Bobol Kos, Kakak Beradik Diciduk
Kakak beradik perantau asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur bernama Marianus Sengo Bora, 25 dan Jefrianus Bili Bora, 20 ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di tempat kerja mereka di Jalan Ayani, Nomor 261, Denpasar Barat, Senin (30/7) sekitar pukul 11.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya kakak adik ini karena melakukan pencurian barang berharga milik Martinus L Seingo dari dalam kosan di Jalan Gatsu VI C, Kelurahan Dauh Puri Kaja.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu menerangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh kakak beradik ini terjadi di kamar kosan milik Martinus L Seingo di Jalan Gatsu VI C, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar pada Minggu (29/7) pukul 10.00 Wita. Keduanya mengobok-obok isi kamar korban saat ditinggal kerja. Dari dalam kamar itu, kakak adik tersebut berhasil membawa kabur HP, uang dan pakaian. "Kedua tersangka ini masuk kedalam kamar dengan cara merusak pintu kamar. Kemudin, keduanya memeriksa seluruh isi kamar hingga berantakan," bebernya saat memberikan keterangan pers, Selasa, (31/7).
Kemudian pada sore hari, korban kembali dari kerja dan menemukan seluruh kamarnya dalam keadaan berantakan. Atas kejadian itu, korban menanyakan kepada tetangganya prihal kejadian. Nah, kebetulan, aksi kedua tersangka ini kepergok oleh seorang penguhuni kosan yang ada disamping. Karena kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denbar sesuai dengan nomor laporan LP/409/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar. "Menindaklanjuti laporan itu, anggota mendatangi lokasi kejadian dan mendalami keterangan saksi-saksi di lokasi," kata mantan Kapolsek Dentim ini.
Petugas dilapangan yang mengantongi identitas tersangka yang merupakan kakak adik, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mereka di tempat kerjanya. Dalam penangkapan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian dikeler ke Mapolsek Denbar untuk penyelidikan mendalam. Menariknya, kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak mencuri. Namun, melakukan perusakan terhadap barang-barang mereka. "Jadi HP milik korban ini tidak dicuri untuk digunakan. Tapi dibanting hingga pecah. Kalau baju dan celana dibuang di sungai oleh kedua tersangka, " bebernya.
Dikonfirmasi prihal aksi itu, kakak beradik tersebut mengaku bahwa ulah mereka sejatihnya untuk menemui korban karena memiliki masalah pribadi. Namun, karena tidak ketemu, akhirnya kedua tersangka mengambil barang-barang korban. "Kalau masalah pokoknya masih kita dalami karena yang kita tindak karena aksi mengambil barang korban. Sejatinya mereka datang untuk berantem, ya, jadinya ke pencurian," tutupnya seraya mengakui kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancmaan 7 tahun penjara. *dar
Ditangkapnya kakak adik ini karena melakukan pencurian barang berharga milik Martinus L Seingo dari dalam kosan di Jalan Gatsu VI C, Kelurahan Dauh Puri Kaja.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu menerangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh kakak beradik ini terjadi di kamar kosan milik Martinus L Seingo di Jalan Gatsu VI C, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar pada Minggu (29/7) pukul 10.00 Wita. Keduanya mengobok-obok isi kamar korban saat ditinggal kerja. Dari dalam kamar itu, kakak adik tersebut berhasil membawa kabur HP, uang dan pakaian. "Kedua tersangka ini masuk kedalam kamar dengan cara merusak pintu kamar. Kemudin, keduanya memeriksa seluruh isi kamar hingga berantakan," bebernya saat memberikan keterangan pers, Selasa, (31/7).
Kemudian pada sore hari, korban kembali dari kerja dan menemukan seluruh kamarnya dalam keadaan berantakan. Atas kejadian itu, korban menanyakan kepada tetangganya prihal kejadian. Nah, kebetulan, aksi kedua tersangka ini kepergok oleh seorang penguhuni kosan yang ada disamping. Karena kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denbar sesuai dengan nomor laporan LP/409/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar. "Menindaklanjuti laporan itu, anggota mendatangi lokasi kejadian dan mendalami keterangan saksi-saksi di lokasi," kata mantan Kapolsek Dentim ini.
Petugas dilapangan yang mengantongi identitas tersangka yang merupakan kakak adik, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mereka di tempat kerjanya. Dalam penangkapan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian dikeler ke Mapolsek Denbar untuk penyelidikan mendalam. Menariknya, kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak mencuri. Namun, melakukan perusakan terhadap barang-barang mereka. "Jadi HP milik korban ini tidak dicuri untuk digunakan. Tapi dibanting hingga pecah. Kalau baju dan celana dibuang di sungai oleh kedua tersangka, " bebernya.
Dikonfirmasi prihal aksi itu, kakak beradik tersebut mengaku bahwa ulah mereka sejatihnya untuk menemui korban karena memiliki masalah pribadi. Namun, karena tidak ketemu, akhirnya kedua tersangka mengambil barang-barang korban. "Kalau masalah pokoknya masih kita dalami karena yang kita tindak karena aksi mengambil barang korban. Sejatinya mereka datang untuk berantem, ya, jadinya ke pencurian," tutupnya seraya mengakui kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancmaan 7 tahun penjara. *dar
1
Komentar