nusabali

Polisi Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-bos-sekte-penghapus-utang

Para korban diberi sertifikat pelunasan utang dari BI yang ternyata palsu

JAKARTA, NusaBali
United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) atau yang juga dikenal dengan nama Sekte Penghapus Utang sepertinya akan segera tutup cerita. Bos UN Swissindo Soegiharto Notonegoro atau Sino telah dicokok polisi. "Ya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengonfirmasi penangkapan, Kamis (2/8) seperti dilansir detik.
 
Soegiharto diamankan Bareskrim di kediamannya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (2/8). Pasca-penangkapan, kediamannya yang juga dijadikan tempat berkumpul para pengikut Sekte Penghapus Utang itu terlihat sepi. Gerbang rumahnya pun digembok.
 
Hingga sore kemarin, tak ada aktivitas yang terlihat di rumah yang bernomor K 24 itu. Di pos penjagaan yang lokasinya beberapa meter dari rumah tersebut pun tampak sepi. Pos penjagaan itu biasanya diduduki sejumlah pengikutnya.
 
Salah seorang petugas satpam Perumahan Griya Caraka, Suherman, mengatakan penangkapan bos UN Swissindo itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Suherman mengaku menyaksikan secara langsung penangkapannya. Menurut Suherman, Bareskrim juga membawa sejumlah dokumen yang ada di kediaman Sino.
 
"Pagi tadi. Saya ikut menyaksikan, ada dokumen yang dibawa dari rumah itu. Kurang tahu dokumen apa. Hanya Sino yang dibawa," kata Suherman saat ditemui di Perumahan Griya Caraka.
 
Soegiharto Notonegoro alias Sino, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan serta penipuan. Untuk sementara, polisi baru menangkap Sino dan masih mengembangkan kasus ini.
 
Daniel menjelaskan pihaknya juga menyita banyak mata uang asing. Namun mata uang tersebut ternyata palsu. "Serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu juga. Dikenakan undang-undang mata uang," ujarnya.
 
Daniel menuturkan polisi belum mendata keseluruhan jumlah korban Sino. Dalam menangani kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI).
 
"Belum bisa dihitung (jumlah korban keseluruhan). Korban banyak karena dengan sertifikat BI palsu yang dikeluarkan, oleh masyarakat dan diyakinkan oleh pelaku bahwa utangnya ke bank atau finance akan lunas dan tidak perlu dibayar," jelas Daniel.
 
"Tetapi yang melaporkan ke kita adalah Bank BI sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku," sambung dia.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sendiri sudah mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
 
Pada 2016, OJK mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016, yang intinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.
 
Lima bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investigasi mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.
 
OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom, dinyatakan telah melanggar hukum.
 
UN Swissindo beroperasi di Cirebon, tepatnya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sino mengklaim dirinya adalah Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dia memiliki misi besar ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia. *

Komentar