Permen Sabu Ditempel di Pohon
Unit Narkoba Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Samarkan Peredaran Narkoba
KARAWANG, NusaBali
Transaksi barang haram terungkap setelah 2 pengedar sabu jaringan Bandung terjebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari, Sabtu malam (28/7). Mereka adalah RA (23) dan AP (26). Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap modus pelaku membungkus narkoba dalam kemasan permen untuk menyamarkan barang haram tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak curiga dan mengelabui petugas juga supaya tidak curiga seolah-olah itu permen," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro saat ekspos di Mapolres Karawang, Selasa (31/7) seperti dilansir detik. Menurut Eko, saat bertransaksi dengan pelanggan, RA maupun AP menggabungkan modus bungkus permen dengan modus tempel. "Penjual dan pembeli ini tidak bertemu. Transaksi dilakukan dengan HP," ungkap Eko.
Seperti transaksi sabu yang terjadi di Perum Terangsari, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Awalnya, seorang pembeli mentransfer uang pembelian sabu kepada pengedar melalui bank. Setelah transfer berhasil dan uang terkirim, transaksi sabu baru dilakukan. "Pelaku kemudian menempel sabu berbungkus permen kopi di batang pohon atau tiang listrik," ungkap Eko.
Pelaku kemudian meninggalkan tempat itu dengan terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan. Untuk berkoordinasi, pengedar dan pembeli terus berkomunikasi lewat telepon.
"Dia pergi setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut," jelasnya.
Setiap satu bungkus permenberisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. "Sepaket berisi setengah gram dibeli seharga Rp750 ribu," Eko menjelaskan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok narkoba itu. Adapun RA dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap. Adapun barang haram yang diamankan adalah sabu seberat 107,64 gram dan ganja seberat 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan 2 timbangan digital. Ketigabelas tersangka yakni RA (23), AP (26), ST (22), AK (29), DM (23), W (34), AW (43), AAalias Bule (39), US alias Ciblek (29), N Are (30), Aan (30), dan NS alias Copek (23).*
KARAWANG, NusaBali
Transaksi barang haram terungkap setelah 2 pengedar sabu jaringan Bandung terjebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari, Sabtu malam (28/7). Mereka adalah RA (23) dan AP (26). Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap modus pelaku membungkus narkoba dalam kemasan permen untuk menyamarkan barang haram tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak curiga dan mengelabui petugas juga supaya tidak curiga seolah-olah itu permen," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro saat ekspos di Mapolres Karawang, Selasa (31/7) seperti dilansir detik. Menurut Eko, saat bertransaksi dengan pelanggan, RA maupun AP menggabungkan modus bungkus permen dengan modus tempel. "Penjual dan pembeli ini tidak bertemu. Transaksi dilakukan dengan HP," ungkap Eko.
Seperti transaksi sabu yang terjadi di Perum Terangsari, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Awalnya, seorang pembeli mentransfer uang pembelian sabu kepada pengedar melalui bank. Setelah transfer berhasil dan uang terkirim, transaksi sabu baru dilakukan. "Pelaku kemudian menempel sabu berbungkus permen kopi di batang pohon atau tiang listrik," ungkap Eko.
Pelaku kemudian meninggalkan tempat itu dengan terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan. Untuk berkoordinasi, pengedar dan pembeli terus berkomunikasi lewat telepon.
"Dia pergi setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut," jelasnya.
Setiap satu bungkus permenberisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. "Sepaket berisi setengah gram dibeli seharga Rp750 ribu," Eko menjelaskan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok narkoba itu. Adapun RA dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap. Adapun barang haram yang diamankan adalah sabu seberat 107,64 gram dan ganja seberat 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan 2 timbangan digital. Ketigabelas tersangka yakni RA (23), AP (26), ST (22), AK (29), DM (23), W (34), AW (43), AAalias Bule (39), US alias Ciblek (29), N Are (30), Aan (30), dan NS alias Copek (23).*
1
Komentar