Ronaldo Divonis Dua Tahun Penjara
Bintang baru Juventus Cristiano Ronaldo resmi divonis hukuman penjara dua tahun otoritas Spanyol karena dituduh menggelapkan pajak.
MADRID, NusaBali
Kapten timnas Portugal itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dilakukan pada 2011 dan 2014. Saat Ronaldo itu masih membela Real Madrid, dan ia divonis menggelapkan pajak senilai 14,7 juta euro. Melansir EFE, Ronaldo bukan hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda senilai 19 juta euro atau sekitar Rp 320 miliar.
Tuduhan tersebut, awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Tapi, Ronaldo kerap kali menjawab pertanyaan dengan gugup ketika ditanya tentang masalah itu.
Karena ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, jadi tak membuatnya wajib dipenjara. Namun berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo kembali membuat masalah selama masa hukuman itu, maka ancaman penjara sangat terbuka untuknya.
Namun selepas berita ini muncul di Spanyol, Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan merasa melakukan hal yang benar. "Saya rasa telah melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya," kata Ronaldo, dikutip Goal. *
Tuduhan tersebut, awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Tapi, Ronaldo kerap kali menjawab pertanyaan dengan gugup ketika ditanya tentang masalah itu.
Karena ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, jadi tak membuatnya wajib dipenjara. Namun berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo kembali membuat masalah selama masa hukuman itu, maka ancaman penjara sangat terbuka untuknya.
Namun selepas berita ini muncul di Spanyol, Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan merasa melakukan hal yang benar. "Saya rasa telah melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya," kata Ronaldo, dikutip Goal. *
1
Komentar