diperluas. Misalnya produk masuk pasar swalayan yang konsumennya hetrogen. “Selain faktor kemasan yang standar, pencantuman expired (masa kedaluwarsa), sertifikat halal juga penting,” ujar Suamba.
Tentunya upaya ini, kata Suamba tidak seketika. Sebagai penjajagan, akan dilakukan sosialisasi dulu. Sekitar 50 IKM yang disertakan dalam sosialisasi. Dari 50 IKM tersebut diseleksi, mana-mana yang paling layak, baik dari persyaratan-persyaratan yang ada, seperti izin usaha dan lainnya. “Tentunya kualitas produk dan prosfek pasarnya. Rencananya 30 IKM nanti yang akan difasilitasi,” jelas Suamba.
Kalangan Disperindag kabupaten/kota di Bali mengiyakan salah satu kendala pemasaran produk olahan pangan IKM Bali, adalah belum adanya sertifikasi halal. Padahal, tidak sedikit produk pangan olahan produksi IKM di kabupaten/kota potensial menjadi produk ol ahan unggulan. Baik karena rasa dan keunikannya. “Tapi itulah kendalanya, (sertifikasi halal),” ujar Kadisperindang Buleleng I Ketut Suparto yang dihubungi terpisah.
Suparto menyebutkan, beberapa produk olahan khas Buleleng. Diantaranya dodol Buleleng. Ini salah satunya yang khas. Mungkin penanganannya nanti seperti dodol Garut (Jabar). Jika, kemasan, masa kadaluarsa dan juga sertifikasi halal sudah jelas, tentu segmen pasar akan meluas. Tidak lagi dominan untuk konsumsi lokal. *K17
Rencananya produk olahan pangan 30 IKM akan difasilitasi mendapat sertfikasi halal, yang akan diluncurkan 2019. “Dari beberapa masukan, salah satu kendala pemasaran produk olahan pangan karena ketiadaan sertifikat halal,” ujar Kabid Perindustrian Disperindag Bali I Gede Suamba, Selasa (24/7).
Karena itulah, kata Suamba, pemasaran produk olahan pangan dari kebanyakan IKM Bali masih terbatas. Konsumennya didominasi warga lokal. Untuk memperluas cakupan pasar dan serapan produk, segmen konsumen harus semakin diperluas. Misalnya produk masuk pasar swalayan yang konsumennya hetrogen. “Selain faktor kemasan yang standar, pencantuman expired (masa kedaluwarsa), sertifikat halal juga penting,” ujar Suamba.
Tentunya upaya ini, kata Suamba tidak seketika. Sebagai penjajagan, akan dilakukan sosialisasi dulu. Sekitar 50 IKM yang disertakan dalam sosialisasi. Dari 50 IKM tersebut diseleksi, mana-mana yang paling layak, baik dari persyaratan-persyaratan yang ada, seperti izin usaha dan lainnya. “Tentunya kualitas produk dan prosfek pasarnya. Rencananya 30 IKM nanti yang akan difasilitasi,” jelas Suamba.
Kalangan Disperindag kabupaten/kota di Bali mengiyakan salah satu kendala pemasaran produk olahan pangan IKM Bali, adalah belum adanya sertifikasi halal. Padahal, tidak sedikit produk pangan olahan produksi IKM di kabupaten/kota potensial menjadi produk ol ahan unggulan. Baik karena rasa dan keunikannya. “Tapi itulah kendalanya, (sertifikasi halal),” ujar Kadisperindang Buleleng I Ketut Suparto yang dihubungi terpisah.
Suparto menyebutkan, beberapa produk olahan khas Buleleng. Diantaranya dodol Buleleng. Ini salah satunya yang khas. Mungkin penanganannya nanti seperti dodol Garut (Jabar). Jika, kemasan, masa kadaluarsa dan juga sertifikasi halal sudah jelas, tentu segmen pasar akan meluas. Tidak lagi dominan untuk konsumsi lokal. *K17
Komentar