nusabali

Bandar Shabu 1 Kg Diciduk

  • www.nusabali.com-bandar-shabu-1-kg-diciduk

Shabu senilai Rp 1,67 miliar yang nyaris menyasar 4.550 orang di Bali tersebut dipasok dari Aceh.

Penangkapan di Kos-kosan Kawasan Sidakarya

DENPASAR, NusaBali
Seorang bandar narkotika lintas provinsi, Imam, 34, ditangkap polisi di kos-kosannya kawasan Jalan Dewata Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari pukul 01.00 Wita. Dari tangan tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita hampir 1 kilogram shabu dan pil ekstasi. 

Bukan hanya tersangka Imam selaku bandar narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polresta Denpasar pagi itu. Hanya berselang 1 jam setelah penangkapan sang bandar, polisi juga kembali menangkap tersangka Erik, 35, yang merupakan kaki tangan dari Imam. Tersangka kedua yang berperan sebagai pengedar ini diringkus di tempat kosnya kawasan Jalan Kresek Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin dinihari pukul 02.00 Wita.

Dari tangan tersangka Imam, petugas menyita barang bukti berupa 849,14 gram shabu dan 25 butir ekstasi. Sementara dari tangan tersangka Erik, petugas menyita barang haram 50,26 gram shabu. Jadi, total ada 899,40 gram shabu dan 25 butir ekstasi yang disita dari tangan kedua tersangka. 

Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, barang haram seberat hampir 1 kologram (1.000 gram) ini bernilai sekitar Rp 1.667.442.000 atau Rp 1,67 miliar. Dengan disitanya barang haram sebanyak itu, maka sekitar 4.550 orang bisa dihindarkan dari konsumsi narkoba.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Arthana, menyatakan penangkapan bandar narkoba bernama Imam ini berawal dari pengembangan informasi di lapangan. Dalam informasi itu, terungkap ada seorang pria asal Banyuwangi yang belakangan diketahui bernama Imam kerap menawarkan barang haram ke sejumlah warga di seputaran Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari pendalaman, diketahui tersangka Imam tinggal di kos-kosan Jalan Dewata Sidakarya.

Polisi pun melakukan pengintaian. Sebelum ditangkap, tersangka Imam diketahui keluar dari kos-kosannya, Minggu (20/3) sore sekitar pukul 15.00 Wita, menggunakan mobil nopol DK 641 BZ. Tersangka keluar menuju Jalan Tukad Pakerisan Denpasar-Jalan Diponegoro Denpasar-Jalan Setiabudi Denpasar-Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar. Terakhir, tersangka masuk ke dalam sebuah hotel yang diduga sebagai tempat pengambilan barang haram itu.

Menurut AKBP Nyoman Arthana, tersangka Imam berada di dalam hotel tersebut selama hampir 1 jam. Petugas kepolisian yang membuntutinya kala itu belum dapat bergerak gerebek tersangka di dalam hotel, lantaran belum cukup bukti. Selanjutnya, tersangka Imam keluar dari hotel tersebut sekitar pukul 16.00 Wita. 

Sayangnya, belasan polisi yang membuntuti tersangka justru kehilangan jejak. Akhirnya, belasan petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Denpasar kembali nyanggong di sekitar kos-kosan tersangka di Sidakarya. Disanggongi selama berjam-jam, barulah Senin dinihari sekitar pukul 01.00 Wita tersangka Imam pulang dan masuk ke kamar kosnya di Jalan Dewata Sidakarya.

Tanpa membuang-buang waktu, petugas langsung menggerebek tersangka. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan dan memeriksa mobil tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Tidak mau terkecoh, polisi kemudian menggiring tersangka masuk ke kamar kos dan memeriksanya di dalam.

Akhirnya, barang bukti yang dicari petugas kepolisian ditemukan. Dalam kamar kos tersangka, polisi menemukan barang haram berupa sabhu seberat 849,14 gram dan 25 butir ekstasi. Barang haram yang beratnya hampir 1 kilogram (1.000 gram) tersebut disembunyikan di dalam kotak yang sudah dimodifikasi seperti buku.

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang tersebut sebagai miliknya. Kita pun langsung melakukan pengembangan terkait jaringannya," terang AKBP Nyoman Arthana yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/3) siang.

Dari hasil pengembangan, kata Arthana, tersangka Imam mengakui punya anak buah yang bertugas mengedarkan barang laknat tersebut di Denpasar dan sekitarnya, bahkan hingga ke Banyuwangi. Anak buahnya itu disebutkan bernama Erik, 35, kos di Jalan Kresek Sidakarya, Denpasar Selatan, tak jauh dari tempat kos tersangka Imam. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Erik di tempat kosnya, Senin dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari tangan tersangka Erik, pengedar narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai bengkel motor, polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa 50,26 gram sabhu. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka Erik di dalam saku celananya.
"Dari pemeriksaan, sabhu seberat 50,26 gram ini ternyata baru diberikan oleh tersangka Imam (bandar narkoba) untuk diedarkan di wilayah Denpasar. Jadi, peluncurnya ini (tersangka pengedar) bertugas melakukan tempelan di Denpasar hingga ke Banyuwangi," terang Nyoman Arthana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, tersangka Imam mengaku sebagai bandar narkoba untuk kawasan Bali. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z alias Ace. Barang haram itu didapatkan dari kawasan Aceh. Dalam mengirim narkoba dari Aceh itu, jaringan lintas provinsi ini menggunakan paket pos. 

Tempat tujuan pengiriman barang haram adalah hotel di kawasan Denpasar. Selanjutnya, Imam selaku bandar mengambil barang haram tersebut di hotel yang sudah diberitahu Ace via SMS. "Koordinasi mereka memang hanya via telepon dan SMS. Antara Imam dan Z (Ace) belum pernah saling bertemu,” beber Arthana. “Transaksinya cukup rapi. Setiap pengiriman narkoba langsung ke hotel, lalu Imam tinggal mengambil kunci dan selanjutnya membawa narkoba untuk diberikan kepada Erik sebagai peluncurnya," sambung Gede Ganefo.

Tersangka Imam sendiri bukan orang baru di dunia narkotika. Imam merupakan residivis kasus narkoba yang sempat dijebloskan ke penjara tahun 2014 dan kemudian bebas pada 2015. Sekeluar dari penjara, Imam kembali bermain sebagai bandar narkoba sejak dua bulan lalu.

Kepada petugas kepolisian, tersangka Imam mengaku dalam kurun dua bulan terakhir, dirinya sudah menerima tiga kali kiriman barang haram dari Aceh, dengan modus yang sama. Pengiriman pertama terjadi Januari 2016 lalu yang ditujukan ke sebuah hotel di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan pengiriman kedua terjadi Februari 2016, ditujukan ke sebuah hotel kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar Barat. 

Sementara pengiriman ketika ditujukan ke sebuah hotel di kawasan Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar Selatan, Maret 2016 ini. "Barang haram dua kali pengiriman pertama sudah ludes terjual,” ujar Gede Ganefo menyitir pengakuan tersangka Imam.

Akibat ulahhnya, tersangka Imam dan Erik dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba berisi ancaman pidana penjara seumur hidup, serfta Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika, berisi acaman pidana mati. 7 da

Komentar