Imigrasi Tolak Gugatan Warga Nigeria
Penahanan dan Penetapan Tersangka Disebut Sesuai Prosedur
SINGARAJA, NusaBali
Gugatan kasus pra peradilan Warga Negara Asing asal Nigeria Charles George Albert terus bergulir. Pihak Imigrasi Kelas II Singaraja Senin (30/7) membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Pihak imigrasi pun mengklaim proses penahanan dan penetapan tersangka Albert dalam kasus pemalsuan identitas sudah sesuai prosedur.
Seluruh jawaban itu pun dibacakan dengan tuntas dengan berkas setebal 10 lembar di depan hakim tunggal, Ni Made Dewi Sukrani. Dalam pembacaan jawaban itu pihak imigrasi memaparkan satu per satu jawaban atas enam poin gugatan yang disampaikna sebelumnya oleh kuasa hukum Albert.
Pihak Imigrasi di akhir pembacaan jawaban atas gugatan dari kuasa hukum Albert memohon kepada hakim untuk menolak pra peradilan. Hakim tunggal Dewi Sukrani pun langsung menyatakan penundaan sidang hingga Selasa (31/7) ini, setelah penyerahan bukti-bukti pihak termohon dan tanpa replik dari pemohon.
Sementara itu Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar yang ditemui usai sidang dengan tegas mengatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Pihaknya pun mengatakan seluruh poin gugatan yang ditujukan kepada pihaknya sudah dijalankan sesuai dengan prosedur, termasuk dalil cacat hukum akibat administrasi. “Kami ada bukti lengkap, dan itu akan kami serahkan besok,” kata dia.
Sedangkan pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Albert yang memilih tak mengajukan replik pada saat persidangan juga nampak bersikukuh dengan gugatannya. Tim kuasa hukum pemohon, Wirasanjaya pun mengaku akan menanggapi sejumlah hal yang dinilai ada kejanggalan dalam jawaban termohon. “Kami lihat ada banyak kejanggalan yangs nagat kontradiktif dalam jawaban termohon tadi, nanti akan kami tanggapi,” kata dia.
Sebelumnya Charles George Albert tertangkap basah melakukan pemalsuan identitas saat mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Ia yang saat itu menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng tidak dapat menjawab pertanyaan petugas imigrasi karena mengaku lumpuh dan tak bisa berbicara.
Albert yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sempat menjalani masa hukuman selama dua bulan di Lapas IIB Singaraja. Ia dinyatakan melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *k23
Seluruh jawaban itu pun dibacakan dengan tuntas dengan berkas setebal 10 lembar di depan hakim tunggal, Ni Made Dewi Sukrani. Dalam pembacaan jawaban itu pihak imigrasi memaparkan satu per satu jawaban atas enam poin gugatan yang disampaikna sebelumnya oleh kuasa hukum Albert.
Pihak Imigrasi di akhir pembacaan jawaban atas gugatan dari kuasa hukum Albert memohon kepada hakim untuk menolak pra peradilan. Hakim tunggal Dewi Sukrani pun langsung menyatakan penundaan sidang hingga Selasa (31/7) ini, setelah penyerahan bukti-bukti pihak termohon dan tanpa replik dari pemohon.
Sementara itu Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar yang ditemui usai sidang dengan tegas mengatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Pihaknya pun mengatakan seluruh poin gugatan yang ditujukan kepada pihaknya sudah dijalankan sesuai dengan prosedur, termasuk dalil cacat hukum akibat administrasi. “Kami ada bukti lengkap, dan itu akan kami serahkan besok,” kata dia.
Sedangkan pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Albert yang memilih tak mengajukan replik pada saat persidangan juga nampak bersikukuh dengan gugatannya. Tim kuasa hukum pemohon, Wirasanjaya pun mengaku akan menanggapi sejumlah hal yang dinilai ada kejanggalan dalam jawaban termohon. “Kami lihat ada banyak kejanggalan yangs nagat kontradiktif dalam jawaban termohon tadi, nanti akan kami tanggapi,” kata dia.
Sebelumnya Charles George Albert tertangkap basah melakukan pemalsuan identitas saat mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Ia yang saat itu menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng tidak dapat menjawab pertanyaan petugas imigrasi karena mengaku lumpuh dan tak bisa berbicara.
Albert yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sempat menjalani masa hukuman selama dua bulan di Lapas IIB Singaraja. Ia dinyatakan melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *k23
1
Komentar