Mulai Oktober Diberlakukan Standar Euro 4
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa kendaraan bensin akan sesuai dengan standar emisi Euro4 mulai Oktober 2018.
JAKARTA, NusaBali
"Jadi saat ini kendaraan-kendaraan diesel kami buat berdasarkan yang standar emisi Euro2. Sementara yang kendaraan bensin mulai September-Oktober sudah akan standar emisi Euro4," kata Yohannes ketika ditemui seusai rapat koordinasi biodiesel di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/7).
Gaikindo menilai bahwa hal yang paling utama adalah bahan bakar harus sesuai dengan standar emisi yang dibuat untuk kendaraan itu. Apapun bahan bakarnya, standarnya harus sesuai dengan emisinya. "Contohnya bensin harus Euro4. Sedangkan bahan bakar B20 ya dia harus Euro2, harus bersih sesuai standar Euro2," ujar Yohannes.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan meluncurkan penggunaan Euro4 untuk kendaraan bensin pada acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018. Kebijakan yang mengesahkan penerapan standar emisi Euro4 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro4.
Regulasi tersebut mendorong beberapa pemangku kepentingan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak yang spesifikasinya memenuhi standar emisi Euro4, yaitu research octane number (RON) 92 ke atas untuk jenis bensin dan kandungan belerang (sulfur) di bawah 50 par per million (ppm). *ant
Gaikindo menilai bahwa hal yang paling utama adalah bahan bakar harus sesuai dengan standar emisi yang dibuat untuk kendaraan itu. Apapun bahan bakarnya, standarnya harus sesuai dengan emisinya. "Contohnya bensin harus Euro4. Sedangkan bahan bakar B20 ya dia harus Euro2, harus bersih sesuai standar Euro2," ujar Yohannes.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan meluncurkan penggunaan Euro4 untuk kendaraan bensin pada acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018. Kebijakan yang mengesahkan penerapan standar emisi Euro4 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro4.
Regulasi tersebut mendorong beberapa pemangku kepentingan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak yang spesifikasinya memenuhi standar emisi Euro4, yaitu research octane number (RON) 92 ke atas untuk jenis bensin dan kandungan belerang (sulfur) di bawah 50 par per million (ppm). *ant
Komentar