Jessica Punya 14 Kasus di Australia
Di antaranya pernah tabrak Panti Jompo dan percobaan bunuh diri.
JAKARTA, NusaBali
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan ada 14 kasus yang diduga melibatkan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/3), Tito menjelaskan salah satu dari 14 kasus itu adalah percobaan bunuh diri. Informasi tersebut didapatkan dari Kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP).
Kasus Jessica lain yakni menabrak panti jompo. Kejadian ini berlangsung pada 22 Agustus 2015 lalu. Dikutip dari 9news.com.au, kendaraan yang dikemudikan oleh seorang perempuan berusia 26 tahun lepas kontrol dan menabrak sebuah rumah jompo di Sydney, Australia. Belakangan diketahui, pengemudi itu adalah Jessica.
Jessica saat itu menunggangi kendaraan merk Audi berwarna merah dengan pelat kendaraan BVJ 17 G. Dari video yang diberitakan, kendaraan itu terlihat masuk hingga ke dalam kamar rumah setelah menabrak tembok rumah.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, membenarkan adanya kasus ini. Namun secara tegas Yudi membantah kliennya berada dalam pengaruh alkohol. Jessica saat itu disebut tengah belajar mengendarai mobil.
"Tidak mabuk. Mana ada mabuk tidak ditahan di sana? Kalau terbukti pidana kan seharusnya Green Card dia dicabut, ini tidak" kata Yudi.
Tito juga mengungkapkan Jessica punya catatan medis sedang dalam perawatan psikolog di sana. Hanya, Tito yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak bisa menjelaskan lebih jauh informasi tersebut karena perjanjian Mutual Legal Assistance dengan Australia.
"Saya pikir kesepakatan antara Bapak Kapolda baru (Inspektur Jenderal Moechgiyarto) nanti dengan Kepolisian Australia, mana saja yang boleh ekspose, mana saja yang tidak," kata Tito.
Moechgiyarto yang baru saja dilantik kemarin tidak berkomentar secara spesifik soal pernyataan Tito.
"Saya tentunya akan melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan oleh Pak Tito. Hal-hal terkait Kepolisian RI itu sudah terarah, tinggal nanti mana kegiatan itu yang perlu dioptimalkan dan mana yang harus kita lihat," ujarnya dilansir cnnindonesia.
Kemarin, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara kopi beracun itu kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut tebalnya mencapai 30 cm. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar M Iqbal mengatakan pihaknya telah memenuhi semua petunjuk jaksa.
Berkas perkara tersebut, kata dia, memuat hasil penyidikan AFP terkait tindak pidana yang dilakukan Jessica. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan Jessica di Australia, menurut Iqbal, menjadi salah satu petunjuk untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
Namun, Iqbal masih enggan mengungkapkan hal tersebut. "Maaf tidak bisa disampaikan di sini karena berkaitan materi penyidikan. Tapi penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari polisi Australia."
Sekedar mengingatkan, Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. 7
1
Komentar