OJK Temukan Lembaga Investasi Ilegal di Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan satu lembaga investasi ilegal berbentuk koperasi di Bali yang dipantau dan diidentifikasi Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018.
DENPASAR, NusaBali
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah di Denpasar, Selasa (31/7), mendorong masyarakat mewaspadai dan berhati-hati terhadap lembaga atau badan yang beroperasi tidak mengantongi izin dari OJK. OJK menyebutkan entitas ilegal di Bali itu yakni Koperasi Indonesia Bersatu atau Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara dengan kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya menambahkan entitas tersebut merupakan satu dari 20 entitas ilegal lainnya yang beroperasi di sejumlah kota di Tanah Air. OJK menyebutkan 20 entitas tersebut beroperasi dengan beragam kegiatan yang paling dominan terkait multi level marketing. Ke-20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Kegiatan 20 entitas tersebut, kata Hizbullah, selama ini menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. "Kami secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Hizbullah.
Satgas, lanjut dia, telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.
"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," ucap Hizbullah. *ant
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah di Denpasar, Selasa (31/7), mendorong masyarakat mewaspadai dan berhati-hati terhadap lembaga atau badan yang beroperasi tidak mengantongi izin dari OJK. OJK menyebutkan entitas ilegal di Bali itu yakni Koperasi Indonesia Bersatu atau Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara dengan kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya menambahkan entitas tersebut merupakan satu dari 20 entitas ilegal lainnya yang beroperasi di sejumlah kota di Tanah Air. OJK menyebutkan 20 entitas tersebut beroperasi dengan beragam kegiatan yang paling dominan terkait multi level marketing. Ke-20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Kegiatan 20 entitas tersebut, kata Hizbullah, selama ini menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. "Kami secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Hizbullah.
Satgas, lanjut dia, telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.
"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," ucap Hizbullah. *ant
Komentar