Pasutri Shabu 1,02 Kg Terancam Semur Hidup
Pasangan suami istri nikah siri, Nunu Ahmad Matin alias Farhat, 28, dan Yulia Fahrani, 25, terancam pidana seumur hidup dalam kasus impor barang haram narkoba jenis shabu seberat 1,02 kilogram.
MANGUPURA, NusaBali
Barang haram itu diimpor kedua tersangka dari Thailand. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 113 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, plus denda maksimal Rp 10 miliar," ujar AKBP Sudjarwo dalam rilis perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (1/8).
Pasutri Nunu Ahmad Matin dan Yulia Fahrani sebelumnya ditangkap petugas di tempat kosnya kawasan Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (25/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Kepala Kantor Wilayah DJBT (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Bali-NTB-NTT, Syarif Hidayat, mengungkapkan dua kardus warna kuning berisi barang kiriman dari Tailand itu tiba di Cargo Interasional Bandara Ngurah Rai, Selasa (24/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, dua kardus barang dengan nomor pengiriman HAWB/CN: 4156971151 dicurigai petugas. Karena mencurigakan, petugas bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus yang dikirim oleh orang berinisial LIA. Hasilnya, dalam dua kardus berwarna kuning itu ditemukan 27 tas wanita. Petugas selanjutnya memeriksa tas wanita beda warna itu.
Nah, akhirnya kecurigaan petugas membuahkan hasil. Dalam tali 27 tas wanita itu diemukan benda berbentuk kristal berwarna putih. Benda kristal itu disimpan di dalam selang berwarna putih 30 cm, yang dibalut lakban warna bening.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kristal putih dengan berat total 971 gram atau hampir 1 kilogram. Dari hasil pengujian Balai Penguji dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, terungkap bahwa kristal putih tersebut adalah narkotika jenis metamphetamin HCL,” beber Syarif Hidayat.
Nah, guna mengungkap kasus ini, pihak Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengembangan melalui controlled deliveri bersama Dit Res Narkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil menangkap pasutri Ahmad Matin dan Yulia Fahrani di tempat kosnya kawasan Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Mereka langsung digelandang ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar.
“Modus impor barang terlarang yang dilakukan kedua tersangka pasuyri ini cukup unik, karena memasukkan narkoba jenis shabu ke dalam pegangan tas wanita. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan transaksi barang terlarang ini dari Thailand," kata Syarif.
Sementara, Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, mengatakan pasutri nikah siri ini merupakan orang suruhan atau penerima sementara barang haram. Rencananya, barang haram shabu tersebut akan diberikan kepada sesorang yang kini menjadi DPO kepolisian.
Menurut AKBP Sudjarwoko, keterlibatan pasutri penerima ini barang haram ini saling terkait, saling mendukung, dan berkoordinasi. Ini diketahui dari percakapan mereka melalui handphone. “Saat dilakukan penangkapan, 25 Juli 2018 malam, petugas menemukan sebuah ransel berisi kristal berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis metaphetamine dan 13 butir inex dengan berat total 53,7 gram brutto,” katanya. Jadi, barang haram yang disita dari tersangka pasutri ini total mencapai 971 gram + 52,7 gram = 1.023,7 gram atau 1,02 kilogram.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menangkap tiga orang warga asing yang memiliki, membawa, dan mengimpor narkoba jenis shabu dan ganja kering. Ketiga WNA itu, masing-masing BH, 24 (asal Belanda), VMOR, 34 (asal Chile), dan ZBT, 26 (asal Inggris) ditangkap dalam waktu berbeda bulan Juli 2018 ini. Ketiganya kedapatan membawa narkoba dengan jumlah berbeda-beda.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBT Bali-NTB-NTT, Syarif Hidayat, tersangka BH duitangkap saat tiba di Bandara Ngurah Rai usai perjalanan dari Kuala Lumpur dengan naik pesawat Air Asia QZ 555 pada 1 Juli 2018 dinihari sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah melewati pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai barang bawaan BH dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam ransel BH, ditemukan 7 butir tablet segiempat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto. Barang haram jenis ekstasi itu disimpan dalam plastik berwarna putih.
Sedangkan tersangka VMOR, kata Syarif Hidayat, ditamgkap pada 12 Juli 2018 malam pukul 21.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Nggurah Rai. Kala itu, tersangka baru tiba dalam penerbangan dari Kuala Lumpur dengan pesawat Batik Air ID 6017. Saat melewati pemeriksaan X-ray dan dilakukan pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas, ditemukan 5 biji ganja kering seberat 3 gram brutto yang disimpan di dalam kotak bertuliskan ‘The Bulldog Seeds’ dan brosur bertuliskan ‘Blueberry’ 420 dalam ranselnya.
Sebaliknya, tersangka ZBT ditangkap 13 Juli 2018 dinihari pukul 02.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, setelah melakukan perjalanan dari Thailand dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398. Saat tersangka melintasi x-ray Bandara Ngurah Rai, petugas mencurigai barang bawaannya dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang ditemukan di dalam kemasan rokok. Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui berat ganja yang berhasil diamankan petugas mencapai 3,55 gram brutto.
Penyidik BNN Provinsi Bali, Iptu Agung Rai Parwata, mengatakan atas perbuatannya, ketiga tersangka WNA ini dikenakan Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 10 miliar. *p
Barang haram itu diimpor kedua tersangka dari Thailand. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 113 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, plus denda maksimal Rp 10 miliar," ujar AKBP Sudjarwo dalam rilis perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (1/8).
Pasutri Nunu Ahmad Matin dan Yulia Fahrani sebelumnya ditangkap petugas di tempat kosnya kawasan Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (25/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Kepala Kantor Wilayah DJBT (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Bali-NTB-NTT, Syarif Hidayat, mengungkapkan dua kardus warna kuning berisi barang kiriman dari Tailand itu tiba di Cargo Interasional Bandara Ngurah Rai, Selasa (24/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, dua kardus barang dengan nomor pengiriman HAWB/CN: 4156971151 dicurigai petugas. Karena mencurigakan, petugas bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus yang dikirim oleh orang berinisial LIA. Hasilnya, dalam dua kardus berwarna kuning itu ditemukan 27 tas wanita. Petugas selanjutnya memeriksa tas wanita beda warna itu.
Nah, akhirnya kecurigaan petugas membuahkan hasil. Dalam tali 27 tas wanita itu diemukan benda berbentuk kristal berwarna putih. Benda kristal itu disimpan di dalam selang berwarna putih 30 cm, yang dibalut lakban warna bening.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kristal putih dengan berat total 971 gram atau hampir 1 kilogram. Dari hasil pengujian Balai Penguji dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, terungkap bahwa kristal putih tersebut adalah narkotika jenis metamphetamin HCL,” beber Syarif Hidayat.
Nah, guna mengungkap kasus ini, pihak Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengembangan melalui controlled deliveri bersama Dit Res Narkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil menangkap pasutri Ahmad Matin dan Yulia Fahrani di tempat kosnya kawasan Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Mereka langsung digelandang ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar.
“Modus impor barang terlarang yang dilakukan kedua tersangka pasuyri ini cukup unik, karena memasukkan narkoba jenis shabu ke dalam pegangan tas wanita. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan transaksi barang terlarang ini dari Thailand," kata Syarif.
Sementara, Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, mengatakan pasutri nikah siri ini merupakan orang suruhan atau penerima sementara barang haram. Rencananya, barang haram shabu tersebut akan diberikan kepada sesorang yang kini menjadi DPO kepolisian.
Menurut AKBP Sudjarwoko, keterlibatan pasutri penerima ini barang haram ini saling terkait, saling mendukung, dan berkoordinasi. Ini diketahui dari percakapan mereka melalui handphone. “Saat dilakukan penangkapan, 25 Juli 2018 malam, petugas menemukan sebuah ransel berisi kristal berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis metaphetamine dan 13 butir inex dengan berat total 53,7 gram brutto,” katanya. Jadi, barang haram yang disita dari tersangka pasutri ini total mencapai 971 gram + 52,7 gram = 1.023,7 gram atau 1,02 kilogram.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menangkap tiga orang warga asing yang memiliki, membawa, dan mengimpor narkoba jenis shabu dan ganja kering. Ketiga WNA itu, masing-masing BH, 24 (asal Belanda), VMOR, 34 (asal Chile), dan ZBT, 26 (asal Inggris) ditangkap dalam waktu berbeda bulan Juli 2018 ini. Ketiganya kedapatan membawa narkoba dengan jumlah berbeda-beda.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBT Bali-NTB-NTT, Syarif Hidayat, tersangka BH duitangkap saat tiba di Bandara Ngurah Rai usai perjalanan dari Kuala Lumpur dengan naik pesawat Air Asia QZ 555 pada 1 Juli 2018 dinihari sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah melewati pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai barang bawaan BH dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam ransel BH, ditemukan 7 butir tablet segiempat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto. Barang haram jenis ekstasi itu disimpan dalam plastik berwarna putih.
Sedangkan tersangka VMOR, kata Syarif Hidayat, ditamgkap pada 12 Juli 2018 malam pukul 21.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Nggurah Rai. Kala itu, tersangka baru tiba dalam penerbangan dari Kuala Lumpur dengan pesawat Batik Air ID 6017. Saat melewati pemeriksaan X-ray dan dilakukan pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas, ditemukan 5 biji ganja kering seberat 3 gram brutto yang disimpan di dalam kotak bertuliskan ‘The Bulldog Seeds’ dan brosur bertuliskan ‘Blueberry’ 420 dalam ranselnya.
Sebaliknya, tersangka ZBT ditangkap 13 Juli 2018 dinihari pukul 02.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, setelah melakukan perjalanan dari Thailand dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398. Saat tersangka melintasi x-ray Bandara Ngurah Rai, petugas mencurigai barang bawaannya dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang ditemukan di dalam kemasan rokok. Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui berat ganja yang berhasil diamankan petugas mencapai 3,55 gram brutto.
Penyidik BNN Provinsi Bali, Iptu Agung Rai Parwata, mengatakan atas perbuatannya, ketiga tersangka WNA ini dikenakan Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 10 miliar. *p
Komentar