nusabali

Bupati Belum Ungkap Nama Dewan Pengawas PD Pasar

  • www.nusabali.com-bupati-belum-ungkap-nama-dewan-pengawas-pd-pasar

Siapa yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Badung masih misteri.

MANGUPURA, NusaBali
Kabarnya, panitia seleksi telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan telah pula menyerahkan empat orang nama kepada Bupati Nyoman Giri Prasta untuk dipilih. “Iya tahapan seleksi sudah selesai, sekarang keputusannya menunggu bupati,” kata Ketua Panitia Seleksi I Dewa Made Apramana, Minggu (29/7).

Pada saat tes wawancana yang berlangsung secara tertutup beberapa waktu lalu, ada empat orang nama yang mengikuti. Mereka masing-masing AA Sagung Rosyawati (Kabag Perekonomian Setda Badung) selaku perwakilan Pemkab Badung, I Nyoman Mardiana dan Wayan Astika (calon incumbent), dan IB Wardana mantan Direktur Teknis PDAM Badung.

Susunan keanggotaan Dewan Pengawas PD Pasar Kabupaten Badung terdiri dari dua orang, satu orang perwakilan pemerintah dan seorang lagi dari masyarakat umum. Karena itu dari empat orang nama yang mengikuti wawancara, hanya dua orang saja yang bakal terpilih, dua yang lain otomatis tersisih.

Apramana yang juga Asisten II Pemkab Badung itu enggan buka-bukaan siapa yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas PD Pasar. Dia berdalih tidak ingin mendahului keputusan bupati. “Tunggu keputusan dari Bapak Bupati saja. Yang jelas dari empat orang itu dipilih dua orang,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, dalam rangka mencari orang yang bakal menduduki kursi Dewan Pengawas PD Pasar Badug untuk periode 2018–2022, Pemkab Badung melakukan seleksi terbuka sejak 9 Juli 2018 lalu. Seleksi diketuai I Dewa Made Apramana.

Seleksi meliputi dua tahap. Tahap pertama meliputi seleksi administrasi diikuti oleh seluruh pelamar calon Dewan Pengawas PD Pasar Kabupaten Badung. Kedua, calon Dewan Pengawas PD Pasar yang dinyatakan lulus (seleksi administrasi) akan mengikuti seleksi tahap kedua.

Untuk seleksi tahap kedua, seluruh peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di depan panitia seleksi calon Dewan Pengawas PD Pasar Badung. Secara umum syaratnya meliputi berijazah paling rendah S1, berusia paling tinggi 60 tahun, tidak sedang menjalani sanksi pidana, termasuk bukan merupakan pengurus partai politik (parpol). *asa

Komentar