nusabali

Dua Kepala Dinas Diperiksa Bersamaan

  • www.nusabali.com-dua-kepala-dinas-diperiksa-bersamaan

Penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung terus mendalami kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan senilai Rp 200 juta. 

Kasus Bansos Fiktif di Desa Getakan

SEMARAPURA, NusaBali
Satu demi satu pejabat terkait diperiksa penyidik. Terakhir, Senin (21/3), giliran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Klungkung, I Wayan Sujana, yang diperiksa penyidik.

Pada hari yang sama, Senin kemarin, Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (PPKA) Klungkung, I Gusti Ngurah Bagus Putra, juga diperiksa penyidik di Mapolres Klungkung. Kedua pejabat teras ini diperiksa mengenai mekanisme rekomendasi dan pencairan dana bansos fiktif Rp 200 juta yang melibatkan Ketut Krisnia Adiputra, anak bungsu dari anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana.

Sedangkan Kabag Kesra Setda Kabupaten Klungkung, I Wayan Winata, telah lebih dulu diperiksa penyidik kepolisian, Rabu (16/3) lalu. Kala itu, saksi Wayan Winata dicecar 28 pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal bansos pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dari panitia yang diketuai I Ketut Krisnia Adiputra. Proposal bansos senilai Rp 200 juta yang dananya telah cair itu difasilitasi oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra.

Setelah pemeriksaan Wayan Winata, Senin kemarin giliran Kadisbudpar Klungkung Wayan Sujana dan Kadis PPKA Klungkung, IGN Bagus Putra, yang diperiksa penyidik. Pemeriksaan Wayan Sujana dan Bagus Putra selaku saksi berlangsung selama 6 jam lebih, mulai pagi pukul 09.00 Wita hingga sore pukul 15.10 Wita. Kedua pejabat ini diperiksa di dua ruangan terpisah, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. 

Kadisbudpar Wayan Sujana dicecar dengan 30 pertanyaan seputar proses rekomendasi proposal pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan yang diajukan panitia dengan ketua Ketut Krisnia Adiputra. Sedangkan Kadis PPKA IGN Bagus Putra dicecar 22 pertanyaan seputar mekanisme pencairan dana bansos Rp 200 juta tersebut.

Selain memeriksa kedua pejabat tersebut, penyidik Polres Klungkung kemarin juga menyita sejumlah berkas dari saksi sebagai barang bukti. Bahkan, saksi IGN Bagus Putra sampai menelepon stafnya di Kantor Dinas PPKA untuk dibawakan dua berkas yang diperlukan ke Mapolres Klungkung, Senin siang pukul 14.00 Wita. Berkas tersebut dibawakan langsung oleh sopir pribadinya, I Wayan Nata. 

Dalam pemeriksaan kemarin, saksi Wayan Sujana keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan, sore sekitar pukul 15.05 Wita. Sedangkan saksi Bagus Putra baru keluar dari ruang pemeriksaan 5 menit kemudian, sekitar pukul 15.10 Wita.

Seusai diperiksa, kemarin sore, saksi Wayan Sujana enggan banyak komentar saat ditanya soal materi pemeriksaan. “Tanyakan saja sama penyidik kepolisian,” Kadisbudpar Klungkung ini. Wayan Sujana sendiri kemarin mengenakan pakaian adat, karena hendak sembahyang ke Pura Besakih, Desa Pakraman Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Namun, karena acara pemeriksaan berlangsung hingga sore, dia batal tangkil ke Pura Besakih.

Sementara, saksi Bagus Putra lebih terbuka memberikan keterangan kepada pers seusai diperiksa penyidik. Menurut Kadis PPKA Klungkung ini, dana bansos untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan dikeluarkan karena sudah sesuai dengan persyaratan administrasi. Di antaranya, masuk ke dalam surat penetapan dari Bupati bagi para penerima bansos dan hibah, penjabaran dalam APBD, dan sebagainya.“Atas dasar itu, dana bisa cair,” ujar Bagus Putra.

Bagus Putra mengakui ada 9 item dokumen yang disita penydik kepolisian dari Dinas PPKA Klungkung. Di antaranya, proposal permohonan bantuan hibah tertanggal 18 Juli 2014, rekomendasi bantuan hibah atau bantuan dari SKPD per 16 Februari 2015, surat mohon pencairan dana hibah dari pemohon tertanggal 12 Maret 2015 yang diajukan ke Bupati Klungkung, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berkas kwitansi dari Dinas PPKA sebesar Rp 200 juta per 2 April 2015, hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui rekening Bank BPD Cabang Klungkung dengan No Rekening 021.02.02.21822-1.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Klungkung, Ipda Nengah Sulatra, mengatakan pertanyaan yang diajukan memang berbeda untuk Kadisbudpar Wayan Sujana dan Kadis PPKA Klungkung, IGN Bagus Putra. Untuk saksi Wayan Sujana, dicecar 30 pertanyaan, sedangkan skasi Bagus Putra hanya diberondong 22 pertanyaan. “Tapi, kami belum bisa sampaikan secara rinci pertanyaan itu,” ujar Nengah Sulatra saat dikonfirmasi NusaBali, Senin sore. “Yang jelas, pertanyaan seputar rekomendasi (Disbudpar) dan mekanisme pencairan dana (Dinas PPKA),” imbuhnya.

Menurut Nengah Sulatra, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus bansos fiktif ini. Rencananya, Selasa (22/3) ini, pihaknya bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, I Nyoman Mudarta. 

Mengenai pelaku Ketut Krisnia Adiputra yang ketika pengajuan proposal dan pencairan dana bansops fiktif masih bekerja sebagai pegawai honorer di Disdikpora Klungkung, menurut Nengah Sulatra, pihaknya akan panggil staf di Fraksi Gerindara DPRD Klungkung. Soalnya, staf itulah yang disebut sempat mengantarkan proposal bansos fiktif tersebut ke SKPD terkait.

Dikonfirmasi secara terpisah, Senin kemarin, Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta, membenarkan pihak Polres Klungkung telah ajukan surat permohonan untuk memeriksa Ni Nyoman Triyanti, salah seorang staf Fraksi Gerindra. “Surat permohonan pemeriksaan yang ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Klungkung itu sudah saya baca,” jelas Wayan Sudiarta. 7 w

Komentar