Menristekdikti: PPDB Zonasi Turunkan Daya Saing
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) telah menerapkan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi.
JAKARTA, NusaBali
Lewat sistem zonasi itu, sekolah diharuskan untuk menerima minimal 90 persen siswa dari area sekitarnya dan hanya 5 persen kuota untuk calon siswa dari luar zona. Terkait hal itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, sistem zonasi yang dilakukan Kemendikbud akan menciptakan low kompetitif atau daya saing akan menjadi rendah.
"Jadi menurut saya, pola daya saing siswa itu harus ditingkatkan supaya mereka berpacu untuk meningkatkan kualitas," ujar Nasir kepada wartawan di Kemristekdikti, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/8) lalu.
Menurut dia, sistem penerimaan yang harus diperbaiki, karena selama ini harus ada keadilan kepada siswa-siswi baik dari pulau Jawa maupun dari luar pulau Jawa. Sebab, kalau SMA-nya bagus bisa diterima di universitas-universitas baik. "Sedangkan kalau sekolahnya jelek, pasti tidak akan masuk universitas baik tersebut," ungkapnya.
Maka itu, lanjut dia, bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Kemristekdikti akan memasukkan tes kemampuan akademik. Di mana untuk tidak semata-mata akademiknya saja.
"Namun kemampuan atau potensinya kita liat dulu, kalau potensinya tinggi walaupun akademiknya rendah itu mungkin fasilitasnya sekolah tidak baik. Tapi dia mempunyai potensi yang tinggi itu akan kita diterima," pungkasnya. Terpisah Ombudsman RI telah melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Hasilnya ditemukan dugaan beberapa maladministrasi.
Kepala Keasistenen Tim 7 Ombudsman, Ahmad Sobirin mengatakan, dugaan maladministrasi pada PPDB tahun 2018 sangat banyak macamnya, seperti pungli, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), siswa titipan dan server down.
"Bahkan ada kepala daerah yang menyalahgunakan gunakan wewenangnya, untuk bisa memasukkan seseorang mengikuti PPDB 2018," ujar Sobirin kepada wartawan di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Sementara itu, anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy menyatakan, kepala daerah yang menyalahgunakan wewenangnya itu, nantinya akan dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. Seperti di UU Pemerintahan Daerah, Pasal 351. "Jadi, pada Pasal itu, berbunyi, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti Ombudsman bisa dilakukan pembinaan. Jadi, sangsi itu, bisa berupa pembinaan oleh Kemendagri," tuturnya.
Dia menjelaskan, kalau kepala daerah itu juga melakukan korupsi, bisa nantinya akan dicopot. Seperti kepala daerah yang dulu saat kampanye menjanjikan kepada pendukungnya, agar bisa sekolah di tempat tertentu. "Ini merupakan tanggung jawab dari Kemendagri bukan Kemendikbud, kami menyiapkan rekomendasi itu dan keputusan ada di Kemendagri. Tapi kami memantau itu," pungkasnya. *ant
Lewat sistem zonasi itu, sekolah diharuskan untuk menerima minimal 90 persen siswa dari area sekitarnya dan hanya 5 persen kuota untuk calon siswa dari luar zona. Terkait hal itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, sistem zonasi yang dilakukan Kemendikbud akan menciptakan low kompetitif atau daya saing akan menjadi rendah.
"Jadi menurut saya, pola daya saing siswa itu harus ditingkatkan supaya mereka berpacu untuk meningkatkan kualitas," ujar Nasir kepada wartawan di Kemristekdikti, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/8) lalu.
Menurut dia, sistem penerimaan yang harus diperbaiki, karena selama ini harus ada keadilan kepada siswa-siswi baik dari pulau Jawa maupun dari luar pulau Jawa. Sebab, kalau SMA-nya bagus bisa diterima di universitas-universitas baik. "Sedangkan kalau sekolahnya jelek, pasti tidak akan masuk universitas baik tersebut," ungkapnya.
Maka itu, lanjut dia, bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Kemristekdikti akan memasukkan tes kemampuan akademik. Di mana untuk tidak semata-mata akademiknya saja.
"Namun kemampuan atau potensinya kita liat dulu, kalau potensinya tinggi walaupun akademiknya rendah itu mungkin fasilitasnya sekolah tidak baik. Tapi dia mempunyai potensi yang tinggi itu akan kita diterima," pungkasnya. Terpisah Ombudsman RI telah melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Hasilnya ditemukan dugaan beberapa maladministrasi.
Kepala Keasistenen Tim 7 Ombudsman, Ahmad Sobirin mengatakan, dugaan maladministrasi pada PPDB tahun 2018 sangat banyak macamnya, seperti pungli, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), siswa titipan dan server down.
"Bahkan ada kepala daerah yang menyalahgunakan gunakan wewenangnya, untuk bisa memasukkan seseorang mengikuti PPDB 2018," ujar Sobirin kepada wartawan di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Sementara itu, anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy menyatakan, kepala daerah yang menyalahgunakan wewenangnya itu, nantinya akan dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. Seperti di UU Pemerintahan Daerah, Pasal 351. "Jadi, pada Pasal itu, berbunyi, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti Ombudsman bisa dilakukan pembinaan. Jadi, sangsi itu, bisa berupa pembinaan oleh Kemendagri," tuturnya.
Dia menjelaskan, kalau kepala daerah itu juga melakukan korupsi, bisa nantinya akan dicopot. Seperti kepala daerah yang dulu saat kampanye menjanjikan kepada pendukungnya, agar bisa sekolah di tempat tertentu. "Ini merupakan tanggung jawab dari Kemendagri bukan Kemendikbud, kami menyiapkan rekomendasi itu dan keputusan ada di Kemendagri. Tapi kami memantau itu," pungkasnya. *ant
Komentar