Kredit Macet dari Dana Bergulir Masih Tersisa Sekitar Rp 500 Juta
Dana bergulir yang dikucurkan Pemkab Badung melalui Koperasi Jagadhita senilai Rp 9 miliar menyisakan persoalan.
MANGUPURA, NusaBali
Sejak temuan BPK tahun 2012 silam, banyak koperasi alami kredit macet hingga sekarang dana bergulir yang belum masuk ke kas daerah tercatat sekitar Rp 500-an juta.
“Tapi kami akan tetap monitoring kepada yang meminjam, karena sesuai saran dari BPK dana itu harus kembali ke kas daerah,” tegas Kepala Seksi Bina Usaha Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Perizinan Simpan Pinjam pada Bidang Bina Usaha Koperasi Gusti Nyoman Rasmawan, saat mendampingi Kabid UKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung Gusti Ayu Suwartini, saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/7), di Puspem Badung. Turut hadir Kabag Humas Setda Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Dikatakannya, sebetulnya ada 24 koperasi yang bermasalah hingga alami kredit macet mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, berkat upaya yang dilakukan Pemkab Badung, 16 koperasi akhirnya mengembalikan dana yang dipinjamnya. Kini masih tersisa sekitar Rp 500-an juta dari 8 koperasi yang sudah tak lagi beroperasi. “Walaupun koperasinya sudah tidak berjalan, kami akan terus kejar itu. Karena itu adalah uang kas daerah,” tegasnya.
Menyusul temuan itu, untuk sementara bantuan dana bergulir terhadap koperasi dan UMKM di Badung dihentikan. “Iya, pada prinsipnya tidak digulirkan lagi,” katanya.
Seperti diketahui, dalam upaya mendorong koperasi semakin maju dan memiliki daya saing, sejak 2004 digulirkan dana bergulir. Nilainya mencapai Rp 9 miliar. Namun, akhirnya bantuan tersebut dihentikan total tahun 2012 karena hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa dana bergulir yang dikelola oleh Koperasi Jagadita bermasalah. Pertama, BPK menemukan pemberian dana bergulir ini tidak memiliki payung hukum yang jelas. Pemberian dana bergulir hanya berdasarkan peraturan bupati tanpa ada Perda. BPK juga melihat jangka waktu pengembalian dana tersebut ke kas daerah tidak jelas. Alasan inilah sehingga dana bergulir dihentikan sementara.
Tak hanya persoalan itu, BPK juga menemukan ada banyak koperasi alami kredit macet. Nah, atas saran dari BPK, pemerintah sampai sekarang terus mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam ke kas daerah. *asa
Sejak temuan BPK tahun 2012 silam, banyak koperasi alami kredit macet hingga sekarang dana bergulir yang belum masuk ke kas daerah tercatat sekitar Rp 500-an juta.
“Tapi kami akan tetap monitoring kepada yang meminjam, karena sesuai saran dari BPK dana itu harus kembali ke kas daerah,” tegas Kepala Seksi Bina Usaha Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Perizinan Simpan Pinjam pada Bidang Bina Usaha Koperasi Gusti Nyoman Rasmawan, saat mendampingi Kabid UKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung Gusti Ayu Suwartini, saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/7), di Puspem Badung. Turut hadir Kabag Humas Setda Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Dikatakannya, sebetulnya ada 24 koperasi yang bermasalah hingga alami kredit macet mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, berkat upaya yang dilakukan Pemkab Badung, 16 koperasi akhirnya mengembalikan dana yang dipinjamnya. Kini masih tersisa sekitar Rp 500-an juta dari 8 koperasi yang sudah tak lagi beroperasi. “Walaupun koperasinya sudah tidak berjalan, kami akan terus kejar itu. Karena itu adalah uang kas daerah,” tegasnya.
Menyusul temuan itu, untuk sementara bantuan dana bergulir terhadap koperasi dan UMKM di Badung dihentikan. “Iya, pada prinsipnya tidak digulirkan lagi,” katanya.
Seperti diketahui, dalam upaya mendorong koperasi semakin maju dan memiliki daya saing, sejak 2004 digulirkan dana bergulir. Nilainya mencapai Rp 9 miliar. Namun, akhirnya bantuan tersebut dihentikan total tahun 2012 karena hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa dana bergulir yang dikelola oleh Koperasi Jagadita bermasalah. Pertama, BPK menemukan pemberian dana bergulir ini tidak memiliki payung hukum yang jelas. Pemberian dana bergulir hanya berdasarkan peraturan bupati tanpa ada Perda. BPK juga melihat jangka waktu pengembalian dana tersebut ke kas daerah tidak jelas. Alasan inilah sehingga dana bergulir dihentikan sementara.
Tak hanya persoalan itu, BPK juga menemukan ada banyak koperasi alami kredit macet. Nah, atas saran dari BPK, pemerintah sampai sekarang terus mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam ke kas daerah. *asa
Komentar