Koster Kumpulkan Timsus Transisi
Timsus Transisi yang, antara lain, berisikan AA Oka Mahendra dan Prof Dr Made Bandem bertugas wujudkan visi misi dan program Koster-Ace
Oka Mahendra Siap All Out Revisi UU 64/1958
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali 2018-2023 terpilih Dr Ir Wayan Koster MM terus bekerja marathon dalam masa transisi kepemimpinan di Bali. Sehari setelah pemaparan visi misi di hadapan Gubernur Made Mangku Pastika dan segenap pejabat Pemprov Bali, Kamis (2/8) Wayan Koster kumpulkan tim khusus yang berasal dari para akademisi, tokoh adat, budayawan, dan seniman. Tim Khusus (Timsus) Transisi inilah yang akan bekerja mewujudkan visi misi dan program Gubernur Bali 2018-2023.
Pertemuan Timsus Transisi, Kamis kemarin, digelar selama 2 jam di Kantor Transisi, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dalam pertemuan itu, Wayan Koster didampingi tandemnya, Wakil Gubernur terpilih Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Tokoh yang masuk dalam Timsus Transisi dan hadir dalam pertemuan kemarin, antara lain, Anak Agung Oka Mahendra (pakar legislasi asal Bangli yang mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali era Orde Baru), Prof Dr I Made Bandem (pakar seni dan budaya mantan Rektor ISI Denpasar), Prof Dr Ir I Wayan Windia (pakar pertanian dari Fakultas Pertanian Unud), Prof Dr I Wayan Windia SH MH (pakar hukum adat), Prof Dr I Wayan Suparta (akademisi dari Fakultas Pertanian Unud), Dr Ir Luh Kartini MS (akademisi dari Fakultas Pertanian Unud), I Gusti Lanang Rudiartha (mantan Dirut RS Sanglah), Anak Agung Gede Oka Wisnumurthi (akademisi dari Fakultas Ilmu Politik Universitas Warmadewa), Bagus Sudibya (pakar pariwisata), Ir Putu Dana Pariawan Salain (pakar transportasi), Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana (Rektor IHDN Denpasar yang juga Ketua PHDI Bali), Budi Adnyana (praktisi hukum), I Made Arimbawa (mantan Ketua Fraksi PDIP DORD Bali 2004-2009, hingga I Ketut Wiana (agamawan).
Pertemuan Timsus Transisi kemarin siang berlangsung tertutup. Usai pertemuan, Wayan Koster mengatakan kegiatan ini untuk mewujudkan program-program dan visi misi Koster-Cok Ace selaku Gubernur-Wakil Gubernur terpilih. “Ini semuanya para pakar yang punya kompetensi di bidangnya masing-masing. Nanti mereka akan membentuk kelompok dan akan terus bekerja bersama kami. Mereka siap ngayah. Ini baru pertemuan awal,” tandas Koster.
Koster mengatakan, AA Oka Mahendra yang merupakan pakar legislasi akan terlibat dalam penyusunan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali, NTB, NTT yang akan berubah menjadi UU Provinsi Bali. “Untuk jelasnya, tanya saja kepada beliau-beliau,” ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara, AA Oka Mahendra mengatakan dirinya siap ngayah untuk mewujudkan legislasi di Bali, mulai revisi UU 64/1958 hinga penyusunan berbagai Perda oleh Koster-Ace. “Saya tahu Wayan Koster itu orang kerja, jadi saya sudah siap ngayah untuk membangun Bali. Visi misi Koster juga saya yakin akan bisa diwujudkan. Karena saya tahu visi misi ini tidak hanya sebuah kata-kata yang gampang diucapkan oleh seorang Koster, tapi pasti dilaksanakan dengan sepenuh hati,” tandas Oka Mahendra kepada NusaBali.
Menurut Oka Mahendra, untuk revisi UU 64/1958 segera akan disusun naskah akademiknya. Setelah itu, akan diajak stakeholder terkait melakukan rapat koordinasi dan menyerap aspirasi mereka. “Kalau membuat aturan itu harus diajak yang terkait. Menyusun Perda Desa Pakraman, ya desa adat harus diajak bicara dulu. Kalau Perda tentang pariwisata, harus diajak bicara para praktisi dna tokoh pariwisata,” jelas tokoh dari Puri Bangli yang sempat berkali-kali duduk di Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.
Oka Mahendra mengatakan, untuk revisi UU 64/1958 ini akan mengacu dan menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Kewenangan Provinsi Bali akan diatur sedemikian rupa, di mana tata ruang, lingkungan hidup, kewenangan provinsi akan ada di dalamnya. “Nah ini akan kita bicarakan dengan kabupaten/kota,” katanya.
Dia menambahkan, bidang keuangan akan diperjuangkan, karena Bali tidak punya sumber daya alam. Jadi, apa yang dihasilkan dari modal Bali yakni adat dan budaya adalah pariwisata. Dan, pariwisata menghasilkan devisa. Nantinya, Bali harus mendapatkan pembagian lebih besar. “Saya standby terus di Bali untuk revisi UU 64/1958 ini. Saya Gubernur-Wakil Gubernur terpilih ingin visi misinya terwujud,” tegas politisi sepuh seangkatan Dewa Suparta Nida dan Ida Tjokorda Pemecutan XI ini.
Sementara itu, budayawan Prof Dr Made Bandem menyinggung adanya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Menurut Prof Bandem, permainan rakyat, trasidi lisan, teknologi tradisional, cerita rakyat dengan unsur objek kebudayaan harus diwadahi. “Kita tidak hanya memiliki seni klasik, seni tradisional, tapi juga orkestra, band, sendratari, dan seni kontemporer. Ini harus diwadahi,” ujar Prof Bandem.
Prof Bandem sepakat dengan Koster untuk membangun kompleks budaya. Pilihan tempatnya adalah di Kesiman Kerthalangu (Denpasar Timur) dan bekas Taman Festival Padangalak (Denpasar Timur). Kemudian, ada juga tempat alternatif di Jalan Tantular Niti Mandala Denpasar yang merupakan tanah aset Pemprov Bali seluas 4 hektare.
“Di Jalan Tantular itu bisa dibangun panggung budaya dengan parkir di bawahnya (basement). Kalau di Kerthalangu itu, bisa dipakai sebagai tempat untuk mengundang seniman lukis internasional, yang nantinya memamerkan karyanya. Ini bisa mendatangkan wisatawan ke Bali. Wisatawan berkelas bisa mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Bali. Pola pengelolaannya dibuat berkualitas, penataan, lampu, dan koreografinya harus bagus, jangan asal-asalnya,” tegas Prof Bandem.
Sedangkan Taman Budaya Art Centre Denpasar, kata Prof Bandem, bisa difungsikan untuk seni-seni klasik, seni kerakyatan, festival, juga buatkegiatan-kegiatan rutin seniman di daerah-daerah. “Hasil-hasil ciptaan itu bisa dipentaskan di Art Centre. Banyak sekaa kesenian di Bali. Ini harus dibina, karena inilah culture capital bagi Bali,” kata mantan politisi Golkar ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali 2018-2023 terpilih Dr Ir Wayan Koster MM terus bekerja marathon dalam masa transisi kepemimpinan di Bali. Sehari setelah pemaparan visi misi di hadapan Gubernur Made Mangku Pastika dan segenap pejabat Pemprov Bali, Kamis (2/8) Wayan Koster kumpulkan tim khusus yang berasal dari para akademisi, tokoh adat, budayawan, dan seniman. Tim Khusus (Timsus) Transisi inilah yang akan bekerja mewujudkan visi misi dan program Gubernur Bali 2018-2023.
Pertemuan Timsus Transisi, Kamis kemarin, digelar selama 2 jam di Kantor Transisi, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dalam pertemuan itu, Wayan Koster didampingi tandemnya, Wakil Gubernur terpilih Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Tokoh yang masuk dalam Timsus Transisi dan hadir dalam pertemuan kemarin, antara lain, Anak Agung Oka Mahendra (pakar legislasi asal Bangli yang mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali era Orde Baru), Prof Dr I Made Bandem (pakar seni dan budaya mantan Rektor ISI Denpasar), Prof Dr Ir I Wayan Windia (pakar pertanian dari Fakultas Pertanian Unud), Prof Dr I Wayan Windia SH MH (pakar hukum adat), Prof Dr I Wayan Suparta (akademisi dari Fakultas Pertanian Unud), Dr Ir Luh Kartini MS (akademisi dari Fakultas Pertanian Unud), I Gusti Lanang Rudiartha (mantan Dirut RS Sanglah), Anak Agung Gede Oka Wisnumurthi (akademisi dari Fakultas Ilmu Politik Universitas Warmadewa), Bagus Sudibya (pakar pariwisata), Ir Putu Dana Pariawan Salain (pakar transportasi), Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana (Rektor IHDN Denpasar yang juga Ketua PHDI Bali), Budi Adnyana (praktisi hukum), I Made Arimbawa (mantan Ketua Fraksi PDIP DORD Bali 2004-2009, hingga I Ketut Wiana (agamawan).
Pertemuan Timsus Transisi kemarin siang berlangsung tertutup. Usai pertemuan, Wayan Koster mengatakan kegiatan ini untuk mewujudkan program-program dan visi misi Koster-Cok Ace selaku Gubernur-Wakil Gubernur terpilih. “Ini semuanya para pakar yang punya kompetensi di bidangnya masing-masing. Nanti mereka akan membentuk kelompok dan akan terus bekerja bersama kami. Mereka siap ngayah. Ini baru pertemuan awal,” tandas Koster.
Koster mengatakan, AA Oka Mahendra yang merupakan pakar legislasi akan terlibat dalam penyusunan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali, NTB, NTT yang akan berubah menjadi UU Provinsi Bali. “Untuk jelasnya, tanya saja kepada beliau-beliau,” ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara, AA Oka Mahendra mengatakan dirinya siap ngayah untuk mewujudkan legislasi di Bali, mulai revisi UU 64/1958 hinga penyusunan berbagai Perda oleh Koster-Ace. “Saya tahu Wayan Koster itu orang kerja, jadi saya sudah siap ngayah untuk membangun Bali. Visi misi Koster juga saya yakin akan bisa diwujudkan. Karena saya tahu visi misi ini tidak hanya sebuah kata-kata yang gampang diucapkan oleh seorang Koster, tapi pasti dilaksanakan dengan sepenuh hati,” tandas Oka Mahendra kepada NusaBali.
Menurut Oka Mahendra, untuk revisi UU 64/1958 segera akan disusun naskah akademiknya. Setelah itu, akan diajak stakeholder terkait melakukan rapat koordinasi dan menyerap aspirasi mereka. “Kalau membuat aturan itu harus diajak yang terkait. Menyusun Perda Desa Pakraman, ya desa adat harus diajak bicara dulu. Kalau Perda tentang pariwisata, harus diajak bicara para praktisi dna tokoh pariwisata,” jelas tokoh dari Puri Bangli yang sempat berkali-kali duduk di Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.
Oka Mahendra mengatakan, untuk revisi UU 64/1958 ini akan mengacu dan menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Kewenangan Provinsi Bali akan diatur sedemikian rupa, di mana tata ruang, lingkungan hidup, kewenangan provinsi akan ada di dalamnya. “Nah ini akan kita bicarakan dengan kabupaten/kota,” katanya.
Dia menambahkan, bidang keuangan akan diperjuangkan, karena Bali tidak punya sumber daya alam. Jadi, apa yang dihasilkan dari modal Bali yakni adat dan budaya adalah pariwisata. Dan, pariwisata menghasilkan devisa. Nantinya, Bali harus mendapatkan pembagian lebih besar. “Saya standby terus di Bali untuk revisi UU 64/1958 ini. Saya Gubernur-Wakil Gubernur terpilih ingin visi misinya terwujud,” tegas politisi sepuh seangkatan Dewa Suparta Nida dan Ida Tjokorda Pemecutan XI ini.
Sementara itu, budayawan Prof Dr Made Bandem menyinggung adanya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Menurut Prof Bandem, permainan rakyat, trasidi lisan, teknologi tradisional, cerita rakyat dengan unsur objek kebudayaan harus diwadahi. “Kita tidak hanya memiliki seni klasik, seni tradisional, tapi juga orkestra, band, sendratari, dan seni kontemporer. Ini harus diwadahi,” ujar Prof Bandem.
Prof Bandem sepakat dengan Koster untuk membangun kompleks budaya. Pilihan tempatnya adalah di Kesiman Kerthalangu (Denpasar Timur) dan bekas Taman Festival Padangalak (Denpasar Timur). Kemudian, ada juga tempat alternatif di Jalan Tantular Niti Mandala Denpasar yang merupakan tanah aset Pemprov Bali seluas 4 hektare.
“Di Jalan Tantular itu bisa dibangun panggung budaya dengan parkir di bawahnya (basement). Kalau di Kerthalangu itu, bisa dipakai sebagai tempat untuk mengundang seniman lukis internasional, yang nantinya memamerkan karyanya. Ini bisa mendatangkan wisatawan ke Bali. Wisatawan berkelas bisa mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Bali. Pola pengelolaannya dibuat berkualitas, penataan, lampu, dan koreografinya harus bagus, jangan asal-asalnya,” tegas Prof Bandem.
Sedangkan Taman Budaya Art Centre Denpasar, kata Prof Bandem, bisa difungsikan untuk seni-seni klasik, seni kerakyatan, festival, juga buatkegiatan-kegiatan rutin seniman di daerah-daerah. “Hasil-hasil ciptaan itu bisa dipentaskan di Art Centre. Banyak sekaa kesenian di Bali. Ini harus dibina, karena inilah culture capital bagi Bali,” kata mantan politisi Golkar ini. *nat
Komentar