nusabali

DPRD Bali Panggil Walikota Rai Mantra

  • www.nusabali.com-dprd-bali-panggil-walikota-rai-mantra

Karena Keluarkan IMB di Kawasan ‘Bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur

DENPASAR, NusaBali
Masalah aset tanah Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan semakin panjang. Komisi I DPRD Bali akan panggil Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, karena dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Dewan terkait dengan permintaan pembongkaran bangunan di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Di kawasan bermasalah ini justru dikeluarkan Izin Membangun Bangunan (IMB).

Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum dan agraria), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan Walikota Rai Mantra membiarkan adanya aktivitas membangun di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Padahal, ada lahan Pemprov Bali seluas 2,5 hektare di kawasan ini yang belum selesai persoalannya. “Kami panggil Walikota Denpasar. Surat panggilan sudah jalan,” ujar Tama Tenaya di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (1/8).

Tama Tenaya menegaskan, pada 2017 lalu Pansus Aset DPRD Bali telah menerbitkan rekomendasi supaya Gubernur Bali meminta Walikota Denpasar untuk hentikan segala aktivitas di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena masih ada persoalan keberadaan aset Pemprov Bali di sana. Pemprov Bali pun sudah surati Walikota Rai Mantra atas rekomendasi Dewan. Namun, Walikota Rai Mantra mengabaikan rekomendasi DPRD Bali.

“Kami sudah minta Gubernur Bali memperingatkan Walikota Rai Mantra supaya tidak mengizinkan adanya membangunan di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Tapi, aktivitas membangun di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur malah jalan terus. Kita tanya Pemprov Bali, katanya sudah ingatkan Walikota Rai Mantra supaya menghentikan aktivitas di sana,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Menurut Tama Tenaya, sikap tidak mengindahkan surat Pemprov Bali yang menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali adalah sikap ‘perlawanan’ Walikota Rai Mantra. Seharusnya, Rai Mantra menghentikan aktivitas seperti yang direkomendasikan Dewan, tapi malah diabaikan. “Kan perlawanan itu namanya. Tidak ada sikap jelas. Makanya kita panggil saja Rai Mantra ke DPRD Bali. Kami juga akan undang Biro Aset Setda Provinsi Bali untuk menjelaskan nasib aset di Hotel Bali Hyatt Sanur itu,” kata Tama Tenaya.

Sementara, Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, mengatakan Pemprov Bali melalui Gubernur Made Mangku Pastika sebetulnya sudah menindaklanjuti rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali, supaya meminta Walikota Rai Mantra hentikan aktivitas pembangunan di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. “Tapi, sampai sekarang surat Gubernur Bali tidak ada dijawab Walikota. Rekomendasi Dewan kan juga sudah kita tembuskan ke Walikota itu,” kenang Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.

Soal aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, kata Ngurah Arda, sedang proses pengajuan gelar perkara ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan status aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 2,5 hektare yang selama ini antara ada dan tiada. “Kita ajukan data untuk gelar perkara memastikan status aset Pemprov Bali di sana,” paparnya.

Pemprov Bali sendiri, kata Ngurah Arda, sudah siapkan bukti-bukti soal aset di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur tersebut. “Saya lupa luas aset Pemprov Bali di sana, tapi kita sudah ajukan untuk meminta kejelasan status sset Pemprov Bali. Kalau tidak asalah, aset tanah itu seluas 2,5 hektare,” tegas mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015-Februari 2016 ini.

Persoalan aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur itu sendiri sudah beberapa kali bergulir di DPRD Bali. Bahkan, beberapa kali pula dibentuk Pansus Aset. Namun, kasus aset yang sangat strategis dan bernilai ekonomis ini tidak kunjung selesai.

Pemprov Bali memiliki aset tanah sel;uas 2,5 hektare di kawasan Hotel Bal Hyatt Sanur DN 71 dan DN 72. Pada tahun 1972 di era pemerintahan Gubernur Bali (waktu itu) Soekarmen, dilakukan pelepasan hak atas tanah tersebut yang dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development sebesar 10 persen. Namun, dalam perjalanannya, Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan deviden dari kepemilikan saham di sana. Sampai akhirnya status aset Pemprov Bali tersebut diungkap Komisi I DPRD Bali, lalu dilakukan pengusutan sampai sekarang.

Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Penanaman Modal (PTSP-PM) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra, menyatakan pihaknya memberikan Izin Membangun Bangunan (IMB) renovasi Hotel Bali Hyatt Regency dan Pembangunan Hotel Handaz Bali di Sanur, sesuai kelengkapan pengajuan dari pihak terkait. Dasar pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana pihak Bali Hyatt saat mengajukan permohonan, lengkap dengan persyaratan yang diwajibkan.

Bahkan, kata Kusumadiputra, salah satu yang menjadi acuan yakni adanya surat rekomendasi dari Pemprov Bali Nomor 593/8293/Pml Aset, terkait status tanah dan rekomendasi kepada PT Winncor Bali---yang menaungi Hotel Bali Hyatt Regency---yang ditandatangani langsung oleh Sekda Provinsi Bali (kala itu) Tjokorda Ngurah Pamayun, 30 November 2015.

"Izin ini (IMB) kami keluarkan tanggal 19 Juli 2016 setelah pengajuan dan berdasarkan rekomendasi. Pihak Bali Hyatt saat mengajukan juga membawa persyaratan lengkap, baik HGB maupun izin lingkungan dan lain sebagainya, sesuai persyaratan yang dibutuhkan. Ditambah ada surat rekomendasi yang menyatakan tanah tersebut statusnya sudah dilepas dan dihapus dari catatan aset Pemprov Bali. Kami kan tugasnya hanya memproses izin yang persyaratannya sudah lengkap," dalih Ku-sumadiputra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di ruangan kerjanya, Rabu kemarin.

Kusumadiputra mengungkapkan, pihaknya sudah pernah dipanggil dan melakukan rapat bersama di DPRD Bali sebelumnya. Kala itu, pihaknya memberikan keterangan bahwa pengeluaran izin tersebut sudah sesuai prosedur atas dasar surat rekomendasi Pemprov Bali. Namun, jika dipanggil kembali DPRD Bali, pihaknya siap mendampingi Walikota Rai Mantra untuk menjelaskan kembali izin yang telah dikeluarkan.

Kusumadiputra menyebutkan, dari hasil rapat bersama Komisi I DPRD Bali, 9 Desember 2016 lalu, kesimpulannya bahwa Dewan akan mengeluarkan rekomendasi meminta Pemprov Bali untuk bertindak dengan tegas dan berusaha menyelamatkan aset tersebut, baik berupa lahan maupun saham. Dalam kesimpulan yang kedua, Komisi I DPRD Bali menuntut Biro Aset Setda Provinsi Bali agar pro aktif dalam mencari data ataupun dokumen yang berkaitan dengan aset Provinsi Bali. *m

Komentar