Garasi Tempat Oplos Gas Digerebek
Unit Tipiter Satreskrim Polres Gianyar amankan pengoplos gas LPG, inisial PS, Rabu (1/8) petang.
GIANYAR, NusaBali
Pria usia 34 tahun ini ditangkap saat kedapatan melakukan pengoplosan di garasi rumahnya di Jalan Mahendradata Gang Sudimara Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar. PS terbukti melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi dalam penyimpanan atau niaga tanpa ijin usaha sesuai pasal 53 huruf c dand undang-undang no 22 tahun 2001. Dalam aksinya pelaku melakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan tujuan memperoleh untung lebih besar.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gianyar. Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septyawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan informasi bahwa di sebuah garasi milik PS sering dilakukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi gas LPG dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi dioplos ke tabung gas 12 kilogram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Tipiter, benar di temukan di garase tersebut ada seseorang yang sedang melakukan kegiatan proses pemindahan dengan menggunakan alat berupa pipa untuk memindahkan gas LPG dari 3 kg ke 12 kg .
"Dari hasil introgasi, pelaku sudah melakukan giat pengoplosan/ pemindahan tsb sekitar 4 bulan, dengan mendapatkan keuntungan Rp 40.000/ tabung LPG 12 kg," ujar Kasatreskrim AKP Deni, Kamis (2/8). Dikatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut dengan alasan desakan ekonomi. "Ya karena alasan desakan ekonomi pelaku nekat oplos gas," imbuhnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan 3 (tiga) buah plastik es, 28(dua puluh delapan) buah tabung 3 kg kosong, 12(dua belas) buah tabung 3 kg isi, 10(sepuluh) buah tabung 12 kg kosong, 3 (tiga)buah tabung 12 kg isi setengah, 9( sembilan)buah tabung 12 kg isi penuh, 3(tiga)buah pipa untuk memindahkan isi LPG dari 3 kg ke 12 kg, 1 ( satu ) buah timbangan, 1(satu) ember seal dan tutup segel, 1( satu) kepala palu untuk memecah es dan 1(satu) unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up Warna Hitam no pol DK 9736 KT.
Terhadap pelaku, polisi masih mslakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000. *nvi
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gianyar. Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septyawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan informasi bahwa di sebuah garasi milik PS sering dilakukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi gas LPG dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi dioplos ke tabung gas 12 kilogram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Tipiter, benar di temukan di garase tersebut ada seseorang yang sedang melakukan kegiatan proses pemindahan dengan menggunakan alat berupa pipa untuk memindahkan gas LPG dari 3 kg ke 12 kg .
"Dari hasil introgasi, pelaku sudah melakukan giat pengoplosan/ pemindahan tsb sekitar 4 bulan, dengan mendapatkan keuntungan Rp 40.000/ tabung LPG 12 kg," ujar Kasatreskrim AKP Deni, Kamis (2/8). Dikatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut dengan alasan desakan ekonomi. "Ya karena alasan desakan ekonomi pelaku nekat oplos gas," imbuhnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan 3 (tiga) buah plastik es, 28(dua puluh delapan) buah tabung 3 kg kosong, 12(dua belas) buah tabung 3 kg isi, 10(sepuluh) buah tabung 12 kg kosong, 3 (tiga)buah tabung 12 kg isi setengah, 9( sembilan)buah tabung 12 kg isi penuh, 3(tiga)buah pipa untuk memindahkan isi LPG dari 3 kg ke 12 kg, 1 ( satu ) buah timbangan, 1(satu) ember seal dan tutup segel, 1( satu) kepala palu untuk memecah es dan 1(satu) unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up Warna Hitam no pol DK 9736 KT.
Terhadap pelaku, polisi masih mslakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000. *nvi
1
Komentar