Menipu, Sales Kosmetik Diringkus
Juga Didapati Barang Bukti Kosmetik Palsu
BANGLI, NusaBali
Berawal dari laporan salah seorang warga, Ni Ketut Rusadi yang merasa kena tipu seorang sales kosmetik, tim opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut diamankan seorang sales berinisial Sug, 35, di wilayah Kecamatan Baruriti, Tabanan, Senin (30/7). Dari hasil pengembangan, tim opsnal menemukan produk kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik palsu.
Informasi yang terhimpun, Sug diamankan saat melintas di wilayah Baturiti dengan mengemudikan mobil Suzuki APV nomor polisi DK 1178 MS. Sug yang tinggal di wilayah Denpasar ini langsung digiring ke Mapolres Bangli, untuk proses lebih lanjut. Kasus penangkapan Sug berawal dari laporan Ketut Rusadi warga Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Ketut Rusadi sebelumnya membeli sejumlah barang pada sales Sug, seharga Rp 21,6 Juta. Namun jumlah barang tidak sesuai dengan uang yang telah dibayarkan. Merasa tertipu korban didampingi keluarga lantas melapor ke pihak berwajib.
Di Mapolres Bangli, Rusadi menceritakan sekitar 6 hari lalu tepatnya, Selasa (24/7) pelaku datang ke warungnya di Banjar Dalem menawarkan berbagai jenis produk kosmetik, seperti sabun, handbody, deodorant, pembersih wajah, pembalut dan jenis lainnya. Barang-barang tersebut rencananya untuk mengisi toko baru milik korban.
“Saya baru mulai buka warung, karena ingin mengisi warung saya membeli produk yang ditawarkan pelaku. Barang yang diberikan dihitung Rp 21,6 Juta. Karena mengambil banyak dikasih potongan Rp 600 ribu,” tuturnya. Wanita yang sebelumnya pedagang sayuran ini mengaku langsung membayar lunas barang yang diambil tersebut. Ketika itu pihaknya tidak ada menaruh kecurigaan sedikit pun, namun belakangan setelah dicek kembali, barang yang diberikan sales tersebut tidak sesuai dengan uang yang telah dibayarkan.
“Sales itu datang saat di warung cukup ramai, namun tidak ada satupun yang curiga. Seperti dihipnotis disuruh bayar segitu saya nurut saja,” ungkapnya. Lebih lanjut, bila dihitung-hitung arang yang diberikan pelaku harganya sekitar Rp 3 Juta. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melapor ke polisi. “Kebetulan suami ingat nomor polisi mobil pelaku, sehingga cepat tertangkap. Hanya saja nomor polisi sudah di ganti pelaku, sebelumnya B 1178 dan saat ditangkap DK 1178 MS. Sepertinya sudah direncanakan,” sesalnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Muh Akbar Eka Saputra Samosir saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan tersebut. Dikatakan dari laporan penipuan tersebut pihaknya melakukan pengembangan. Pihaknya menemukan sejumlah produk yang sudah kadaluwarsa, bahkan waktunya hampir setahun. Selain itu dari pengecekan ditemukan produk palsu. “Kami temukan produk palsu seperti handbody dari beberapa merk. Produk palsu tersebut saat dikocok seperti air biasa, berbeda dengan produk aslinya,” terangnya.
AKP Akbar menyampaikan ada produk berupa crem wajah yang notabene sudah dilarang BPOM dan ditarik dari peredaran masih dijual oleh Sug. Di lain pihak Sug asal Jember, Jawa Timur ini mengaku sudah menjadi sales selama tiga tahun, dan biasa keliling di wilayah Tabanan dan Bangli. Kemudian untuk produk biasa mengambil di salah satu toko di Denpasar, dan tak jarang mengambil produk pada seseorang yang identitas dirahasiakan. Untuk mendapatkan produk tersebut dia biasa berkomunikasi lewat telepon, dan janjian bertemu di suatu tempat.
Sug mengaku untuk produk yang palsu dibeli dengan harga yang lebih murah, bahkan perbandingan sampai Rp 20 ribu per pack. Ditanya ciri produk yang palsu, Sug berdalih tidak tahu. “Yang jelas produk dibeli lebih murah, mungkin handbody ada yang palsu,” ujarnya. *e
Berawal dari laporan salah seorang warga, Ni Ketut Rusadi yang merasa kena tipu seorang sales kosmetik, tim opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut diamankan seorang sales berinisial Sug, 35, di wilayah Kecamatan Baruriti, Tabanan, Senin (30/7). Dari hasil pengembangan, tim opsnal menemukan produk kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik palsu.
Informasi yang terhimpun, Sug diamankan saat melintas di wilayah Baturiti dengan mengemudikan mobil Suzuki APV nomor polisi DK 1178 MS. Sug yang tinggal di wilayah Denpasar ini langsung digiring ke Mapolres Bangli, untuk proses lebih lanjut. Kasus penangkapan Sug berawal dari laporan Ketut Rusadi warga Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Ketut Rusadi sebelumnya membeli sejumlah barang pada sales Sug, seharga Rp 21,6 Juta. Namun jumlah barang tidak sesuai dengan uang yang telah dibayarkan. Merasa tertipu korban didampingi keluarga lantas melapor ke pihak berwajib.
Di Mapolres Bangli, Rusadi menceritakan sekitar 6 hari lalu tepatnya, Selasa (24/7) pelaku datang ke warungnya di Banjar Dalem menawarkan berbagai jenis produk kosmetik, seperti sabun, handbody, deodorant, pembersih wajah, pembalut dan jenis lainnya. Barang-barang tersebut rencananya untuk mengisi toko baru milik korban.
“Saya baru mulai buka warung, karena ingin mengisi warung saya membeli produk yang ditawarkan pelaku. Barang yang diberikan dihitung Rp 21,6 Juta. Karena mengambil banyak dikasih potongan Rp 600 ribu,” tuturnya. Wanita yang sebelumnya pedagang sayuran ini mengaku langsung membayar lunas barang yang diambil tersebut. Ketika itu pihaknya tidak ada menaruh kecurigaan sedikit pun, namun belakangan setelah dicek kembali, barang yang diberikan sales tersebut tidak sesuai dengan uang yang telah dibayarkan.
“Sales itu datang saat di warung cukup ramai, namun tidak ada satupun yang curiga. Seperti dihipnotis disuruh bayar segitu saya nurut saja,” ungkapnya. Lebih lanjut, bila dihitung-hitung arang yang diberikan pelaku harganya sekitar Rp 3 Juta. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melapor ke polisi. “Kebetulan suami ingat nomor polisi mobil pelaku, sehingga cepat tertangkap. Hanya saja nomor polisi sudah di ganti pelaku, sebelumnya B 1178 dan saat ditangkap DK 1178 MS. Sepertinya sudah direncanakan,” sesalnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Muh Akbar Eka Saputra Samosir saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan tersebut. Dikatakan dari laporan penipuan tersebut pihaknya melakukan pengembangan. Pihaknya menemukan sejumlah produk yang sudah kadaluwarsa, bahkan waktunya hampir setahun. Selain itu dari pengecekan ditemukan produk palsu. “Kami temukan produk palsu seperti handbody dari beberapa merk. Produk palsu tersebut saat dikocok seperti air biasa, berbeda dengan produk aslinya,” terangnya.
AKP Akbar menyampaikan ada produk berupa crem wajah yang notabene sudah dilarang BPOM dan ditarik dari peredaran masih dijual oleh Sug. Di lain pihak Sug asal Jember, Jawa Timur ini mengaku sudah menjadi sales selama tiga tahun, dan biasa keliling di wilayah Tabanan dan Bangli. Kemudian untuk produk biasa mengambil di salah satu toko di Denpasar, dan tak jarang mengambil produk pada seseorang yang identitas dirahasiakan. Untuk mendapatkan produk tersebut dia biasa berkomunikasi lewat telepon, dan janjian bertemu di suatu tempat.
Sug mengaku untuk produk yang palsu dibeli dengan harga yang lebih murah, bahkan perbandingan sampai Rp 20 ribu per pack. Ditanya ciri produk yang palsu, Sug berdalih tidak tahu. “Yang jelas produk dibeli lebih murah, mungkin handbody ada yang palsu,” ujarnya. *e
Komentar